Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44471/PP/M.XVI/04/2013

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-44471/PP/M.XVI/04/2013

 

Jenis Pajak:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

 

Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 399.758,2;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah No 28 tahun 2009 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya telah mengatur bahwa PT QQ ditetapkan sebagai wajib pungut;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa kasus ini sama dengan yang terdahulu yakni menyangkut lex specialis dari kontrak karya yang di dalamnya sudah diatur mengenai pengenaan Pajak Daerah dimana dinyatakan yang berlaku adalah yang ada pada saat kontrak karya ditangani;

 

Menurut Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. KLM, Ak dan Hakim Ketua Drs MNO menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:

  1. bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur QQ Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 13 Juni 2011 yang menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 399.758,2 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 399.758,2;
  2. bahwa Dasar Hukum yang dipakai oleh Terbanding sebagai berikut :
  3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo sehingga mengajukan keberatan terhadap Faktur QQ Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 13 Juni 2011 melalui surat Nomor MH:saw/NNT/0711/0534 tanggal 21 Juli 2011;
  4. bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban melalui surat Nomor 973/035/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 yang intinya menyatakan bahwa : Bahwa keberatan yang diajukan oleh PT. XXX tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
    • “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”; 
    Oleh karena berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh PT. XXX yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebertan yang diajukan oleh PT. XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dipertimbangkan.

 

  1. bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor MH:saw/NNT/0711/0534 tanggal 21 Juli 2011 diketahui antara lain:
    Perihal : Permohonan Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh QQ terhadap PT XXX untuk faktur No. X.XX.NNT.00X tertanggal 13 Juni 2011

 

    1. Dasar Hukum Permohonan Keberatan
      Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Pasal 13 Udang-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun Pasal 103 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajuka keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
    2. Alasan Keberatan Wajib Pajak
      PT. XXX tidak setuju dengan pengenaan PBBKB tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut :
      Karakteristik Kontrak Karya (Lex Spesialist)
      1. PT. XXX beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir).
        PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H. Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;
        Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang- Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis);
      2. Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut menyatakan bahwa :
        “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;
      3. Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986), dan dengan tariff dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undnag-Undnag dan peraturan-peraturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut;
              
    3. Dasar Pengenaan PBBKB
         
      1. Di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan, termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya.
        Dengan dasar “Lex Spesialis”, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/lex spesialis.
      2. Adapun pengenaan PBBKB tersebut di atas adalah didasarkan pada:
        1. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
        2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000.
        3. Pereaturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 12 tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat.
      3. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:
        “Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.”
        Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa:
        “(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
        (2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.”

        Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut.
        Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah. Namun demikian, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai PBBKB pada tahun 1997 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1997 yang mana Kontrak Karya antara PT XXX dengan pemerintah sudah ditandatangani sebeumnya. Sehingga pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986, pemerintah Propinsi NTB belum mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai PBBKB. Kontrak Karya mengatur bahwa Pajak Daerah yang dikenakan kepada PT XXX adalah tidak boleh lebih berat dari pajak yang diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani.
      4. Pemohon Banding berpendapat bahwa Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 adalah undang-undang yang berlaku di bulan Desember 1986 dan undang-undang tersebut mengatur bahwa pengenaan Pajak Daerah harus melalui penetapan Pajak Daerah. Dan di bulan Desember 1986 Pemerintah Propinsi NTB belum menetapkan Peraturan Daerah mengenai PBBKB. Oleh karena itu, pengenaan PBBKB terhadap PT XXX berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang sekarang berlaku adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan terkait, seperti diuraikan di atas.
        Dengan demikian, pengenaap PBBKB tersebut tidak dapat dikenakan kepada PT XXX.
    4. Pengenaan PPN dan Pajak Daerah
      Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Darurat N0. 11 tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan pajak daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara.dalam hal ini, QQ telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan bakar yang dijual kepada PT XXX (sesuai dengan Undang-Undang N0. 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000). Sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh QQ telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama.
      Hal ini didukung dengan Surat dari direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara melalui surat No. 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006, menyampaikan pendapat bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan PPN sebesar 10% tidak layak lagi dikenakan PBBKB sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut (fotokopi terlampir).
      Berdasarkan penjelasa di atas, maka PT XXX berpendapat bahwa pengenaan PBKB tidak dapat dikenakan kepada PT XXX dan seharusnya Faktur yang diterbitkan oleh QQ memuat perincian sebagai berikut:
      Hasil Penjualan    
      PPN        
      PBBKB    
      PPh Pasal 22    
      Subtotal   
      Jumlah Harga Faktur

      US$     888.384,21
      US$                      -
      US$       26.651,53
      US$     8.883.842,07



      US$        915.035,74
      US$     9.798.877,81

 

  1. bahwa setelah meneliti isi surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan keberatannya, sehingga surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga atas surat tersebut seharusnya diperlakukan sebagai suatu surat keberatan;
  2. bahwa Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur :
    ayat (1)     : Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
    ayat (2)     : Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang;
    ayat (3)     : Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
                  
    bahwa surat keberatan Pemohon Banding adalah tertanggal 02 Mei 2011, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut di atas, maka dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Terbanding harus sudah memberi keputusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
  3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis menilai surat Terbanding Nomor 973/035/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 harus dibatalkan;
    bahwa Hakim Anggota Drs. OPQ memberikan pendapatnya yang berbeda, sebagai berikut:
    a) Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal :
    • Bahwa surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT XXX Atas Faktur PBBKB, dinilai sebagai Surat Keputusan Keberatan karena dasar-dasar alasannya untuk menolak atau tidak mempertimbangkan Permohonan Pemohon tidak cukup beralasan, dan menurut saya Surat Keberatan Pemohon telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sesuai ketentuan Pasal 103 UU PDRD karena telah memenuhi unsur-unsur permohonan keberatan khususnya tentang alasan-alasannya dinilai sudah cukup memadai dan jelas;
    • Bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon dinilai telah jelas tersebut karena pada prinsipnya dalam penjelasan keberatan Pemohon tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
      Telah dijelaskan oleh Pemohon tentang dasar-dasar alasan dari tuntutan dan pokok isinya maupun kesimpulan yang jelas atas hal yang dituntutnya yaitu mengenai penerapan hukum UU PDRD yang dinyatakan bertentangan dengan prinsip Lex spesialis atas kewajiban pajak PBBKB yang menjadi kewajiban Pemohon atas diabaikannya perjanjian kontrak karya yang semestinya menjadi dasar dari penerbitan Faktur PBBKB a quo dan pada pokoknya Pajak Daerah atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang menurut Pemohon Pajak terutang PBBKB seharusnya adalah nihil;
    • Bahwa dengan demikian pemenuhan ketentuan formal Pasal 103 UU PDRD atas syarat mengenai alasan yang jelas harus dipenuhinya dari permohonan keberatan tersebut telah terpenuhi, oleh karena itu keberatan Pemohon seharusnya dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut untuk diperiksa dan diputuskan mengenai pokok sengketa yuridis material yang dituntutnya. Dengan demikian Keputusan Terbanding atas Keberatan tersebut adalah merupakan suatu keputusan yang dapat dilanjutkan untuk diajukan ke Pengadilan Pajak sebagai obyek Banding;
    • Bahwa menurut penilaian saya bentuk surat Penolakan Keberatan atas Faktur PBBKB yang diterbitkan QQ tersebut memenuhi unsur pengertian sebagai Surat Keputusan Keberatan Terbanding sehingga penetapan pajak yang terutang dalam Surat Keputusan tersebut termasuk obyek Banding, karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PDRD atas Surat Keputusan Terbanding tersebut dapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
    • Bahwa dengan demikian dalam pengajuan Permohonan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 UU PP Surat Keputusan Terbanding tersebut adalah merupakan Surat Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding dan sengketa pajak yang dikemukakan dalam permohonan keberatan tersebut merupakan obyek pemeriksaan dalam mengadili dan memutus sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    • Bahwa oleh karena Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal menurut UU PDRD pada saat pengajuan keberatan dan juga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding menurut UU PP maka dengan demikian saya berpendapat majelis berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk dipertimbangkan dan dinilai tentang dalil Pemohon dan diproses lebih lanjut untuk diputuskan karena Majelis memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU PP.

      Bahwa Pasal 2 UU Pengadilan Pajak:
      Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
      Pasal 31 ayat (1) : Pengadilan Pajak memnpunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
      Pasal 31 ayat (2) : Dalam hal Banding memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    b) Tentang Pokok Sengketa Material :
    Bahwa pada pokoknya setelah memperhatikan Pendapat Ahli, Pendapat Pemerintah dan Pendapat Mahkamah Agung sebagaimana diuraikan dalam bagian duduk perkara saya berpendapat sama dengan pendapat Terbanding bahwa penerapan PDRD atas PBBKB Pemohon adalah sesuai dengan prinsip yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahwa Kontrak Karya dimaksud dapat diakui sebagai ketentuan khusus (lex specialist) dalam penerapan Undang-Undang apabila Kontrak Karya tersebut diatur dalam Undang-Undang itu sendiri dan dinyatakan secara tegas berkedudukan sebagai ketentuan khusus. Karena prinsip lex specialis tersebut secara tegas (explisit) tidak diatur dalam UU PDRD maka penerapan ketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuan Pasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam Pengenaan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    Bahwa QQ dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuan yuridis material yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UU PDRD juncto ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor a quo, sehingga dasar-dasar prinsip hukum dan peraturan sudah diterapkan secara benar dengan berlandasan ketentuan hukum yang jelas sehingga pengenaan PBBKB yang terutang dalam Faktur PBBKB tersebut diyakini telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c) Kesimpulan:
    • bahwa saya berpendapat hak Pemohon Banding ketika mengajukan permohonan keberatan yang sudah dinilai memenuhi ketentuan formal harus dilanjutkan untuk dipertimbangkan isi pokok sengketanya karena dasar-dasar alasannya sudah cukup jelas dan dapat dimengerti isi tuntutannya oleh karena itu Surat Penolakan Permohonan Keberatan Terbanding a quo dinilai sebagai obyek Banding yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;
    • bahwa dengan terpenuhinya Ketentuan Formal Permohonan Keberatan maka hak Pemohon mengenai “sengketa pajak” tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkat banding ke Pengadilan Pajak. Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalah termasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap “sengketa pajak” dan dalam hal kewenangan berdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2) dalam hal banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan, maka sesuai dengan ketentuan tersebut Majelis wajib memeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan dan berdasarkan keyakinan Majelis;
    • bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagian pokok bahasan “materi sengketa pajak” saya berpendapat dalil Terbanding benar karena berdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asas-asas hukum yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maupun secara yuridis normatif dinilai telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, sehingga saya berkeyakinan telah memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
    • bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan :
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;

bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/035/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/035/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) atas nama PT XXX;