Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48789/PP/M.XVII/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012 yang diberitahukan


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-48789/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012 yang diberitahukan pada pos tarif 6403.99.0000 (BM 20% BEBAS 100%) untuk Pos 1 s.d. 3 dan pos tarif 6402.99.9000 (BM 25% BEBAS 100%) untuk Pos 4 s.d. 9 yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pada pos tarif 6405.99.0000 (BM 15% AC-FTA) untuk Pos 1 s.d. 9;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan Pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang tersebut dengan fasilitas ASEAN-China Free Trade (ACFTA), dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik;

bahwa menurut Terbanding jenis barang pada pos 1-9 Ladies Shoes diidentifikasikan merupakan alas kaki dari bahan sejenis PVC dan kulit maka barang tersebut harus diklasifikasikan pada pos tarif 6405.99.00.00 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 15% (AC-FTA);

bahwa menurut Pemohon Banding untuk barang pos 1-3 diidentifikasikan merupakan alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak/komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00, sedangkan untuk barang pos 4-9 diidentifikasikan merupakan alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6403 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6402 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa "Ladies Shoes" merupakan alas kaki diklasifikasikan ke dalam Bab 64 yaitu Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya: bagian dari barang tersebut;

bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diimpor pada pos 1- 9 diberitahukan adalah Ladies Shoes diidentifikasikan sebagai alas kaki dari bahan sejenis PVC dan kulit sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6405.99.00.00;

bahwa jenis barang ladies shoes pos 1-3 berdasarkan uraian subpos 6402.99 tersebut, Alas kaki lainnya - - Tidak menutupi mata kaki - - Lain-lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif BM 25%;

bahwa jenis barang ladies shoes pos 4-9 berdasarkan uraian subpos 6403.99 tersebut, Alas kaki lainnya - - Tidak menutupi mata kaki - - Lain-lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif BM 20%;

Identifikasi:

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada contoh barang Ladies Shoes pada pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6403 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6402 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yang diidentifikasikan adalah Ladies Shoes pada pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik;

Klasifikasi:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Ladies Shoes diidentifikasikan adalah Ladies Shoes pada pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik sehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor pos 1-3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 20% BBS 100% dan pos 4-9 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 25% BBS 100%;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Ladies Shoes pos 1-3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 20% BBS 100% dan pos 4-9 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 25% BBS 100%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Ladies Shoes sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Ladies Shoes pos 1-3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 20% BBS 100% dan pos 4-9 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 25% BBS 100%;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5634/KPU.01/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015224/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 1 Agustus 2012 atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas impor barang Ladies Shoes, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012 ditetapkan pada pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 20% BBS 100% (Pos 1 s.d. 3) dan pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 25% BBS 100% (Pos 4 s.d. 9).