Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48693/PP/HT.III/99/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-48693/PP/HT.III/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013;
     
     
Menurut Tergugat   : bahwa menjawab permintaan Majelis perihal pemberian tanggapan atas permohonan pembetulan SKP yang belum diajukan ke Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa berkas sengketa Penggugat prematur, seharusnya Penggugat mengajukan terlebih dahulu permohonan pembatalan SKP ke Tergugat baru kemudian ketika Penggugat masih merasa keberatan atas keputusan permohonan pembatalan SKP tersebut, Penggugat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
     
Menurut Penggugat : bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan, Penggugat menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang digunakan sebagai dasar dalam mengajukan gugatan. Hal ini disebabkan karena Penggugat telah memberikan kuasa kepada wakil Penggugat tanpa pemberian kuasa penandatanganan berkas, namun pada proses penandatanganan SPHP, Pemeriksa tanpa meminta izin secara lisan maupun tulisan kepada Penggugat, melakukan penambahan redaksi pada surat kuasa Penggugat agar wakil Penggugat dapat menandatangani SPHP. Sehingga Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan SKP yang telah diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat tidak menghargai Hak-Hak Penggugat sebagai Wajib Pajak. Oleh karena itu, Penggugat memohon kebijakan Majelis untuk mempertimbangkan penjelasan Penggugat atas perlakuan Pemeriksa kepada Penggugat;
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 ditandatangani oleh Sdr XX, Jabatan : Direktur Utama,

bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Tergugat diterbitkan tanggal 31 Januari 2013. Jika dihitung sejak Surat Ketetapan Tergugat diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 216 (dua ratus enam belas) hari,

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan telah menerima SKP pada bulan Juli 2013 namun tidak dapat menyebutkan secara pasti tanggal diterimanya SKP a quo;

bahwa meskipun Penggugat menerima SKP a quo akhir bulan Juli 2013 yaitu pada tanggal 31 Juli 2013, dikarenakan Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 06 September 2013, maka jika dihitung sejak waktu penerimaan hingga pengajuan surat gugatan maka terdapat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) hari;

dengan demikian Surat Gugatan diketahui tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013,
Menurut Majelis

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui Penggugat pada pokoknya menyatakan;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang berbunyi sebagai berikut;

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”

Maka sehubungan dengan hal tersebut kami mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00007/207/08/008/13 Tahun Pajak 2008 Jenis Pajak PPN Dalam Negeri sebesar Rp. 278.991.839,- dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit;

bahwa berdasar surat gugatan a quo diketahui Penggugat menggunakan dasar hukum gugatan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP);

bahwa namun Penggugat menyatakan belum mengajukan permohonan pembatalan SKP kepada Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, sehingga belum terdapat hasil keputusan permohonan pembatalan atas SKP yang digugat oleh Penggugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan diketahui tidak memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Tergugat;

bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013;

bahwa Sdr. HSR, Jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013, berdasar Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah AFT, S.H. Nomor 6 tanggal 24 Januari 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat “PT XXX” diketahui Sdr. XX menjabat sebagai Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Gugatan;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 41 ayat (1) mengatur hal-hal sebagai berikut

(1)     Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Tergugat;

bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta kepada Penggugat untuk dapat menyampaikan tanggal diterimanya keputusan Tergugat a quo;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Penggugat menyatakan menerima keputusan Tergugat pada bulan Juli 2013 namun tidak dapat menyampaikan secara pasti tanggal diterimanya keputusan Tergugat a quo;

bahwa dengan demikian diketahui Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima.