Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48627/PP/M.XII/04/2013

Kategori : Lainnya

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.48627/PP/M.XII/04/2013

Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat 'lex spesialis', artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;
     
Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani;

bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :

Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;
Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;

Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat sama dengan pengertian kata “jalan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;

bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :

Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);

Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;

Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;

bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti yang ditetapkan sebagai berikut : “Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan Undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya Kontrak Karya tersebut terikat pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis adalah tidak tepat karena Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup hukum public, penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Juli 2005 Nomor: KMA/270/VII/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Propinsi Maluku Utara yang isinya bahwa Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;

bahwa menurut Terbanding dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa pada persidangan tanggal 26 September 2013 Terbanding menghadirkan ahli Prof. XYZ, SH, LLM, Ph.D Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :

Kontrak Karya sebagai produk hukum berupa perjanjian wajib tunduk pada kaedah memaksa (dwingenrecht) yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata;

Kedudukan Pemerintah Indonesia dalam Kontrak Karya adalah sebagai subyek hukum perdata yang dapat membuat kaedah hukum tanpa harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terkena kaedah hukum tersebut;

Buku III KUHPerdata sepanjang kaedah ketentuan yang diatur bersifat memaksa, seperti ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait sahnya perjanjian, dikeluarkan oleh pemerintah sebagai subyek hukum publik, oleh karenanya siapapun subyek hukum perdata wajib untuk mematuhi dan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa, termasuk Pasal 1320 KUHPerdata;

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal;

Dalam Pasal 1337 KUHPerdata menjelaskan “Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;

Kontrak Karya wajib tunduk pada Pasal 1337 KUHPerdata yang merupakan pasal yang menerangkan lebih lanjut syarat ke empat dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu “suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337  KUHPerdata bersifat sebaliknya dari “suatu sebab yang halal dengan menyebut “suatu sebab adalah terlarang;

Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan baik dan ketertiban umum;

Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai “Lex specialis derogat legi generali terhadap peraturan perundang-undangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundang-undangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin “Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undang-undang dengan Undang-undang dimana satu Undang-undang mengatur hal secara umum sementara Undang-undang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin “Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama maka doktrin “Lex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spisialis, Majelis berpendapat sebagai berikut :

Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
d. Peraturan Pemerintah,
e. Peraturan Presiden,
f. Peraturan Daerah Provinsi,
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,

oleh karena itu Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988;

Pengaturan Kontrak Karya dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-undang Pajak Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor;

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis, Majelis sependapat dengan ahli Prof. XYZ, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;

bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;

bahwa menurut Majelis dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya disebutkan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu KUHPerdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah suatu sebab yang halal dan Pasal 1337 yang menentukan suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang. Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1954/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar Tahun 2011 sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp.)
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi yang dibatalkan Majelis
a b c (b-c)
 Bea Balik Nama 0,00  0,00  0,00  0,00 
 Pajak Kendaraan Bermotor 0,00  790.000,00  790.000,00  0,00 
 Jumlah 0,00 790.000,00  790.000,00  0,00 
     
Memperhatikan : Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1954/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 346/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00436/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. R. ABC, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
ZZZ, S. H sebagai Hakim Anggota,
Drs. DEF, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
OPQ  sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.