Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47018/PP/M.I/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas DPP PPN berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.354.920.829,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-47018/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas DPP PPN berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.354.920.829,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nota retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan SPT Masa PPN masa Januari 2009 dan mengurangi Pajak Keluaran Nota retur tersebut diterbitkan oleh PT. ABC dikarenakan volume produksi aktual selama tahun 2008 melebihi volume yang disepakati.
     
Menurut Pemohon   : bahwa Dalam hal belum ada pengaturan secara khusus perihal retur atas penyerahan jasa kena pajak, menurut Pemohon Banding seyogyanya menggunakan peraturan yang mengatur tentang kondisi yang mirip / serupa / mendekati kondisi retur atas penyerahan jasa kena pajak. Dalam hal ini menurut Pemohon Banding adalah peraturan yang mendekati adalah peraturan yang mengatur tentang retur atas penyerahan Barang Kena Pajak.
     
Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Januari 2009 sebesar Rp.2.354.920.829,00 dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2009.

bahwa Pemohon Banding menyatakan Nota Retur tersebut merupakan penghitungan kembali atas kelebihan jasa yang telah ditagihkan kepada customer (PT. ABC) periode Januari Desember 2008.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan jasa pengepakan (packing) terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh PT. ABC yang merupakan satu-satunya perusahaan yang memberikan order kepada Pemohon Banding, dan kedua perusahaan tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa baik dari segi pemilikan saham maupun dari segi lainnya.

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding telah mengikat perjanjian dengan PT. ABC yaitu Co-Packing Agreement yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2003 sebagai perjanjian induk, dan untuk melaksanakan perjanjian tersebut setiap tahun dibuat Addendum yakni Addendum I, II dan seterusnya terakhir dengan Addendum VI tanggal 28 Juli 2008 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008.

bahwa addendum dilakukan setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, yang pada intinya berisi kesepakatan tentang Jenis-jenis produk yang akan dipacking, target volume kegiatan packing untuk masing-masing produk, harga jasa packing per produk, cara penghitungan jasa packing (co-packing fee), syarat-syarat penagihan dan pembayaran dan kespakatan lainnya yang dianggap perlu.

bahwa berdasarkan hasil perhitungan ulang berdasarkan co-packing fee yang berlaku untuk tahun 2008, diketahui kedua belah pihak bahwa terdapat kelebihan Co-Packing Fee periode Januari Desember 2008 sebesar Rp.2.354.920.829,00 yang telah ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC yang dihitung berdasarkan Co-Packing Fee yang diatur dalam Addendum VI yang berlaku untuk Tahun 2008.

bahwa atas kelebihan pembayaran Co-Packing Fee periode Januari Desember 2008 sebesar Rp.2.354.920.829,00 tersebut PT. ABC menerbitkan Nota Debet Nomor: DN077/XII/2008/CMB tanggal 24 Desember 2008, DN078/XII/2008/CMB tanggal 24 Desember 2008 dan DN079/XII/2008/CMB tanggal 24 Desember 2008, disertai Nota Retur, dan atas Nota Debet dan Nota Retur tersebut, oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2009.

bahwa dalam Surat Urain Banding Nomor S-4168/WPJ.24/2012 Tanggal 2 Oktober 2012, Terbanding menyatakan koreksi DPP PPN Masa Januari sebesar sebesar Rp.2.354.920.829,00 dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

a) Nota Retur tersebut tidak ada sepanjang perjanjian Co-Packing Fee disepakati awal periode,
b) Nota Retur tidak akan diterbitkan bila Pemohon Banding melakukan control dan pengawasan yang cukup atas volume produksi actual, sehingga invoice yang diterbitkan tidak menyalahi ketentuan perpajakan dan sesuai dengan kesepakatan dalam Co-Packing Fee,
c) Nota Retur atas jasa Co- Packing Fee yang diterbitkan oleh PT. ABC tidak diakui mekanisme retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya diberlakukan terhadap penyarahan BKP ( Pasal 5A UU PPN Jo Pasal 3 ayat (1) Kep Menkeu Nomor: 596/KMK.04/1994 Jo SE Dirjen Pajak Nomor: SE-12/PJ 54/1995 Seri PPN 11-95),
d) Seharusnya Pemohon Banding memakai alternative dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006.

bahwa terhadap pertimbangan dan alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak memahami proses addendum VI Co-Packing Agreement tanggal 28 Juli 2008, sehingga tidak memahami proses terjadinya Nota Retur yang diterbitkan oleh PT. ABC, yang nyata-nyata bukan karena kelebihan volume produksi tetapi dikarenakan adanya perubahan tarif Co-Packing Fee pada tahun 2009 dibandingkan yang berlaku pada tahun 2008.

bahwa Terbanding menilai Nota Retur yang diterbitkan oleh PT. ABC merupakan retur jasa (pengembalian jasa), meskipun pada alasan sebelumnya (butir a) Terbanding juga memahami dan mengerti bahwa Nota Retur tersebut merupakan koreksi harga jasa atau Co- Packing Fee yang telah dilaksanakan sehingga tidak terdapat pengembalian jasa.

bahwa terkait dengan alasan tentang tidak diaturnya retur jasa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berpendapat dalam dunia usaha bidang jasa tidak akan pernah ada retur jasa karena jasa tidak bisa diretur/dikembalikan, oleh karena itu tidak ada peraturan perundangan yang mengatur tentang retur jasa.

bahwa Majelis berpendapat, Terbanding hanya melihat permasalahan Nota Retur dari segi bentuk (Forms) tanpa memperhatikan atau bahkan mengabaikan substansi (Substance) yang terkandung didalam Nota Retur (Forms) tersebut, sehingga alas an penolakan yang dilakukan oleh Terbanding tidak menyentuh pokok permaslahan yang sebenarnya.

bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan proses banding, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup untuk menjelaskan dan membuktikan adanya penghitungan kembali Copacking fee periode Januari Desember 2008 sehingga diterbitkan Nota Debet dan Nota Retur oleh PT. ABC.

bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat perhitungan kembali Co-packing fee periode Januari Desember 2008 yang dihitung berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan packing dan berdasarkan tarif jasa (co-packing fee) yang berlaku tahun 2008 menurut Addendum VI Co-Packing Agreement, telah mencerminkan realisasi nilai penyerahan jasa untuk periode Januari sd Desember 2008.

bahwa karena Nota Debet dan Nota Retur tersebut diterbitkan oleh PT ACD dan diterima oleh Pemohon Banding Tanggal 24 Desember 2008 maka pelaporan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Januari 2009, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5A Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 21983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding DPP PPN Masa Januari 2009 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait berlandaskan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari 2009 sebesar Rp.2.354.920.829,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
      
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-814/WPJ.24/2012 tanggal 25 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00188/207/09/641/11 tanggal 13 April 2011, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
-     Ekspor
-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri   
-     Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  
-     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Rp                           0,00
(Rp     1.360.607.078,00)
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                           0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (Rp     1.360.607.078,00)

Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (Rp       136.060.706,00)
b. Dikurangi :
-     PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
-     Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

Rp                           0,00
Rp           14.727.032,00
Rp                           0,00
Rp           14.727.032,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp        150.787.738,00)
d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp         150.787.738,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp                           0,00
f. Sanksi administrasi   Rp                           0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp                           0,00