Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46779/PP/M.XIV/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put. 46779/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak;

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding Rp.     588.395.919,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding Rp.     582.095.919,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.         6.300.000,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Satu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-455/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 22 Juni 2010 diketahui terdapat koreksi PPN Masukan sebesar Rp 40.754.810,00 (Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.6.300.000,00) dengan alasan bahwa sasuai hasil konfirmasi atas Pajak Keluaran wilayah mana PKP Penjual berada diperoleh jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Faktur Pajak PT. RIB No. 0100000800000168 sebesar Rp.2.325.000,00,dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban Konfirmasi : “Tidak Ada”, alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding: PPN Sudah dibayarkan ke PT. RIB, dan sudah dilaporkan pula oleh PT. RIB dalam SPT April 2008 Pembetulan 1 pada tanggal 12 Agustus 2009;

bahwa atas Faktur Pajak PT. RIB No. 0100000800000187 sebesar Rp.3.975.000,00, dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”, alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding PPN Sudah dibayarkan ke PT. RIB, dan sudah dilaporkan pula oleh PT. RIB dalam SPT April 2008 Pembetulan 1 pada tanggal 12 Agustus 2009;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi atas Pajak Masukan adalah karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, dimana atas Faktur Pajak tersebut pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan konfirmasi dan dijawab “Tidak Ada” kemudian pada saat keberatan pun Terbanding melakukan konfirmasi ulang jawabannya pun tetap “Tidak Ada”;

bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung pada waktu pemeriksaan adalah adanya revisi dari laporan supplier Pemohon Banding tetapi belum diakui oleh Terbanding;

bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” langsung dikoreksi karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dinyatakan apabila jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan, karena pada dasarnya konfirmasi dimaksud untuk meyakinkan pertama, bahwa lawan transaksi telah melaporkan Pajak Keluaran terkait dengan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, kedua juga untuk meyakinkan bahwa PPN ini dikenakan terkait dengan adanya penyerahan JKP maupun BKP, dan untuk memastikan bahwa PPN tersebut telah disetor ke kas negara, sehingga atas jawaban “Tidak Ada” berarti lawan transaksi tidak mengakui bahwa telah terjadi transaksi penyerahan JKP maupun BKP karena tidak melaporkan Pajak Keluaran dan tidak bisa diyakini apakah PPN yang telah dibayar Pemohon Banding telah disetor ke kas negara oleh PKP Penjual;

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti pembayaran dari pihak Penjual, termasuk PPN maupun principalnya telah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual karena PPN merupakan kewajiban dari pihak Penjual untuk menyetorkan ke kas negara, sebagai Pembeli, Pemohon Banding harus membayar sejumlah PPN tersebut kepada pihak Penjual sehingga semestinya menjadi tanggung jawab dari pihak Penjual untuk menyetorkan apa yang telah Pemohon Banding bayarkan terkait PPN tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP diatur bahwa “pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan pada memori penjelasan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dijelaskan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.

Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait sengketa ini Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding berupa pembayaran PPN dan Faktur Pajak dimana atas PPN yang terutang telah Pemohon Banding bayar, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk mengkreditkannya;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut:
- 1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000168, PO, Surat Pengiriman Barang, dan Bukti Bayar),
- 1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000167, PO, Surat Pengiriman Barang, dan Bukti Bayar),
- SPT PPN Lawan Transaksi atas nama PT. RIB Masa Pajak April 2008
- SPT PPN atas nama PT. XXX Masa April 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Kredit Pajak karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp6.300.000,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Kredit Pajak:

Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp.     582.095.919,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp          6.300.000,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp.     588.395.919,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1423/WPJ.07/2011 tanggal 21 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00969/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama PT. XXX sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

  Uraian (Rp)
1  Dasar Pengenaan Pajak  
   a.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
          -     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 10.599.236.089,00 
   b.   Jumlah Seluruh Penyerahan 10.599.236.089,00 
2  Penghitungan PPN Kurang Bayar  
   a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri  1.059.923.594,00 
   b.    Dikurangi:  
          b.1   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  588.395.919,00 
          b.2   Lain-lain 471.620.845,00 
          b.3   Jumlah (b.1 + b.2) 1.060.016.764,00 
   c.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.060.016.764,00 
   d.    Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (93.170,00) 
3  Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 93.170,00 
4  Jumlah PPN yang kurang dibayar 0,00 
5  Sanksi Administrasi : 0,00 
6  Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00