Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42610/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42610/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP - 004717/WBC.06/KPP.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 21 Mei 2012, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding, CH S.A.
2. Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2012000374 tanggal 20 Maret 2012.
3. Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. CS-12/04086 tanggal 26 April 2012.
4. Bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB, Citicoline Sodium Salt adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List.
5. Bahwa Pemohon Banding tidak akan membuka membuka Polls Asuransi No. 0101031201058 tanggal 30 April 2012 dibawah harga beli karena terlalu beresiko bagi Pemohon Banding jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada barang impor Pemohon Banding.
6. Bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan Bukti Transfer Bank ABC Jakarta tanggal 29 Agustus 2012.
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2012;

bahwa berdasarkan bukti pengiriman pos, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 6 Juli 2012, maka dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 6 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 82 (delapan puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 93.870.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 46.935.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 93.870.000 tanggal 13 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dan berdasarkan Akta Nomor: 14 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat oleh GHH, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 037/GCM/IS/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-588/WBC.06/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 21 Mei 2012 atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.