Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42609/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Glimepiride (Micronized), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149257 tanggal 12 Ok


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42609/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Glimepiride (Micronized), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,380.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 14.995.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan sebagai berikut:
1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
2. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149257 tanggal 12 Oktober 2011, tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
3. bahwa berdasarkan uraian diatas, jenis barang yang diberitahukan Glimepiride (Micronised) yang diimpor dengan PIB Nomor 149257 tanggal 12 oktober 2011 nilai pabeannya ditetapkan menjadi CIF USD 10.380,00
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011, dengan alasan:
1. Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding, ABC Ltd.
2. Harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2011001073 tanggal 21 September 2011.
3. Harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 006EC1198 tanggal 29 September 2011.
4. Jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List.
5. Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank DEF Jakarta tanggal 4 November 2011.
     
Menurut Majelis   : bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149257 tanggal 12 Oktober 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sehingga jenis barang yang diberitahukan Glimepiride (Micronised) yang diimpor dengan PIB Nomor 149257 tanggal 12 oktober 2011 nilai pabeannya ditetapkan menjadi CIF USD 10.380,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011, dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding, ABC Ltd, harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 2011001073 tanggal 21 September 2011, harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 006EC1198 tanggal 29 September 2011, jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List, dan Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank DEF Jakarta tanggal 4 November 2011

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 dengan menggunakan metode III berdasarkan data importasi barang serupa dengan harga terendah yaitu sebesar CIF USD 3.460,00/kg sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 10.380,00;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya sampai dengan sidang terakhir tidak dapat membuktikan pembayaran ke supplier sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011, sehingga Majelis tidak dapat menelusuri aliran dana pembayaran transaksi jual beli barang impor tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0427/SP/PG.18/2012 tanggal 18 Oktober 202 agar Pemohon Banding hadir dalam persidangan tanggal 1 November 2012;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar CIF USD6,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Glimepiride (Micronized) dengan PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 sebesar CIF USD10,380.00;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007789/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glimepiride (Micronized) dengan PIB Nomor: 149257 tanggal 12 Oktober 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 yaitu sebesar CIF USD10,380.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/WBC.06/2011 tanggal 11 November 2011 sebesar Rp14.995.000;