Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42608/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tang


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42608/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Juli 2012 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 dengan alasan sebagai berikut:

1. harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper di Guangzhou, China.
2. harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 023/PO-GLO/IV/2012 tanggal 09 April 2012.
3. jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List.
4. nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank ABC Jakarta tertanggal 5 April 2012.
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2012 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dikirimkan pada tanggal 27 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 27 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 105.432.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 52.716.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa SSPCP sebesar Rp 105.432.000,00 pada tanggal tanggal 13 Agustus 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, dan berdasarkan fotokopi Akta Nomor: 93 tanggal 20 Juli 2012 yang dibuat oleh Sdr. SLY, S.H. Notaris di Jakarta, Sdr. XX menjabat sebagai Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dari Akta tersebut dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan serta tidak menyerahkan atau mengirimkan asli Akta tersebut, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. YY hadir pada persidangan tanggal 29 November 2012 berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 November 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, Izin Kuasa Hukum dari Sdr. YY telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat mewakili Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Sdr. YY hadir pada 2 (dua) kali persidangan yaitu pada persidangan pada tanggal 06 Desember 2012 berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 04 Desember 2012 dan pada persidangan tanggal 13 Desember 2012 berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 13 Desember 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 04 Desember 2012 tidak menunjuk pada Nomor Keputusan Terbanding ataupun nomor sengketa, surat kuasa tanpa nomor tanggal 13 Desember 2012 memenuhi ketentuan namun Sdr. YY tidak dapat menunjukkan bukti sebagai karyawan sehingga tidak dapat mewakili Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 034/GMI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4036/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.