Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42607/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42607/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penolakan keberatan atas SPKPBM Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2012 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dikirimkan pada tanggal 29 Juni 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 29 Juni 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 28 Agustus 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 54.244.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 27.122.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0450/SP/Pg.18/2012 tanggal 29 Oktober 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Acara Cepat, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 070/ER/Per-Banding/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3485/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007727/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.