Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11199/PP/M.I/15/2007

Kategori : PPh Badan

Koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11199/PP/M.I/15/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : Koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Kuasa Hukum Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang menjadi sengketa bukan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, melainkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pungutan oleh PLN.

bahwa walaupun Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor mencantumkan NPWP Kantor Pelayanan Pajak Karawang (lokasi), tetap dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan atas nama Pemohon Banding.

bahwa seharusnya pihak Kantor Pelayanan Pajak Karawang yang secara otomatis harus meng-SPH-kan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak PMA dua (domisili).
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang diketahui terdapat 12 lembar Surat Setoran Pajak yang NPWP-nya tercantum kode Kantor Pelayanan Pajak Karawang 408 (lokasi) yang diperhitungkan sebagai kredit pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002.

bahwa Pemohon Banding telah disarankan agar melakukan permohonan pemindahbukuan atas 12 lembar Surat Setoran Pajak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak Karawang agar dipindahbukukan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding belum mengajukan permohonan dimaksud.
     
Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 karena NPWP yang dicantumkan pada Surat Setoran Pajak menggunakan kode Kantor Pelayanan Pajak Karawang (lokasi) yaitu 01.071.233.9.408.001 yang seharusnya menggunakan kode Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua (domisili) yaitu 01.071.233.9.055.000.

bahwa Pemohon Banding memiliki dan menunjukkan asli bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
        
bahwa dikarenakan asli bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut ada pada Pemohon Banding, maka menurut Majelis bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 tersebut tidak pernah diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pihak lain selain Pemohon Banding.
        
bahwa atas nama Pemohon Banding dengan NPWP 0x.0xx.xxx.x.x0x.00x merupakan kantor cabang Pemohon Banding yang beralamat di Kota Bukit Indah Kawasan Industri Indotaisei Blok xxx, Cikampek, Karawang dan sama sekali bukan entitas yang lain daripada Pemohon Banding.
        
bahwa permasalahan mengenai belum dilakukannya pemindahbukuan atau SPH oleh Kantor Pelayanan Pajak Karawang (lokasi) ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua (domisili) semata-mata merupakan permasalahan administratif imternal di lingkungan unit kerja Terbanding dan sama sekali tidak seharusnya merugikan kepentingan atau mengurangi hak Pemohon Banding.
        
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 terhadap Pajak Penghasilan Badan terutang Tahun Pajak 2002 dan oleh karenanya untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding.