Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11165/PP/M.VIII/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 145.728.940,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 11165/PP/M.VIII/16/2007

Pemohon Banding : CV. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai  
     
Tahun Pajak : 2004
     
Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 145.728.940,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-162/WPJ.24/KP.0407/2005 tanggal 14 desember 2005 diketahui hal-hal sebagai berikut :
Uraian Cfm. SPT/WP
(Rp)
Cfm Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 5.096.443.600,00 5.096.443.600,00 0,00
Pajaka Keluaran 509.644.360,00 509.644.360,00 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
* Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan
* Dibayar dengan NPWP sendiri
 
  455.073.650,00
   
  581.114.800,00
 
  309.344.710,00
   
  581.114.800,00
 
  145.728.940,00
   
  0,00
PPN yang kurang dibayar 526.544.090,00 380.815.150,00 145.728.940,00

bahwa koreksi atas 8 (delapan) Faktur Pajak senilai Rp 145.728.940,00 dikarenakan NPWP Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai, dimana NPWP yang benar adalah adalah 0x.xxx.x0x.x-xxx.00 namun tertulis 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN dan PPnBM, Faktur Pajak yang tidak memenuhi kriteria Faktur Pajak Standar sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM, maka maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

     
Menurut Pemohon : bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2004 Pemohon Banding tidak ada pengkreditan Faktur pajak dengan nomor dan tanggal seperti yang dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian banding sebagai berikut :
    
No   Nama dan NPWP
Penjual
Faktur Pajak Tanggal Faktur
Pajak
PPN (Rp)
1 CV. Bamera 01.979.491.6-613.00  EIQGH 613 000371  04-08-2001  36.195.000
2 s.d.a  EIQGH 613 000372  04-08-2001 36.178.020 
3 s.d.a  EIQGH 613 000374  04-08-2001 36.178.020
4 s.d.a  EIQGH 613 000386  06-08-2001 2.240.000 
5 s.d.a  EIQGH 613 000389  09-08-2001 9.707.500
6 s.d.a  EIQGH 613 000393  09-08-2001 4.432.500
7 s.d.a  EIQGH 613 000395  09-08-2001 3.049.920
8 s.d.a  EIQGH 613 000399  10-08-2001 17.838.000
Jumlah 145.728.960 

bahwa dalam daftar tersebut, Pemohon Banding dianggap mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan pada tahun 2001, sesuatu hal yang tidak ada dalam SPT PPN Pemohon Banding, hal ini menunjuk koreksi Terbanding hanya mengada-ada;
     
Menurut Majelis  ; bahwa koreksi atas 8 (delapan) Faktur pajak senilai Rp 145.728.940,00 dikarenakan NPWP Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai, dimana NPWP yang benar adalah 0x.xxx.x0x.x-xxx.00 namun tertulis 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000;

bahwa Majelis bersama-sama dengan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pencocokan dan pengecekan data;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data-data pendukung berupa :
- Faktur Pajak yang dikoreksi,
- Faktur Pajak Pembetulan,
- Bukti Pengantar Barang dari supplier,
- Bukti pembayaran kepada supplier,
- Rekening Koran,
- Surat Jalan,
- General Ledger,
- Invoice,
- Voucher,
- Kartu Stok,
- Kwitansi,

bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukan berdasarkan penelitian atas bukti pendukung berupa Rekening Koran, Asli Faktur Pajak Masukan, Surat Jalan, General Ledger, Invoice, Voucher, Kartu Stock, Kwitansi diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh CV DEF dan telah dibayar oleh Pemohon Banding, juga terbukti bahwa barang telah dikirim kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan benar;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa 8 (delapan) Faktur Pajak tersebut diketahui NPWP Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding) adalah 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa Faktur Pajak Pembetulan diketahui atas 8 (delapan) Faktur pajak tersebut NPWP Pembeli Barang Kena Pajakpenerima Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding) telah dibetulkan menjadi 0x.xxx.x0x.x-xxx.000;
       
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa Rekening Koran, Asli Faktur Pajak Masukan, Surat Jalan, General Ledger, Invoice, Voucher, Kartu Stok, Kwitansi diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh CV Banera dan telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktor Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan benar;

bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : Kep-549/PJ/2000 tanggal 26 Februari 2000 disebutkan dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak,
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Penggantian dan potongan harga,
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,
  6. Kode, nomer seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak,
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktu pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penjualan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-549/PJ/2000 tanggal 26 Februari 2000 tersebut di atas;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 27 Oktober 2003 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan faktur pajak tidak sah adalah :
  1. Faktur pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal,
  3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuran PKP milik orang atau badan lain,
  4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada Pembeli sebagaimana secara tertera dalam Faktur Pajak”;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur pajak sebesar Rp 145.728.940,00 dan bukti-bukti pendukung tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa semua faktur pajak tersebut sudah dilengkapi dengan Invoice, Surat Jalan, Bukti Penyerahan Barang dan Bukti Pembayaran, sehingga sudah memenuhi ketentuan yang dianjurkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;  
   
Bahwa berpedoman kepada Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adanya pengukuhan PKP Pemungut Pajak Masukan dari Pemohon Banding, maka sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran bahwa Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut telah dipungut pihak pihak Penjual dan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, maka tanggung jawab renteng atas Pajak Masukan tersebut tidak lagi menjadi tanggungan Pemohon Banding akan tetapi menjadi tanggungan Pengusaha Kena Pajak Penjual;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Koran, Asli Faktur Pajak Masukan, Surat Jalan,General Ledger, Invoice, Voucher, Kartu Stok, Kwitansi, Majelis dapat menyakini bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 145.728.940,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama dengan harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan ketentuan Undang-undang  perpajakan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup menyakinkan, bahwa faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan;

bahwa oleh karena terdapat cukup bukti dan fakta yang menyakinkn bahwa penerbitan 8 (delapan) Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak / Penjual terhadap Pembeli adalah benar, maka kesalahan penulisan Nomor Pokok wajib Pajak Pembeli tertulis 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000 dan telah dibetulkan menjadi 0x.xxx.x0x.x-xxx.000 adalah merupakan kesalahan manusia yang telah mendapat pembetulan, sehingga Majelis berkesimpulan Faktur Pajak dimaksud dapat dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas faktur Pajak cacat sebesar Rp 145.728.940,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan sebesar Rp 145.728.940,00 dapat dikreditkan.