Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11151/PP/M.IX/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 5.815.458.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 11151/PP/M.IX/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC,
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai,   
     
Tahun Pajak : 2004
     
Pokok Sengketa : koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 5.815.458.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
    bahwa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 100.030.216,00 Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan  Pajak dan data-data Pemohon Banding, berupa analisa rekening koran, general ledger, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai laporan keuangan Pengusaha Kena Pajak dokumen arus barang, formulir BC.4.0. serta data-data yang ada diperoleh bahwa koreksi pajak keluaran sebesar Rp 581.458.000,00 (koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 5.815.458.000,00) tetap dipertahankan karena hasil klarifikasi dijawab tidak ada, hal ini sesuai dengan hasil penelitian Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Sumbagteng dengan Nomor : KEP-108/WPJ.02/BD.0601/2006 tanggal 26 Juni 2006;
     
Menurut Pemohon : bahwa alasan yang disampaikan Terbanding bahwa terhadap koreksi Pajaka Keluaran sebesar Rp 581.545.800,00 (Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 5.815.458.000,00) tetap dipertahankan karena hasil klarifikasi dijawab “Tidak Ada”, semata-mata karena PT DEF belum melaporkannya sebagai Pajak masukan yang Tidak dapat Dikreditkan) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Desember 2004 mereka, merupakan alasan yang tidak berdasar sama sekali;
bahwa hal ini dikarenakan :

a. Bahwa PT. DEF telah melaporkan keempat Faktur Pajak tersebut di atas, pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2005 mereka, sebagai Pajak masukan Yang Tidak dapat Dikreditkan (Masa Tidak Sama), terlampirkan disampaikan cuplikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2005 atas nama PT. DEF yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua-Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 2005, tepatnya pada Formulir 1195 B4 (Lampiran Pajak Masukan - IV Daftar Pajak masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan);
b. bahwa bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak Penjual, untuk memastikan bahwa setiap Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan akan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli dengan tertib, (dalam kenyataanya PT DEF pun telah melaksanakan pelaporan Surat Pemberutahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan tertib dan teratur);
c. bahwa bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengkoreksi Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak dengan Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut (yang sudah sesuai dengan aturan pajak yang berlaku berupa KMK Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 587.04/2004), oleh karena atas Faktur Pajak – Faktur Pajak ini (yang berstempel Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut) akan dilaporkan oleh PT DEF sebagai Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan, dengan kata lain, tidak ada nilai Pajak Pertambahan Nilai yang akan/bisa dikreditkan oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagai Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan;
        
bahwa terlampir disampaikan alat bukit tambahan yang Pemohon Banding peroleh dari PT DEF, berupa surat tanggapan tertanggal 28 Juli 2006 yang disampaikan oleh PT DEF kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua – Jakarta Nomor : S-407.RB/WPJ.19/KP.0203/2006 tanggal 9 Juli 2006;

bahwa merupakan Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (= Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut sesuai dengan KMK Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Kawasan Berikat), yang telah dilaporkan oleh PT DEF pada tanggal 8 Pebruari 2005 dengan bukti penerimaan surat no.S-000316/WPJ.19/KP.0203/2005) ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada Formulir 1195 B4 (lampiran Pajak Masukan – IV, Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan) Masa Tidak Sama, dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2005;
     
Menurut Majelis  : bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan pajak diketahui bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,yang menurut Terbanding seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa jumlah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 12.206.302.000,00 (koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 1.220.630.200,00) yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dengan rincian sebagai berikut :
  • Penyerahan kepada PT DEF sebesar Rp 11.872.552.000,00
  • Penyerahan kepada PT GHI sebesar Rp 333.750.000,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena penyerahan kepada PT DEF dan PT GHI adalah merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutang nya tidak dipungut, karena kedua perusahaan tersebut adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.04/2003 tanggal 11 Juli 2003 untuk PT GHI;

bahwa dengan demikian Terbanding mengakui bahwa atas penyerahan sebesar Rp 6.390.844.000,00 adalah merupakan penyerahan kepada Pengusaha Di kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;

bahwa atas sebagian koreksi yang tidak diterima pada saat Keberatan, menurut Terbanding disebabkan karena merupakan penyerahan yang belum dilaporkan berdasarkan penelitian arus piutang atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.000.302.201,00 dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 5.815.458.000,00 karena klarifikasi dijawab tidak ada;

bahwa Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.815.458.000,00 saja, dan atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 100.030.216,00 Pemohon Banding menyatakan menerima;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta penegasan dari Terbanding mengenai alsan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.815.458.000,00, apakah disebabkan oleh penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau karena klarifikasi dijawab tidak ada;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa alasan koreksi adalah klarifikasi dijawab tidak ada, karena 4 (empat) lembar Faktur Pajak yang diklarifikasikan tersebut adalah merupakan sebagian dari Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada PT DEF (seluruh ada 13 Faktur Pajak), yang di dalam proses Keberatan telah dibuktikan oleh Pemohon Banding merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat;

bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan bahwa pokok sengketa adalah mengenai klarifikasi yang dijawab tidak ada, dan bukan mengenai penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut sebagaimana alasan koreksi Terbanding pada pemeriksaan pajak;

bahwa 4 (empat) lembar Faktur Pajak yang disengketakan tersebut terdiri dari :

No   FAKTUR PAJAK  
Tanggal Kode Nomor
1  PT ABC 23/12/2004 EJBJB-211 0000232 227.500.000,00
2  PT ABC 23/12/2004 EJBJB-211 0000233 96.409.200,00
3  PT ABC 29/12/2004 EJBJB-211 0000234 64.272.800,00
4  PT ABC 23/12/2004 EJBJB-211 0000235 193.363.800,00
  Total     581.545.800,00


bahwa menurut Pemohon Banding atas jumlah penyerahan sebesar Rp 581.545.800,00 tersebut telah dikonfirmasikan ke PT DEF, dan dijawab bahwa atas faktur-faktu pajak tersebut telah dilaporkan ke masa pajak yang tidak sama, sedangkan oleh Pemohon Banding dilaporkan di Masa Desember 2004;

bahwa Majelis meminta bukti bahwa faktur-faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT DEF berupa SPT masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disyahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penerima, dan atas permintaan Majelis tersebut berupa Foto Copy SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2005 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua atas nama PT DEF;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi data, dengan hasil sebagai berikut :
   
bahwa pendapat Terbanding adalah :

* bahwa sengketa dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.815.458.000,00 berasal dari penyerahan CPO dari Pemohon Banding kepada PT DEF;
* bahwa Pemohon Banding telah membuat 4 (empat) lembar Faktur Pajak Keluaran untuk transaksi kepada PT DEF;
* bahwa PT DEF dalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), sehingga penyerahan dari Pemohon Banding kepada PT DEF tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 4 (empat) lembar Faktur Pajak tersebut oleh PT DEF tidak dapat dikreditkan;
* bahwa PT DEF telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 20025 lampiran IV (daftar Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan) sehingga terbukti Faktur Pajak tersebut tidak dikreditkan;
* bahwa terbukti penyerahan CPO sebesar Rp 5.815.458.000,00 adalah penyerahan kepada pengusaha Di kawasan Berikat (PDKB) sehingga Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
* bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.815.458.000,00 dibatalkan

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang mendukung rekonsiliasi berupa 4 (empat) lembar Faktur Pajak yang disengketakan, yaitu Faktur Pajak Nomor: EJBJB-211-0000232 tanggal 23 Desember 2004, EJBJB-211-0000233 tanggal 23 Desember 2004, EJBJB-211-0000234 tanggal 29 Desember 2004 dan EJBJB-211-0000235 tanggal 29 Desember 2004, yang merupakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas penjualan CPO kepada PT DEF yang merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat, terbukti telah dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai PT DEF Masa Pajak januari 2005 sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung lainnya berupa Delivery Order, Surat Kuasa Pengambilan Minyak sawit, Kontrak Jual Beli, dan Surat Pengiriman dari Pemohon Banding sebagai penjual kepada PT DEF sebagai pembeli CPO;
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan data dalam berkas banding, rekonsiliasi data, dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT DEF telah dilaporkan oleh PT DEF namun di Masa Pajak yang tidak sama, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar  Rp 5.815.458,00 tidak dapat dipertahankan.