Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11127/PP/M.VII/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 197.402.455,00,


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11127/PP/M.VII/16/2007

Pemohon Banding : CV. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai 
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2000
     
Pokok Sengketa   Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 197.402.455,00,
     
     
Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi yang sama terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 oleh Terbanding sudah menyetujui keberatan atas peredaran usaha yang diajukan oleh Pemohon Banding (sesuai dengan KEP-1137/PJ.44/2005 tanggal 18 Mei 2005).

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 197.402.455,00 terdapat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif untuk kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive menurut Pemohon Banding kendaraan tersebut masih merupakan barang dagangan yang belum terjual bukan untuk dipakai sendiri hanya untuk sementara kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pemasaran yaitu test drive dan apabila suatu saat kendaraan tersebut akan dijual kembali yang kemudian Pemohon Banding akan laporkan sebagai penjualan kendaraan.

bahwa penyerahan tersebut tidak ada karena masih tetap milik Pemohon Banding dan tidak terdapat kenaikan nilai dalam perubahan status dari barang dagangan menjadi test drive yang memungkinkan terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka test drive tidak akan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam penjelasannya :
“ Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri atau seterusnya “.

bahwa pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     
Menurut Terbanding :

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bukan karena adanya pemakaian sendiri untuk kegiatan test drive melainkan penyerahan Barang Kena Pajak biasa dan hal ini terjadi karena adanya penyerahan dari PKP kepada PKP itu sendiri terbukti dengan keberadaan aktiva yang dipermasalhan ini di dalam Daftar Aktiva yang disusutkan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa alasan Pemohon Banding, bahwa Pajak Pertambahan Nilai akan dibayar kalau mobil sudah terjual kepada konsumen akhir adalah kurang tepat karena pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk pemakaian sendiri seharusnya bisa dilakukan yaitu dari PKP kepada PKP itu sendiri dan kalau mobil terjual kepada konsumen maka dibuatkan faktur dari PKP ke pembeli akhir.

     
Menurut Majelis   bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan tenggara dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-018/WPJ.05/BD.06/2004 tanggal 7 Mei 2004 dapat diketahui alasan koreksi sebesar Rp. 197.402.455,00 adalah terdapat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atas kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive sesuai dengan SE-01/PJ./1991 tanggal 1 April 1991 atas pemakaian sendiri tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan kendaraan untuk test drive tersebut oleh Pemohon Banding dibukukan pada perkiraan aktiva tetap dan disusutkan.

bahwa menurut Pemohon Banding test drive adalah untuk tujuan produksi atau sebagai ajang promosi agar pembeli lebih tertarik, sehingga belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Standar Nomor : CEYMS-x0xx00xxxx tanggal 29 Mei 2001 diterbitkan oleh PT. DEF Motor untuk UD GHI,
2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2002,
3. Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh UD GHI No. urut Faktur 1092 tanggal 12 November 2002,
4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2002.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada data dan keterangan, maka Majelis berkesimpulan bahwa kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive adalah tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak karena kendaraan jenis Honda CRV tersebut sejak awal telah dimasukkan/dicatat sebagai aktiva/inventaris dan disusutkan atau merupakan barang modal untuk test drive, sehingga bukan sebagai persediaan barang dagangan yang dialihkan/digunakan sebagai aktiva/inventaris untuk kegiatan tersendiri.

bahwa lebih lanjut Majelis berkesimpulan, bahwa pemakaian kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive bukan merupakan pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak, karena tidak sama dengan pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak, karena tidak sama dengan pemakaian sendiri sebagaimana contoh dalam SE-01/PJ/1991 tanggal 4 Januari 1991.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa koreksi positif Terbanding atas pemakaian sendiri kendaraan jensi Honda CRV untuk test drive sebesar Rp. 197.402.455,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.