Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11118/PP/M.VII/12/2007

Kategori : PPh Pasal 23

koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Dividen – Hutang kepada Pemegang Saham sebesar Rp 4.733.425.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 11118/PP/M.VII/12/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23  
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Dividen – Hutang kepada Pemegang Saham sebesar Rp 4.733.425.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dividen sebesar Rp 4.733.425.000,00 karena berdasarkan perkiraan hutang pemegang saham diketahui bahwa pelunasan hutang pemegang saham tahun 2003 adalah sebesar Rp 9.733.425.000,00 namun bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga sisanya sebesar Rp 4.733.425.000,00 dianggap sebagai pembayaran dividen;

bahwa Terbanding  tidak dapat menyakini adanya hutang kepada Pemegang Saham karena berdasarkan pemeriksaan terhadap sisi kredit rekening koran Pemohon Banding tidak ada keterangan bahwa penerimaan sejumlah koreksi tersebut merupakan setoran dari Sdr DEF, sehingga Terbanding menganggap pembayaran kepada Pemegang Saham merupakan pembagian dividen;

bahwa bukti setoran bank oleh Pemegang Saham (Sdr DEF) kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini keabsahannya karena hanya dilegalisasi stempel dan tandatangan teller tanpa adanya teraan mesi/prin out bank sebagaimana layaknya bukti setoran bank;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan, “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan “Termasuk dalam pengertian dividen adalah : (1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

bahwa pengertian dividen sebagai obyek Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya Returned Eranings, Rapat Umum Pemegang Saham dan sebagainya;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena perusahaan Pemohon Banding tidak bermaksud untuk membayar dividen pada saat posisi perusahaan masih merugi dan kesulitan cash flow;

bahwa pembagian dividen memerlukan adanya Putusan Rapat Umum Pemegang Saham dan Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya bukti Rapat Umum Pemegang saham dengan demikian dugaan Terbanding menjadi lemah;

bahwa pelunasan hutang kepada pemegang saham tidak dapat dikategorikan sebagai Pembagian Dividen;

bahwa dalam Surat Keterangan dari Bank GHI cabang Genteng Kali, Surabaya yang dilampirkan Pemohon Banding adalah murni dari dana pemegang saham, dimana dana tersebut bukan sebagai pembagian dividen dan keputusan Terbanding menjadi gugur;

bahwa hal tersebut sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Surat Direktur Jenderal pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga kepada Pemegang saham yang menyatakan : “Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi, apabila :
1. Pinjaman itu berasal dari dana pemegang saham sendiri dan bukn dari pihak lain (Pemohon Banding melampirkan Surat Keterangan dari bank GHI Cabang Genteng Kali, Surabaya Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 tanggal 2 Mei 2006 mengenal dana yang masuk benar-benar dari pemegang saham);
2. Modal yang seharusnya disetor telah disetor penuh oleh pemegang saham;
3. Pemegang saham pemberian pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
4. Penerimaan pinjaman sedang dalam keadaan kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha;

bahwa kuasa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Keterangan dari Bank GHI Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang isinya menerangkan bahwa uang tersebut memang berasal dari Pemegang Saham;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan dari Bank GHI Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan kepada Terbanding, karena memang Surat Keterangan dari Bank GHI Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 baru diterima Pemohon Banding pada tanggal 2 Mei 2006 sehingga Pemohon Banding tidak bisa melakukan pembuktian kepada Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa pada tanggal 16 Mei 2007, Kuasa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan dari Sdr DEF selaku pemegang saham yang memberikan pinjaman kepada PT ABC yang isinya menerangkan bahwa memang benar Sdr DEF telah meminjamkan uang kepada PT ABC;
     
Menurut Majelis  :
Dividen cfm Terbanding Rp 4.733.425.000,00
Dividen cfm Pemohon Rp                     0,00
Koreksi   Rp 4.733.425.000,00
                                              
bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dividen sebesar Rp 4.733.425.000,00 karena berdasarkan perkiraan hutang pemegang saham diketahui bahwa pelunasan hutang pemegang saham tahun 2003 adalah Rp 9.733.425.000,00 namun bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga sisanya sebesar Rp 4.733.425.000,00 dianggap sebagai pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena perusahaan Pemohon Banding tidak bermaksud untuk membayar dividen pada saat perusahaan masih merugi dan kesulitan cash flow;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Risalah Keberatan Terbanding, diketahui bahwa Koreksi Deviden sebesar Rp 4.733.425.000,00 dilakukan Terbanding karena dari Rekening Koran Bank GHI atas nama PT ABC nomor Rekening : xxx-0xxx0000xx terdapat pelunasan hutang pemegang saham;

bahwa terdapat juga pelunasan hutang pemegang saham via Bank JKL atas nama PT ABC Nomor Rekening : 0xxx000xxx dengan rincian sebagai berikut :

Nomor Referensi Tanggal Jumlah
(Rp)
03R277326 29 Desember 2005 297.750.000,00
            
bahwa Terbanding tidak dapat menyakini adanya hutang kepada Pemegang Saham karena berdasarkan pemeriksaan terhadap sisi kredit rekening koran Pemohon Banding tidak ada keterangan bahwa penerimaan sejumlah koreksi tersebut merupakan setoran dari Sdr DEF, sehingga Terbanding menganggap pembayaran kepada pemegang saham merupakan pembagian dividen;

bahwa pada pemeriksaan terhadap Koreksi Peredaran Usaha dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding tidak mengakui adanya penerimaan hutang pemegang saham dan menganggap penerimaan hutang tersebut sebagai penjualan lokal, Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan berkesimpulan bahwa seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjuala ekspor dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan memang berasal dari penerimaan hutang pemegang saham;

bahwa pada tanggal 16 Mei 2007, kuasa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan dari Sdr DEF selaku Pemegang saham yang memberikan pinjaman kepada PT ABC yang isinya menyatakan bahwa memang benar Sdr DEF telah meminjamkan uang kepada PT ABC dan penerimaan uang sebesar Rp 9.733.425.000,00 merupakan pengembalian atas hutang yang telah dipinjamkan sdr Rocky Bastiaan kepada PT ABC;

bahwa setelah Majelis melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat menyakini bahwa memang benar pengeluaran sebesar Rp 4.733.425.000,00 merupakan pembayaran pengembalian hutang pemegang saham dan bukan pembagian deviden;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding terhadap Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Dividen sebesar Rp 4.733.425.000,00 tidak dapat dipertahankan.