Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11078/PP/M.VI/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.454.423.391,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11078/PP/M.VI/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.454.423.391,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.454.423.391,00.

Bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding menggunakan rekening koran Pemohon Banding yang didalamnya menunjukkan arus kas masuk dari hasil penjualan tunai dan pembayaran piutang dagang dari penjualan yang terjadi pada bulan atau tahun sebelumnya, termasuk didalamnya nilai PPNnya.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak diperhitungkan berdasarkan nilai penjualan yang terjadi per bulan, karena penjualan ada yang dibayar tunai dan ada yang tempo/kredit maka dasar perhitungan Pemohon Banding tidak menggunakan rekening Koran.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan yang dijadikan dasar perhitungan pajak adalah penjualan bersih, yaitu penjualan setelah dikurangi retur yang meliputi barang baik maupun barang rusak.

Bahwa hasil rekonsiliasi pada tanggal 22 Mei 2007 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa :
a. SPT Masa PPN tahun 2003
b. Laporan Prestasi Kerja Tahun 2003.
c. Daftar Piutang Dagang Tahun 2003.
d. Daftar Penerimaan Pembayaran Tahun 2003 (April, Mei dan Juni 2003) dengan lampiran slip setoran April, Mei dan Juni 2003 dan rekening Koran Mei s/d Desember 2003.
- bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam perhitungan dan pelaporan PPN, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah berdasarkan data penjualan, bukan arus kas masuk, data penjualan dapat dilihat dari Laporan Prestasi Kerja yang dicetak setiap bulan dan dapat dikonfirmasikan dengan Daftar Piutang Dagang.
- Bahwa karena adanya kesalahan dalam melihat data, maka dalam pelaporan dan perhitungan omzet PPN menjadi lebih besar dari seharusnya.
- Pemohon Banding menyatakan tetap mengakui omzet PPN pada SPT Masa PPN 2003 sebesar Rp.2.218.681.602,00 adalah yang benar.  
- Adapun data penjualan yang sebenarnya hanya akan dijadikan dasar untuk penghitungan arus kas masuk sesuai yang di klaim Terbanding  
- Arus kas masuk adalah hasil penjualan tunai dan kredit yang pembeyarannya termasuk PPN, Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi bersama Terbanding.
- Pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan dengan Terbanding atas Terbanding atas koreksi DPP PPN.
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 adalah sebesar Rp.454.423.391,00.

Bahwa Terbanding di dalam rekonsiliasi yang dilakukan pada tanggal 22 Mei 2007 menyatakan sebagai berikut :

Bahwa dalam rekonsiliasi Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa :
1). Asli Rekening Koran.
2). Daftar Piutang Dagang Tahun 2003.
3). Laporan Prestasi Kerja Tahun 2003.
4). Daftar Penerimaan Pembayaran Tahun 2003 (April, Mei  dan Juni ).
5). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari s.d Desember 2003.
6). Slip setoran DEF.

Bahwa atas omzet tahun 2003 Terbanding menyatakan atas koreksi sebesar Rp.58.355.019,00 (Rp.2.673.104.994,00 – Rp.2.614.749.975,00) tetap dipertahankan.
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 sebesar Rp.454.423.391,00.

Bahwa terhadap koreksi yang disengketakan, Majelis menyatakan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang telah disiapkan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menyerahkan data pendukung berupa :
1). Asli Rekening Koran.
2). Daftar Piutang Dagang Tahun 2003.
3). Laporan Prestasi Kerja Tahun 2003.
4). Daftar Penerimaan Pembayaran Tahun 2003 (April, Mei  dan Juni ).
5). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari s.d Desember 2003.
6). Slip setoran Bank DEF.

Bahwa atas omzet tahun 2003 Terbanding menyatakan atas koreksi sebesar Rp.58.355.019,00 (Rp.2.673.104.994,00 – Rp.2.614.749.975,00) tetap dipertahankan.

Bahwa hasil rekonsiliasi pada tanggal 22 Mei 2007 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam perhitungan dan pelaporan PPN, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah berdasarkan data penjualan, bukan arus kas masuk, data penjualan dapat dilihat dari Laporan Prestasi Kerja yang dicetak setiap bulan dan dapat dikonfirmasikan dengan Daftar Piutang Dagang.
- Bahwa karena adanya kesalahan dalam melihat data, maka dalam pelaporan dan perhitungan omzet PPN menjadi lebih besar dari seharusnya.
- Pemohon Banding menyatakan tetap mengakui omzet PPN pada SPT Masa PPN 2003 sebesar Rp.2.218.681.602,00 adalah yang benar.  
- Adapun data penjualan yang sebenarnya hanya akan dijadikan dasar untuk penghitungan arus kas masuk sesuai yang di klaim Terbanding    
- Arus kas masuk adalah hasil penjualan tunai dan kredit yang pembeyarannya termasuk PPN, Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi bersama Terbanding.
- Pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan dengan Terbanding atas Terbanding atas koreksi DPP PPN.
     
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tetap berpendapat SPT Masa PPN 2003 sebesar Rp.2.218.681.602,00 adalah yang benar namun setelah melakukan rekonsiliasi dengan Terbanding, Pemohon Banding setuju dengan hasil rekonsiliasi data dengan Terbanding atas koreksi DPP PPN yaitu dari koreksi DPP PPN sebesar Rp.454.423.391,00 atas koreksi sebesar Rp.396.068.372,00 Terbanding setuju tidak dapat dipertahankan dan Rp.58.355.019,00 tetap dipertahankan.

Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.454.423.391,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.396.068.372,00 dan koreksi sebesar Rp.58.355.019,00 tetap dipertahankan.