Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11030/PP/M.II/25/2007

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 125.000.000,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11030/PP/M.II/25/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 125.000.000,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonannya menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena perhitungan Pemeriksa didasarkan pada norma penghitungan.

bahwa pemeriksa menganggap bahwa Pemohon Banding yang seharusnya menyetorkan pajak penghasilan dan persewaan tersebut sebagai pihak penyewa.

bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa karena untuk penyetoran pajak penghasilan yang timbul telah dilakukan oleh pihak yang menyewakan, sesuai dengan tatacara pembayaran yang tercantum dalam Akta Notaris.
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 125.000.000,00 berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, diketahui terdapat sewa bangunan sebesar Rp. 125.000.000,00.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

bahwa berdasarkan KEP-227/PJ./2002 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dan Persewaaan Tanah dan atau Bangunan.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pemotongan atas penghasilan sewa bangunan dilakukan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negari, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, maka diketahui bahwa atas sewa bangunan sebesar Rp. 125.000.000,00 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang sebesar Rp. 12.500.000,00 (10% x Rp. 125.000.000,00) telah dibayar oleh pihak pemilik bangunan.
     
Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp. 125.000.000,00 yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.

bahwa sewa gedung tersebut kepada Sdr. Drs. DEF dan jika dalam akta sewa menyewa kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final ada pada pemilik gedung, maka menurut Terbanding Pemohon Banding tetap berkewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang dan atas pembayaran tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding berkewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final adalah pemilik gedung, namun sampai sidang ini selesai diperiksa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang menyatakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final telah dibayar meskipun Majelis telah meminta berkali-kali kepada Pemohon Banding, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian maka koreksi tersebut tetap dipertahankan.