Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10939/PP/M.IX/14/2007

Kategori : PPh Orang Pribadi

Koreksi Positif atas Penghasilan Netto oleh Terbanding sebesar Rp. 800.000.000,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10939/PP/M.IX/14/2007

Pemohon Banding : Tn. ABC
     
Jenis Pajak   Pajak Penghasilan Orang Pribadi
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa ; Koreksi Positif atas Penghasilan Netto oleh Terbanding sebesar Rp. 800.000.000,00.
     
     
Menurut Pemohon :

bahwa bunyi Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 “ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak “.

bahwa dalam pertimbangan keputusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding oleh Terbanding dinyatakan “ bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2002 Nomor : 00036/205/02/611/04 “.


bahwa temuan yang tidak kuat serta tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku setidak-tidaknya terlihat pada angka-angka :
a. Peredaran usaha   Rp. 2.666.666.667,00
b. Harga pokok penjualan Rp. 1.866.666.667,00
c. Laba bruto Rp.    800.000.000,00
d. Penghasilan netto Rp.    800.000.000,00
e. PTKP    Rp.        2.880.000,00

bahwa Terbanding tidak dapat memberikan alasan yang cukup kuat dalam menolak keberatan Pemohon Banding.


bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 2.666.666.667,00 yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti hukum yang kuat, melainkan berdasarkan hasil penghitungan yang bersifat imaginer yaitu suatu anggapan adanya tambahan kekayaan neto yang tidak dilaporkan sebesar Rp. 8.000.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sedangkan adanya tambahan kekayaan neto tersebut tidak pernah diakui oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding telah menggunakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, bahwa pembayaran pembelian tanah dan bangunan diperoleh dari kredit Bank XYZ dengan jangka waktu satu tahun kemudian dialihkan ke Bank DEF, dari keterangan tersebut Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan perjanjian kredit tidak dilunasi dengan pinjaman dari Bank XYZ karena pinjaman dari Bank XYZ dengan jangka waktu 30 Mei 2002 sampai dengan 30 Mei 2003 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 tersebut digunakan untuk modal kerja dengan agunan obyek rumah di Jl. X No. 8 Surabaya yang merupakan obyek koreksi Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas sumber dana yang digunakan untuk melunasi angsuran pinjaman tersebut.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan perhitungan pemeriksaan karena fotocopy Kartu Keluarga yang diserahkan Pemohon Banding sesuai dengan tahun pemeriksaan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-44/WPJ.11/BD.0303/2005 tanggal 28 Nopember 2005 atas nama Pemohon Banding dikarenakan dasar penetapan pajak sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
     
Menurut Majelis : bahwa atas penghasilan netto sebesar Rp. 800.000.000,00 oleh Terbanding ditetapkan peredaran usaha sebesar Rp. 2.666.666.667,00 dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebesar 30%, sehingga 100/30 X Rp. 800.000.000,00 = Rp. 2.666.666.667,00.

bahwa dengan adanya pembelian tanah di Jalan X Nomor 8 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya sebesar Rp. 800.000.000,00 menurut Majelis merupakan tambahan kemampuan ekonomis dari Pemohon Banding.

bahwa dengan adanya pembelian tanah di Jalan Kamboja Nomor 8 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya sebesar Rp. 800.000.000,00 dalam persidangan tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga oleh karenanya koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan demikian koreksi positif atas penghasilan netto sebesar Rp. 800.000.000,00 yang berasal dari pembelian tanah di Jalan X Nomor 8 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Kota Surabaya Jawa Timur dipertahankan oleh Majelis.