Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10914/PP/M.IX/10/2007
Kategori : PPh Pasal 21
Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 831.175.461,00, yaitu :
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10914/PP/M.IX/10/2007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.