Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10914/PP/M.IX/10/2007

Kategori : PPh Pasal 21

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 831.175.461,00, yaitu :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10914/PP/M.IX/10/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 831.175.461,00, yaitu :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 24.640.423.668,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut PB Rp. 23.420.644.134,00
Jumlah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Rp.      831.179.461,00
     
     
Menurut Pemohon  

bahwa menurut Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding laporkan, yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:


Uraian Menurut PB/SPT
(Rp)
Menurut
Pemeriksa (Rp)
Koreksi
(Rp)
Karyawan tetap
Karyawan tidak tetap
23.034.298.937
774.949.270
24.640.423.668
-
831.175.461
-
  23.809.248.207 24.640.423.668 831.175.461

bahwa menurut penjelasan Pemeriksa atas koreksi tersebut dan setelah dilakukan pencocokan dengan GL Pemohon Banding, maka uraian Pemohon Banding adalah :


Nomor
Akun
Deskripsi Menurut
PB/Cfm. GL
(Rp)
Menurut
Pemeriksa (Rp)
6401001
6401003
6401007
6401008
6401011
6401013
6403014
6403002
6403003
6403007
6405005
6404004
6404006
6404099
6700100
640xxxx
6700917
6405009
Gaji
Tunjangan bahan pokok
Tunjangan perumahan
Tunjangan transport
Uang lembur
Premi piket/THR
Tunjangan keagamaan
Cuti tahunan
Tunjangan cuti besar
Uang makan lembur
Penghargaan/Jaminan Hari Tua
Bonus kompensasi karyawan
Pendidikan dan latihan
Rupa-rupa biaya pegawai
Honorarium dan biaya
Asuransi pegawai
Biaya keamanan
Bonus listrik, air
8.119.545.875
1.262.440.929
1.775.679.616
1.802.193.621
954.016.234
494.169.982
1.146.044.850
695.815.685
1.579.075.575
9.037.250
276.654.995
2.905.520.520
-
624.316.399
66.105.000

57.894.225
2.132.172.645
8.119.545.875
1.262.440.929
1.775.679.616
1.802.193.621
954.016.234
494.169.982
1.146.044.850
695.815.685
1.579.075.575
9.037.250
276.654.995
2.905.520.520
-
1.487.021.376
-
1.034.515
-
2.132.172.645
  Total 23.900.683.401 24.640.423.668

bahwa dari tabel perhitungan tersebut di atas, didapat perhitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut :

Total Obyek PPh Ps. 21 Cfm. GL/PB Rp. 23.900.683.401,00
Obyek PPh Ps. 21 Menurut Surat Pemberitahuan Rp. 23.809.248.207,00
Koreksi Positif Rp         91.435.194,00

bahwa angka tersebut adalah sesuai dengan angka Laporan Keuangan dan sesuai dengan Program Aplikasi GL Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif yang dikenakan adalah sebesar Rp. 91.435.194,00 bukan seperti yang diperhitungkan Pemeriksa yaitu sebesar Rp. 831.175.461,00.

     
Menurut Terbanding :

bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Pemeriksa sesuai dengan uji material data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan rincian sebagai berikut :

Gaji Rp 8.119.545.875,00
Tunjangan bahan pokok  Rp 1.262.440.929,00
Tunjangan perumahan Rp 1.775.679.616,00
Tunjangan transport    Rp 1.802.193.621,00
Uang lembur    Rp 954.016.234,00
Premi piket, catat meter   Rp 494.169.982,00
Tunjangan keagamaan Rp 1.146.044.850,00
Asuransi pegawai  Rp 1.034.515,00
Pembayaran cuti tahunan  Rp 695.815.685,00
Pembayaran cuti besar  Rp 1.579.075.575,00
Uang makan Rp 9.037.250,00
Jaminan hari tua Rp 276.654.995,00
Rupa-rupa beban pegawai Rp 1.487.021.376,00
Bonus kompensasi karya Rp 2.905.520.520,00
Bonus listrik, gas dan air Rp 2.132.172.645,00
Jumlah total Rp 24.640.423.668,00

bahwa data-data yang ada pada Peneliti, baik dari UP3 maupun Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk menghitung ulang Pajak Penghasilan terutang, sehingga Peneliti dari Kantor Wilayah setuju dengan Pemeriksa atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dan Peneliti berpendapat, bahwa koreksi tersebut dapat dipertahankan sepanjang tidak ditemukan data baru yang belum terungkap dalam proses keberatan.

     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 31 Desember 2004 yang ditandatangani oleh DEF S, SE, MBA sebagai Direktur Keuangan Pemohon Banding dan pernyataan Pemohon Banding dalam pemeriksaan di persidangan, terbukti Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp. 831.175.461,00.

bahwa berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa dan pemeriksaan atas data-data dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang terkait, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp. 831.175.461,00 sudah benar sehingga koreksi tetap dipertahankan.