Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28909/PP/M.X/12/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 196.535.803.379,00 yang terdiri atas :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28909/PP/M.X/12/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23

 
Tahun Pajak  : 2006

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 196.535.803.379,00 yang terdiri atas :
-    Biaya Bunga Rp. 147.692.464.076,00
-    Biaya Jasa Profesi Rp.   48.609.891.125,00
-    Biaya Jasa Sewa Rp.        233.448.178,00
 


Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait akun interest expenses, dapat diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.194.690.101.475,00 tidak hanya terkait dengan PT. XXX saja, sehingga pendapat Pemohon Banding yang berbunyi "Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga ke PT. XXX sebesar Rp.7.049.645.608,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.46.997.637.399,00 bukan sebesar Rp.194.690.101.475,00" adalah tidak benar, berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait akun interest expenses, dapat diketahui bahwa angka sebesar Rp.194.690.101.475,00 tidak mengandung unsur pembayaran bunga atas leasing kendaraan, sehingga pendapat Pemohon Banding yang berbunyi "terdapat pembayaran bunga atas leasing kendaraan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar US$ 10,232.48" adalah tidak benar.
 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding potong, sehingga seharusnya tidak ada selisih antara obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk biaya bunga, jasa profesi dan jasa sewa, dan daftar obyek pajak yang telah Pemohon Banding laporkan dan bayarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya.
 
Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding ......... Rp. 326.228.155.198,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp. 129.692.351.819,00
Koreksi ............................................................ Rp. 196.535.803.379,00

bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan alasan terkait koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga, sedangkan atas koreksi yang lain tidak memberikan alasan apapun.

bahwa pada Kertas Kerja Pemeriksaan terkait akun interest expenses, dapat diketahui bahwa pada kertas kerja tersebut, Terbanding telah memisahkan secara jelas transaksi-transaksi yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan yang non objek, dan tidak mengandung unsur pembayaran bunga atas leasing kendaraan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding potong, sehingga seharusnya tidak ada selisih antara obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk biaya bunga, jasa profesi dan jasa sewa, dan daftar obyek pajak yang telah Pemohon Banding laporkan dan bayarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya dengan DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar  Rp. 129.692.351.819,00.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :
Uraian DPP (Rp)
I.  Pengurang Penghasilan Bruto
1. Biaya sewa 
  - Office equipment rent 213.418.496,00
2. Biaya sehubungan dengan jasa
  - Proff Fee- Appraisal 249.642.911,00
  - Proff Fee-Audit services 797.258.000,00
  - Proff Fee-Legal Services 64.175.829.689,00
  - Proff Fee-Notary 6.409.507,00
  - Proff Fee-Other 3.875.004.714,00
3. Biaya lainnya 
  - Advertisement – jasa teknik 844.015.591,00
  - Communication – Biaya internet 12.720.000,00
- Office Supplies - Biaya sewa fotocopy 20.029.682,00
  - Repair and Maintenance- Building & Office equipement equipement  433.687.598,00
II.  Penghasilan dari Luar Usaha-Net 
1. Biaya dari Luar Usaha   
  - Interest and Finance Charge- Interest expenses 194.690.101.475,00
III.  Laporan Keuangan
  Dividen 50.119.443.140,00
  APO-TP-PT ABC Indonesia (Jasa konstruksi) 10.790.594.395,00
  Jumlah cfm Terbanding  326.228.155.198,00
  Jumlah cfm Pemohon Banding 129.692.351.819,00
  Koreksi  196.535.803.379,00

bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

Uraian DPP PPh Pasal 23 Koreksi
(Rp)
Cfm Pemohon Banding
(Rp)
Cfm Terbanding
(Rp)
Dividen 50.119.443.140,00 50.119.443.140,00 0,00
Bunga 46.997.637.399,00 194.690.101.475,00 147.692.464.076,00
Jasa Custodian 15.000.000,00 15.000.000,00 0,00
Jasa Internet  12.720.000,00 12.720.000,00 0,00
Jasa Pelaksanaan Konstruksi  10.790.594.395,00 10.790.594.395,00 0,00
Jasa Perancangan Iklan  64.608.400,00  64.608.400,00 0,00
Jasa Perancangan Interior 1.303.189217,00 1.303.189.217,00 0,00
Jasa Profesi  19.111.456.079,00 67.721.347.204,00 48.609.891.125,00
Jasa Tehnik 1.277.703.189,00 1.277.703.189,00 0,00
Jasa Sewa   233.448.178,00 233.448.178,00
Jumlah 326.228.155.198,00 129.692.351.819,00 196.535.803.379,00

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Penghasilan dari luar usaha-net terdapat Interest Expense dan Arranger Fees yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 dimana dalam mata uang Rupiahnya berdasarkan kurs KMK pada tanggal transaksi adalah sebagai berikut :

Interest and Finance Charge terdiri dari :
1. FC-Interest Expense
a.    Biaya Bunga ke Glencore,
       Mitsubishi Corp & Credit
       Suisse
Rp. 229.047.859.367,00 (objek PPh Ps 26)
b.     Biaya bunga ke Interco  Rp. 194.690.101.475,00 (objek PPh Ps 23)
2. FC-Arranger Fees Rp. 103.972.863.817,00 (objek PPh Ps 26)  
             
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Terbanding telah memisahkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26, serta telah membuat rincian seluruh Objek PPh Pasal 23 berdasarkan pembebanan biaya pada SPT Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 326.228.155.198,00.

bahwa setelah dibandingkan dengan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat diperoleh koreksi atas biaya bunga sebesar Rp. 147.692.464.076,00, Jasa Profesi sebesar Rp. 48.609.891.125,00, dan Jasa sewa sebesar Rp. 233.448.178,00.

bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan untuk membuat rincian lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Terbanding.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa di dalam General Ledger hanya terdapat jurnal memorial sehingga tidak dapat dibuat rincian lebih lanjut, dengan demikian koreksi bunga menyerahkan keputusannya kepada Majelis.

bahwa Majelis menunjukkan rincian bunga menurut Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Terbanding kepada Pemohon Banding dalam persidangan, dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju dengan DPP atas bunga menurut Terbanding sebesar Rp. 194.690.101.475,00 sehingga Pemohon Banding setuju dengan koreksi DPP atas bunga sebesar  Rp. 147.692.464.076,00 merupakan objek PPh Pasal 23.

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap objek PPh Pasal 23 atas Biaya Bunga sebesar Rp. 147.692.464.076,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-138/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/203/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-138/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009;
 
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat  :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
 
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-138/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/203/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008.