Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38324/PP/M.VIII/16/2012

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.694.107,00


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38324/PP/M.VIII/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2008
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.694.107,00
   
   
Menurut Terbanding : bahwa karena pengawasan yang demikian ketat terhadap jenis barang ini , tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut;
   
Menurut Pemohon  : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor;
   
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut:

Acetone Rp 2.543.100.252,00
Drum Rp    817.300.000,00
Penghasilan Komisi Rp    128.755.000,00
Selisih Rekapitulasi Faktur Dan pembatalan koreksi Rp      31.929.035,00
Penjualan aktiva  (Rp      5.000.000,00)
Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur (Rp     33.183.565,00)
Jumlah Rp  3.482.900.632,00
                
sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut :

Bulan Koreksi Koreksi Yang dibatalkan
Sebelum Pembahasan Setelah Pembahasan
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agust
Sep
Okt
Nop
Des
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
411.449.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
282.694.107
277.694.107
282.694.107
249.510.452
411.449.107
0
0
0
0
0
0
0
0
5.000.000
0
33.183.655
0
  3.521.084.287 3.482.900.632 38.183.656

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp.2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp.191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY;

bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :

“Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”;

bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding;

bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut :

Pembelian drum 43.126 buah
Pengembalian drum 10.220 buah
Penerimaan barang afkir 13.390 buah
Jumlah 66.730 buah

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang;

bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding;

bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa atas koreksi :
Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,
rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;
pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)
Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00)
Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1636/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00080/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX.