Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37799/PP/M.XVI/16/2012

Kategori : PPh Umum

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah terdiri dari 2 pokok sengketa, yaitu :


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37799/PP/M.XVI/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2006
 
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah terdiri dari 2 pokok sengketa, yaitu :

1. Sengketa nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut (DPP-PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) Rp.78.863.436.401,00;
2. Sengketa Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.128.795.728,00;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut (DPP-PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) Masa Januari–November 2006 sebesar Rp.78.863.436.401,00
   
   
Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut (DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) sebesar Rp.78.863.436.401,00;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa ekspor sebesar Rp.78.827.143.244,00 adalah penyerahan yang dilakukan di Luar Negeri sehingga tidak dikenakan PPN di Indonesia;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Terbanding dasar koreksi yang dilakukan atas pembayaran imbalan Jasa Maklon sebesar Rp.78.827.143.244,00 yang diterima Pemohon adalah merupakan objek Pajak PPN yang harus dipungut PPN, karena menurut ketentuan Pasal 4 A UU PPN : ”... Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 tentang jenis jasa yang tidak terutang PPN dalam Pasal 9, 10, 21 yang ditegaskan dalam memori penjelasan Undang-Undang, yang tidak termasuk jenis jasa sesuai negative list yang tidak dikenakan PPN;

bahwa dalil Terbanding karena jasa maklon dimaksud menurut ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk dalam daftar negative list jenis jasa yang tidak terhutang PPN atau merupakan objek pajak atas jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, hal ini diartikan oleh Terbanding atas penerimaan pembayaran jasa maklon yang diterima oleh Pemohon tersebut termasuk jasa yang terutang PPN;

bahwa dalam hal tempat terjadinya penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon di luar daerah Pabean tidak diakui oleh Terbanding sebagai penyerahan ekspor, menurut pendapat Terbanding, karena secara normatif yuridis yang berlaku tidak dikenal istilah penyerahan jasa ekspor. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN Tahun1984 hanya dikenal penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dengan demikian Terbanding berkesimpulan bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan Pemohon adalah penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean sesuai ketentuan tersebut di atas harus dikenakan PPN dan atas transaksi jasa maklon tersebut wajib dipungut PPN oleh Pemohon sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa dengan demikian atas penyerahan ekspor jasa maklon tersebut dikoreksi menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang harus dipungut PPN;

bahwa dalil Terbanding sebagaimana diuraikan tersebut di atas, menurut Majelis tidak benar karena menurut fakta atau bukti terdapat transaksi pembayaran imbalan jasa maklon sebesar Rp.78.827.143.244,00 yang merupakan pembayaran atas jasa pembuatan garment sesuai perjanjian yang dibayarkan oleh YYY INT’L CORP yang berdomisili di Seoul (Korea) (di luar Daerah Pabean), hal ini berarti telah terbukti secara nyata-nyata ada transaksi ekspor atau penyerahan yang terjadi di luar Daerah Pabean;

bahwa menurut Majelis, sesuai bukti dokumen ekspor, Realisasi ekspor tahun 2006, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Kontrak Jasa Maklon, Rekening Koran Penerimaan Uang Muka, hal ini membuktikan bahwa secara nyata-nyata ada jasa maklon pembuatan pakaian jadi (garment) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon sebagaimana dipesan oleh pemesan yang berada di luar Daerah Pabean;

bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan terbukti ada penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan yang terjadi di luar Daerah Pabean, sehingga menurut dalil Terbanding penyerahan jasa maklon dimaksud adalah penyerahan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa kewajiban tanggung jawab Pemohon Banding belum berakhir saat pengerjaan pesanan, yaitu jasa CMT. Pelaksanaan CMT tidak sama dengan penyerahan jasa. Kewajiban dan tanggung jawab Pemohon Banding untuk memenuhi pesanan baru selesai setelah barang yang dipesan dikirim dan diterima pembeli di luar negeri (diekspor);

bahwa menurut dalil Terbanding tentang pengertian jasa maklon yang dilakukan Pemohon telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN 1984 sebagai pembayaran Jasa Kena Pajak, sehingga atas penerimaan pembayaran yang diterima oleh Pemohon dari YYY INT’L CORP, Korea adalah merupakan objek pajak yang harus dipungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Majelis pendapat Terbanding tidak benar karena sesuai dengan bukti-bukti dan normatif yuridis, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 UU PPN (UU Perubahan kedua UU PPN Tahun 1984) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sehingga penerimaan pembayaran atas jasa maklon dimaksud tidak termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan berarti tidak ada kewajiban Pemohon untuk memungut PPN atas transaksi tersebut;

bahwa dengan demikian, sesuai bukti dan ketentuan Yuridis yang berlaku, koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp.78.827.143.244,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.36.293.157,00 yang merupakan penerimaan karena penjualan sisa kain/scrap dalam persidangan disetujui oleh Pemohon sehingga Majelis menyimpulkan dari seluruh koreksi terdapat sebagian koreksi sebesar Rp.36.293.157,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp.78.827.143.244,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Masa Januari–November 2006 sebesar Rp.128.795.728,00
   
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.128.795.728,00 adalah koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat dikreditkan dan Pajak Yang Dibayar dengan NPWP sendiri;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam surat keberatan, surat banding maupun bantahan atas Surat Uraian Banding dari Terbanding, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan terhadap koreksi Terbanding atas Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding atas koreksi Terbanding terhadap Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan, dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi yang dilakukan Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai argumen dan bukti yang kuat terhadap koreksi Terbanding. Oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.128.795.728,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ.07/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari-November 2006 Nomor 00189/207/06/057/08 tanggal 13 Mei 2008 atas nama PT. XXX dengan perhitungan sebagai berikut :

U R A I A N Majelis Hakim
Rp
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Penyerahan yang tidak terutang PPN
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak

78.827.143.244,00
1.345.991.361,00
0,00
80.173.134.605,00
Pajak Keluaran seluruhnya
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
- Dibayar dengan NPWP sendiri
- Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu
- Dikurangi : PPN atas Retur Pembelian

134.599.136,00
1.034.697.393,00
0,00
230.868.202,00
(623.140,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
1.264.942.455,00
(1.130.343.319,00)
1.262.768.364,00
PPN Kurang dibayar
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
132.425.045,00

0,00
132.425.045,00
Jumlah sanksi administrasi 132.425.045,00
Jumlah yang masih harus dibayar 264.850.090,00