Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37564/PP/M.III/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2


 

Nomor Putusan Pengadilan Pajak     : Put-37564/PP/M.III/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2009
 
Pokok Sengketa : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010
   
   
Menurut Tergugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 031/X/LOC/2010 tanggal 07 Oktober 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 12 Oktober 2010, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian,
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010;
   
Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan: Presiden Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 04 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang lebih dibayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2011;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011 yang dikirim melalui pos kilat khusus pada tanggal 27 September 2011, karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 26 Desember 2011;

bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak, maka pengajuan banding melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 073/XII/LOC/2011 tanggal 29 Desember 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2383/WPJ.07/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00071/207/09/052/10 tanggal 09 Agustus 2010, tidak dapat diterima.