Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37258/PP/M.X/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37258/PP/M.X/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2008
 
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara.
   
Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/443/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
   
Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan.

bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.

bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010.

bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding.

bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 55.859.297,00.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 55.859.297,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: II.6/X/78/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 perihal informasi tentang penerimaan surat keputusan Terbanding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak, Januari, Februari, September, dan Oktober Tahun 2008 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat.

bahwa setelah melakukan pelacakan ke Kantor Pos Jakarta, atas pengiriman keputusan tersebut yang dikirim oleh Terbanding berdasarkan fotokopi resi pengiriman yang Pemohon Banding terima ternyata hasilnya adalah tidak ada perbedaan dengan tanggal Pemohon Banding terima di atas sebagai berikut:

Nomor Keputusan Dokumen dari Kantor Pos Posting Loket Jakarta Berangkat dari Kantor Penerusan Jakarta Pusat
KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 Resi Nomor: 12016801013 27 September 2011 jam 16:13:56 27 September 2011 jam 18:53:00

bahwa selanjutnya keputusan Terbanding dikirimkan ke Kantor Pos Medan dengan rincian kronologi sebagai berikut:

Tiba di Kantor Pemrosesan Medan Berangkat
dari Kantor Penerusan Medan
Proses antar ke
Tanjung Morawa
Selesai antar
di Tanjung Morawa
29 September 2011 jam 11:46:48 29 September 2011 jam 15:11:54 4 Oktober 2011 jam 08:32:05 4 Oktober 2011 jam 08:36:52

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011.

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011.

bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung.

bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat bandingnya.

bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Sdr. XXX, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : II.6/X/714/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-131/MBU/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Pemberhentian Caretaker Anggota-Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Direksi, yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Keuangan, berwenang menandatangani surat banding tersebut, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa lebih lanjut, karenanya tidak dapat diterima.
   
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
   
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/ 08/051/10 tanggal 29 September 2010, tidak dapat diterima.