Putusan Mahkamah Agung Nomor : 693/B/PK/PJK/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009 y


 

PUTUSAN
Nomor 693/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-292/PJ./2010 tanggal 20 April 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, tempat kedudukan Jalan MH No. YY, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Aspek Formal
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: Kep-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 melalui surat Pemohon Banding Nomor: 261/JKT/RGMS-PP/XII/07, tanggal 30 November 2007, sehingga secara formal banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 bulan (sesuai dengan syarat pengajuan banding Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 tahun 2002);

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 Nomor: 00051/206/02/072/06 tanggal 2 Oktober 2006;
Penghasilan Kena Pajak menurut Terbanding sebesar Rp 1.181.436.480,00
Pajak Terhutang sebesar Rp    336.930.800,00

bahwa untuk kepentingan banding ini Pemohon Banding membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar (100% x Rp. 498.657.584,00) sejumlah Rp 498.657.584,00 dimana terdiri dari bukti pemindahbukuan (Pbk) dan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak;

Aspek Material
bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00051/206/02/072/06 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perincian sebagai berikut :
Keterangan Menurut Terbanding
(Rp.)
Menurut Pemohon
Banding (Rp.)
koreksi
Peredaran Usaha 18.558.500.734,00 18.558.500.734,00 0,00
Harga Pokok Penjualan 13.342.244.413,00 17.446.321.450,00 4.104.077.037,00
Laba Kotor 5.216.256321,00 1.112.179.284,00 4.104.077.037,00
Penghasilan/Beban Bruto dr Luar Usaha 852.712.839,00  0,00 852.712.839,00
Jumlah Penghasilan Bruto 6.068.969.160,00 1.112.179.284,00 4.956.789.876,00
Pengurang Penghasilan Bruto 4.887.532.680,00 7.268.707.766,00 2.381.175.086,00
Jumlah Penghasilan Netto 1.181.436.480,00 (6.156.528.482,00) 7.337.964.962,00
Penghasilan Yg.Dikenakan Final 0,00 (56.463.426,00) 56.463.426,00
Koreksi Negatif Fiskal 0,00 0,00 0,00
Koreksi Positif Fiskal 0,00 140.515.874,00 (140.515.874,00)
Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Kena Pajak 1.181.436.480,00 (6.072.476.034,00) 7.253.912.514,00
PPh. Terhutang 336.930.800,00 NIHIL 336.930.800,00
PPh. Dipotong Pihak Lain 0,00 0,00 0,00
PPh.Yg.Dibayar Sendiri 0,00 0,00 0,00
PPh. Ps1.25 Fiskal Luar Negeri 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00
PPhYang Kurang/Lebih Dibayar 336.930.800,00 NIHIL 336.930.800,00
Bunga Ps. 13 (2) KUP 161.726.784,00 0,00 161.726.784,00
Jumlah PPh. Badan yang Kurang/Lebih Dibayar 498.657.584,00 NIHIL 498.657.584,00
 
bahwa pengajuan banding dengan alasan sebagai berikut :
  1. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.104.077.037,00 yang terdiri dari :
    1. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Tak Langsung Medan sebesar Rp676.326.918,00
      bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak;
    2. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Finance sebesar Rp 2.159.418.680,00
      bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi Terbanding dengan dasar alasan karena tidak jelas keterangannya dan diasumsikan oleh Terbanding;
      bahwa banyaknya alokasi biaya adalah tempat Pemohon Banding menghilangkan biaya-biaya tidak jelas;
      bahwa dasar alasan yang disebutkan di atas oleh Terbanding dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 adalah kurang bijaksana, karena seluruh data dan keterangan lisan telah diberikan, dimana alokasi dari biaya finance tersebut adalah merupakan biaya bunga dan biaya kantor lainnya dalam menentukan cost centre dari sejumlah biaya-biaya;
      bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pengeluaran biaya bunga bank dan biaya kantor lainnya dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan neto;
      bahwa alokasi biaya finance selama Januari sampai dengan Desember 2002 untuk Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp. 2.159.418.680,00;
    3. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Langsung Medan sebesar Rp 43.370.176,00
      bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak;
    4. Koreksi Positif atas Biaya Keamanan sebesar Rp. 29.717.818,00
      bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
    5. Koreksi Positif atas Biaya Adjustment sebesar Rp.1.195.243.445,00
      bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dilakukan koreksi dengan dasar alasan karena berdasarkan hitungan Terbanding semua biaya sudah diperhitungkan dan Pemohon Banding tidak memberikan reklas biaya yang diminta Terbanding;
      bahwa Terbanding mereklas sendiri biaya dari GL ke SPT untuk mendapatkan angka sesuai yang disebutkan di SPT;
      bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memiliki akun perkiraan "Adjustment" maka Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang Pemohon Banding tidak tahu menahu dasar dan alasan penciptaan akun tersebut oleh Terbanding;
  2. Koreksi Positif atas Penghasilan Lain-lain sebesar Rp. 852.712.839,00
    bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dilakukan koreksi dengan dasar alasan karena pendapatan R&D telah direklas ke penjualan TBS (jawaban Pemohon Banding related parties, karena tidak didukung bukti berupa faktur pajak);
    bahwa berdasarkan rekap penjualan pada bulan Nopember, tidak ditemukan adanya faktur dengan jumlah sebesar itu dan berdasarkan pengujian pada arus piutang didapatkan Piutang R&D dengan jumlah saldo akhir sebesar Rp. 273.171.628,00;
    bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang bijaksana, karena yang benar adalah :
    • Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan usaha untuk tahun pajak 2002;
    • Jumlah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak lain dari pada adanya kesalahan posting pembukuan yang telah dikoreksi dalam memo pembukuan atas penjualan kepada R&D yaitu pada bulan Nopember 2002 sebesar Rp. 412.356.420,00 dan oleh Terbanding dilakukan koreksi sebanyak 2 (dua) kali;
    • Bahwa dasar cerita yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak relevan antara ikhtisar hasil pemeriksaan dengan tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor: 105/JKT/RGMS02-KPPTA2/IX/06 tanggal 18 September 2006;
      bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding menolak koreksi atas penghasilan lain-lain untuk tahun pajak 2002, karena jumlah penghasilan lain untuk tahun pajak 2002 adalah sebesar Rp 0,00;
  3. Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 2.381.175.086,00 yang terdiri dari :
    1. Koreksi Positif atas Biaya Gaji, Upah, Bonus dan THR. sebesar Rp 1.138.640,00
      bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
    2. Koreksi Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp 1.839.604.380,00
      bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi yang berdasarkan alasan adanya beban bunga yang telah dibebankan di tahun 2001 dan tahun 2000;
      bahwa dasar alasan yang diasumsi oleh Terbanding adalah kurang bijaksana, karena seluruh data Pemohon Banding seharusnya telah ada bersama Terbanding, baik SPT Tahun 2000, 2001 maupun tahun 2002, dan juga dasar alasan dari Terbanding menyatakan telah dibebankan di tahun 2001 dan tahun 2000 dengan tidak memberikan keterangan terperinci seperti misalnya atas beban bunga bulan keberapa bunga tersebut telah pernah dibebankan Pemohon Banding;
      bahwa Pemohon Banding menolak dasar koreksi dan tetap menyatakan beban bunga yang bisa dibebankan untuk Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp 6.329.212.896,00;
    3. Koreksi Positif atas Biaya Jasa Lain-lain sebesar Rp. 144.531.820,00
      bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
    4. Koreksi Positif atas Biaya Lain-lain sebesar Rp 395.900.246,00
      bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  4. Koreksi Positif atas Penghasilan yang telah dikenakan PPh. Final sebesar Rp. 56.463.426,00
    bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi yang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 19 Septermber 2006 tidak dilakukan koreksi, sehingga dasar koreksi tersebut dalam dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kurang benar;
    bahwa Pemohon Banding telah benar membukukan penghasilan atas jasa giro yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar Rp. 56.463.426,00 untuk tahun pajak 2002 dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku atas penghasilan final tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan netto;
  5. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp 140.515.874,00)
    bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sesuai dengan Berita Acara Basil Pemeriksaan tanggal 19 September 2006 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dilakukan koreksi negatif sesuai dengan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
    Keterangan Menurut Pemohon
    Banding (Rp)
    Peredaran Usaha 18.558.500.734,00
    Harga Pokok Penjualan 17.446.321.450,00
    Laba Kotor 1.112.179.284,00
    Penghasilan/Beban Bruto dari Luar Usaha 0,00
    Jumlah Penghasilan Bruto 1.112.179.284,00
    Pengurang Penghasilan Bruto 7.268.707.766,00
    Jumlah Penghasilan Netto (6.156.528.482,00)
    Penghasilan Yg.Dikenakan Final (56.463.426,00)
    Koreksi Negatif Fiskal 0,00
    Koreksi Positif Fiskal 140.515.874,00
    Kompensasi Kerugian 0,00
    Koreksi Positif yang disetujui Pemohon Banding 1.290.985.618,00
    Koreksi Negatif yang disetujui Pemohon Banding (140.515.874,00)
    Penghasilan Kena Pajak (4.922.006.290,00)
    PPh. Terhutang NIHIL
    PPh. Dipotong Pihak Lain 0,00
    PPh. Yg.Dibayar Sendiri 0,00
    Jumlah Kredit Pajak 0,00
    PPh Yang Kurang/Lebih Dibayar NIHIL
    Bunga Ps. 13 (2) KUP. 0,00
    Jumlah PPh. Badan yang Kurang/Lebih Dibayar NIHIL
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00051/206/02/072/06 tanggal 02 Oktober 2006, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : Jalan MH No. YY, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan/(Rugi) neto (Rp. 3.038.359.265,00)
Penghasilan Kena Pajak   Nihil
Pajak Penghasilan yang terutang   Nihil
Kredit pajak   Nihil
Pajak Penghasilan yang masih harus bayar   Nihil

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21221/PP/M.I/15/2009, Tanggal 21 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-292/PJ./2010 tanggal 20 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 26 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Juni 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 Telah Diputus Dengan Telah Melewati Jangka Waktu Yang Ditentukan Oleh Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 nyata-nyata telah cacat hukum karena putusan tersebut diambil dengan telah melewati jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00051/206/02/072/06 tanggal 02 Oktober 2006, atas nama PT. XXX, NPWP : xxxx, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
    Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
    Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
    Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
    Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
    Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
    1. Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 261/JKT/RGMS-PP/XII/07 tanggal 30 Nopember 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2007 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 15-032513-2002 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009, halaman 1 dan halaman 28).
    2. Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atas pengajuan permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor : 00051/206/02/072/06 tanggal 02 Oktober 2006 Tahun Pajak 2002, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009, halaman 31 - 32)
    3. Oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding-nya tersebut.
    4. Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2009.
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 261/JKT/RGMS-PP/XII/07 tanggal 30 Nopember 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 17 Desember 2007 atau pada tanggal 16 Desember 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  6. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 11 Maret 2009 atau telah diputus dengan telah lewat 2 (bulan) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
  7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun, setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
  8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus pada tanggal 16 Desember 2008.
  9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
  10. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
  1. Tentang Proses Pembuktian Dalam Pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak Berkaitan Dengan Materi Pokok Sengketa
  1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
  2. Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan seluruh amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sehubungan dengan proses pembuktian dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak berkaitan dengan materi pokok sengketa, yang terdiri dari :
    1. Koreksi Harga Pokok Penjualan, sebesar Rp 3.354.662.125,00, yang terdiri dari:
      • Koreksi Alokasi Biaya Finance, sebesar Rp 2.159.418.680,00 ;
      • Koreksi Biaya Adjustment, sebesar Rp 1.195.243.445,00 ;
        1. Koreksi Penghasilan Lain-lain, sebesar Rp 852.712.839,00 ;
        2. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Bunga, Sewa, Royalti dan Imbalan Jasa, sebesar Rp 1.839.604.380,00 ;
        3. Koreksi Penghasilan Yang Telah Dikenakan PPh Final, sebesar Rp 56.463.426,00.
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 38 Alinea ke-4:
    "bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan koreksi yang dilakukan melalui perhitungan yang terinci maupun dokumen pendukungnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Alokasi Biaya Finance sebesar Rp2.159.418.680,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding ;
    Halaman 39 Alinea ke-8 dan ke-9 :
    "bahwa sampai dengan persidangan terakhir tanggal 11 Maret 2009. Terbanding tidak memberikan rincian dari koreksi adjustment sebesar Rp1.195.243.445,00 tersebut ;"
    "bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi adjustment sebesar Rp 1.195.243.445,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding ;"
    Halaman 42 Alinea ke-7 dan Halaman 43 Alinea ke-1 :
    "bahwa Majelis selanjutnya meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dapat meyakini jumlah revenue from R & D adalah sebesar Rp 412.586.640,00 bukan sebesar Rp825.173.280,00 dan telah direklas oleh Pemohon Banding ke akun Penjualan TBS Related Party ;"
    "bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan lain- lain sebesar Rp 852.712.839,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding ;
    Halaman 45 Alinea ke-3 :
    "bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Nota Kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tanggal 15 Desember 2000 dan perhitungan pinjaman untuk BPPN
    Halaman 46 Alinea ke-6 dan ke-7 :
    "bahwa Majelis dalam persidangan meneliti data yang disampaikan oleh Pemohon Banding yakni Rekening Koran Bank Buana dan Rekening Koran Bank YYY dan dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp12.420.781,00 merupakan pendapatan bunga jasa giro yang telah dikenakan PPh Final yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan ;"
    "bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sebesar Rp 12.420.781,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi selebihnya sebesar Rp 44.042.645,00 (Rp 56.463.426,00 - Rp12.420.781,00) tetap dipertahankan dan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding ;"
  4. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan dasar hukum atau prinsip perpajakan yang berlaku serta telah mengabaikan pula azas pembuktian yang seharusnya diterapkan dengan semestinya.
  5. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabulkan permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas materi pokok sengketa sebagaimana yang diuraikan pada Angka Romawi IV, angka 2 tersebut di atas, berdasarkan pembuktian secara sepihak yakni hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang nyata-nyata tidak dapat diyakini kebenarannya, tanpa mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehubungan dengan proses pembuktian dan pemeriksaan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan salah satu Wajib Pajak yang tergabung dalam AA Group yang sampai dengan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak atas indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
  6. Bahwa, dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan uji bukti kebenaran dokumen karena dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan materi-materi pokok sengketa tersebut dan juga sebagaimana yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berada di tangan Penyidik dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan - Direktorat Jenderal Pajak sehubungan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-924/PJ.072/2009 tanggal 3 Februari 2009.
  7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
    "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
     Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
    "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
    Ayat (1) : "Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untukmenjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
    Ayat (2) : "Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
    Ayat (2a) : "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
    1. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
    2. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
      Ayat (3) : "Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya."
      Ayat (4) : "Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya."
      Ayat (5) : "Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut."
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
    1. Telah terbukti secara nyata-nyata bahwa PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) merupakan salah satu Wajib Pajak yang tergabung dalam AA Group yang sampai dengan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan - Direktorat Jenderal Pajak atas indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
    2. Dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah disita kembali dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 1620/ Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2008 atas dasar surat permohonan dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan Nomor : S-29.SITA/ PJ.0501/2008 tanggal 17 Juli 2008. Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Penyidik Direktorat Intelijen dan Penyidikan melakukan penyitaan kembali dengan membuat Berita Acara Penyitaan tanggal 16 September 2008 ;
    3. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan pernyataannya bahwa tidak dapat meminjamkan dokumen-dokumen karena masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan, yang selanjutnya akan menjadi barang bukti serta alat bukti di Pengadilan ;
    4. Dalam persidangan tidak terdapat bukti adanya permintaan dokumen secara tertulis oleh Hakim Ketua Sidang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
    5. Dalam persidangan tidak terdapat bukti berupa izin secara tertulis dari Menteri Keuangan supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
  2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut serta dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka amar pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, untuk memeriksa dan memutus sengketa atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini khususnya ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
  3. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk tetap mempertahankan koreksi atas :
    1. Harga Pokok Penjualan, sebesar Rp 3.354.662.125,00, yang terdiri dari :
      • Koreksi Alokasi Biaya Finance, sebesar Rp 2.159.418.680,00 ;
      • Koreksi Biaya Adjustment, sebesar Rp 1.195.243.445,00 ;
    2. Penghasilan Lain-lain, sebesar Rp 852.712.839,00 ;
    3. Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Bunga, Sewa, Royalti dan Imbalan Jasa, sebesar Rp 1.839.604.380,00 ;
    4. Penghasilan Yang Telah Dikenakan PPh Final, sebesar Rp 56.463.426,00.
  1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum serta proses dan prosedur pembuktian sesuai dengan azas pembuktian yang sebenarnya, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
  2. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyalah amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana telah diuraikan di atas, harus dibatalkan demi hukum.
  1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas secara keseluruhan dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21221/PP/M.I/15/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut adalah telah salah dan keliru serta secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dalam hal ini peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, balk fakta-fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  1. Bahwa alasan butir 1 tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
  2. Bahwa alasan butir 2 juga tidak dapat dibenarkan karena karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1356/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00051/206/02/072/06 tanggal 02 Oktober 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2012, oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H., dan Dr. H. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./
H. AAA, S.H., M.H.

ttd./
Dr. H. BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd./
CCC, S.H., M.Sc.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./
FFF, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx