Putusan Mahkamah Agung Nomor : 654/B/PK/PJK/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25939/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2


 

PUTUSAN
Nomor 654/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX (D/H. PT. YYY), berkedudukan di Plaza B Menara YY, Lt. DD, Jl. MH, No. CC, Gondangdia, Menteng, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh AAA dan CCC, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada BBB, SE., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman P, Blok A, RT.X/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 4 Januari 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-236/PJ./2011 tanggal 14 Maret 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25939/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/ WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00053/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 untuk Masa Pajak Mei 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, PT. XXX atas nama PT. YYYr mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa PT XXX (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT XXX (surviving company) dengan PT YYY (transferor company), sehingga PT YYY dinyatakan bubar demi hukum;

Ketentuan Formal Banding
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
  1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
  2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
  3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
  4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp.66.061.366,- melalui pemindahbukuan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi.

Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan CV RRR dengan perincian sebagai berikut:
Nomor Faktur Pajak Tanggal
Faktur Pajak
Di Kreditkan di SPM PPN
Periode
Jumlah (Rp)
EQCUQ-712-0000002 25/3/2005 Mei 2005 20.651.616,-
EQCUQ-712-0000003 25/04/2005 Mei 2005 12.379.067,-
Total 33.030.683

dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak;

Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN masa Mei 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
URAIAN PEMERIKSA
PPN Masa Mei 2005
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
  • Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
  • Kompensasi bulan lalu


107.823.595
1.740.974.040
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
  • PPN yang lebih dibayar
  • Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

1.848.797.635


1.848.797.635
1.881.828.318
PPN yang kurang dibayar
  • Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP

33.030.683


33.030.683
Jumlah yang masih harus dibayar 66.061.366

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN masa Mei 2005 Nomor 00053/207/05/712/08 melalui surat permohonan nomor 019/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Semula

(Rp)

Ditambah/(Dikurangkan)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN ymh dibayar
33.030.683
-
33.030.683
66.061.366
-
-
-
-

33.030.683

-
33.030.683d
66.061.366

Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa PPN yang terhutang untuk masa Mei 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
URAIAN PENELITI PEMOHON BANDING SELISIH
PPN Masa Mei 2005
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
  • Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
  • Kompensasi bulan lalu


107.823.595
1.740.974.040


140.854.278
1.740.974.040


(33.030.683)
-
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
  • PPN yang lebih dibayar
  • Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
1.848.797.635
1.848.797.635
1.881.828.318
1.881.828.318
1.881.828.318
1.881.828.318
(33.030.683)
(33.030.683)
  • PPN yang kurang dibayar
  • Sanksi administrasi kenaikan Ps-. 13(3) KUP
33.030.683
33.030.683
-
-

33.030.683

33.030.683
- Jumlah yang masih harus dibayar 66.061.366 - 66.061.366

Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN masa pajak Mei 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa;

Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
"pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang."

Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Riwut Mipi;

Bahwa kemudian di dalam UU KUP No 16/2000 pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;

Bahwa sesuai dengan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut:
  • Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan)
  • Faktur Pajak
  • Prosentase Kemajuan Pekerjaan.
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV RRR sesuai dengan tagihan dan CV RRR, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;

Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak No.Put.02617/PP/M.VII/16/2004), maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak;

Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan dan CV RRR dengan perincian sebagai berikut:
Nomor Faktur Pajak Tanggal
Faktur Pajak
Di Kreditkan di SPM PPN
Periode
Jumlah (Rp)
EQCUQ-712-0000002 25/3/2005 Mei 2005 20.651.616,-
EQCUQ-712-0000003 25/04/2005 Mei 2005 12.379.067,-
Total 33.030.683

Bahwa seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk masa pajak Mei 2005;

Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
URAIAN PEMOHON BANDING
PPN Masa Mei 2005
  • Penyerahan yang PPNnya hams dipungut
  • Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
  • Kompensasi bulan lalu


140.854.278
1.740.974.040
  • Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
  • PPN yang lebih dibayar
  • Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
1.881.828.318
1.881.828.318
1.881.828.318
  • PPN yang kurang dibayar
  • Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP
-
-
- Jumlah yang masih harus dibayar NIHIL

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25939/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor: 00053/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008, atas nama: PT XXX (d/h.PT YYY), NPWP: xxxx (d/h xxxx), Alamat: Jl. HM No.YY Rt.X Rw.Y, Ketapang - MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25939/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Oktober 2010, dan Berita Acara Novum kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 0011/SK/LGL/TN/I/2011 tanggal 4 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Januari 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Maret 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanal-asannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai Fakta
  1. Pada Masa Pajak Mei 2005 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dari CV. RRR dengan perincian sebagai berikut (Lampiran 4-5):
    Nomor Faktur Pajak Tanggal
    Faktur Pajak
    Di Kreditkan di SPM PPN
    Periode
    Jumlah (Rp)
    EQCUQ-712-0000002 25/3/2005 Mei 2005 20.651.616,-
    EQCUQ-712-0000003 25/04/2005 Mei 2005 12.379.067,-
    Total 33.030.683
  2. Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Mei 2005 dan melakukan koreksi atas PPN masukan dari CV RRR sebesar Rp.33.030.683,- yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak Mei 2005 dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak.
  3. Namun berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa penerbitan faktur pajak tersebut oleh PKP Penjual (CV RRR) adalah sehubungan dengan penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar.
  4. Bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar tersebut, Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha.
  5. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),  Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
    1. Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
    2. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
    3. Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan.

Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25939/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp. 33.030.683,- adalah sebagai berikut (Lampiran 2):
  1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah;
  2. Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil;
  3. Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
  4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas pajak masukan yang berasal dari 2 faktur pajak yang diterbitkan oleh CV RRR atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp.33.030.683,- tidak dapat dikreditkan;
  5. Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 33.030.683,- tetap dipertahankan.
Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25939/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp 33.030.683,- dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 29 alinea ke-5 (lima) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25939/PP/M.XI/16/ 2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang berisi sebagai berikut:
    "Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil"
  2. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai ijin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran - pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
  4. Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
  5. Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
  6. Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 6), dimana disebutkan bahwa:
    "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
    1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 7) disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha"

Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
  • Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
  • Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25939/PP/M.XI/16/2010 yang dikirimkan tanggal 21 Oktober 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp 33.030.683,-.

Mengenai Bukti Baru
  1. Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25939/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
    "Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil"
    "Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000"
    "bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 2 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV RRR atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp.33.030.683,- tidak dapat dikreditkan"
    "bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 33.030.683,- tetap dipertahankan"
  2. Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp. 33.030.683,- tidak dapat dikreditkan;
  3. Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Semilar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1082/WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 8);
  4. Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2005 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru tersebut dan fakta bahwa tidak ada ketentuan Yang mengatur mengenai konsep daerah terpencil pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan hanya merupakan pandangan dan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak saja, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Semilar sebesar Rp. 33.030.683,- seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 33.030.683,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Mei 2005.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor: 00053/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 atas nama Pemohon banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  • Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) jo Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
  • Bahwa Novum ” daerah tertentu/ terpencil ” merupakan fasilitas yang diberikan pada ketentuan Pajak Penghasilan, tidak berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai bagi pembangunan rumah karyawan. PPN Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki proses produksi/ pabrikasi sebagai dasar menghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai sarana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984.
  • Bahwa Novum diterbitkan pada masa dan tahun pajak yang berbeda, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX (D/H. PT. YYY) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX (D/H. PT. YYY) tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh WWW, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. DDD, S.H. M.S., dan MMM, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;


Anggota Majelis :

ttd./
Dr. H. M. DDD, S.H. M.S.

ttd./
MMM, S.H. M.H

Ketua Majelis,

ttd./
WWW, S.H. M.Sc.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./
FFF, S.H. M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx