Putusan Mahkamah Agung Nomor : 636/B/PK/PJK/2011
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 636/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX (D/H. PT. YYY), berkedudukan di Plaza B Menara YY, Lt. DD, Jl. MH, No. CC, Gondangdia, Menteng, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh AAA, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada BBB, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman P, Blok A, RT.X/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/SK/LGL/TN/I/2011, tanggal 4 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 6 Mei 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00060/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008 untuk Masa Pajak Desember 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Mei 2009, Pemohon Banding atas nama PT. YYY mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara Pemohon Banding (surviving company) dengan PT YYY (Pasal 33), sehingga PT YYY dinyatakan bubar demi hukum;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan :
Bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan :
Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Untuk itu, untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 92.991.476,00 melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi
Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan Rp 46.495.738,00 sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV ZZZ Permai dengan master file Pajak untuk faktur pajak CV ZZZ dengan nomor faktur DHAMX-712-0000011 sejumlah Rp5.057.031,00;
Bahwa koreksi atas pajak masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp 7.207.795,00 dengan perincian terlampir :
PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak |
Di
Kreditkan di SPM PPN Periode Jumlah |
Jumlah (Rp) |
CV PPP | EQDAE-712-0000007 | 10/11/2005 | Desember 2005 | 4.848.003,00 |
CV PPP | EQDAE-712-0000008 | 12/12/2005 | Desember 2005 | 2.359.792,00 |
Total | 7.207.795,00 |
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan jenis Jasa Kena Pajak tidak jelas tertera dalam faktur pajak, hanya mencantumkan nomor kontrak sejumlah Rp 34.230.912,00 dengan perincian terlampir:
PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak |
Di
Kreditkan di SPM PPN Periode |
Jumlah (Rp) |
CV KKK | DWNPH-712-0000005 | 18/11/2005 | Desember 2005 | 13.683.542,00 |
CV KKK | DWNPH-712-0000006 | 18/11/2005 | Desember 2005 | 9.747.370,00 |
CV RRR | EQCUQ-712-00000016 | 28/10/2005 | Desember 2005 | 10.800.000,00 |
Total | 34.230.912,00 |
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terhutang menurut Pemeriksa sesuai dengan SKPKB PPN Masa Desember 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala KPP Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut :
URAIAN | PEMERIKSA |
PPN
Masa Desember 2005
|
167.396.252 3.151.054.348 |
jumlah
pajak yang dapat diperhitungkan
|
3.318.450.600 3.318.450.600 3.364.946.338 |
PPN
yang kurang dibayar
|
46.495.738 |
Jumlah yang masih harus dibayar | 92.991.476 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2005 Nomor 00060/207/06/712/08 melalui surat permohonan nomor 026/TND/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang diterima oleh KPP Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding pada tanggal 06 Mei 2009 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Uraian | Semula (Rp) |
Ditambah/(Dikurangkan) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN
Kurang / (Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar |
46.495.738 - |
- - |
46.495.738 - |
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 06 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa PPN yang terhutang untuk Masa Desember 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
URAIAN | PENELITI | WAJIB PAJAK | SELISIH |
PPN
Masa Desember 2005
|
167.396.252 3.151.054.348 |
- 213.891.990 3.151.054.348 |
- (46.495.738) - |
Jumlah
pajak yang dapat diperhitungkan
|
3.318.450.600 3.318.450.600 |
3.364.946.338 3.364.946.338 |
(46.495.738) (46.495.738) - |
PPN
yang kurang dibayar
|
46.495.738 |
- |
46.495.738 |
|
92.991.476 | NIHIL | 92.991.476 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa Pajak Desember 2005 yang terhutang menurut Peneliti dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV ZZZ dengan master file Pajak untuk faktur pajak CV ZZZ dengan nomor faktur DHAMX-712-0000011 sejumlah Rp 5.057.031,00. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier. Selain itu atas faktur pajak masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU no. 18 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah pada Pasal
9 ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur bahwa pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan UU PPh No 17/2000 pasal 9 ayat 1 huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang berada di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
- Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;
- Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawan tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok;
PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak |
Di
Kreditkan di SPM PPN Periode |
Jumlah (Rp) |
CV PPP | EQDAE-712-0000007 | 10/11/2005 | Desember 2005 | 4.848.003,00 |
CV PPP | EQDAE-712-0000008 | 12/12/2005 | Desember 2005 | 2.359.792,00 |
Total | 7.207.795,00 |
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk masa pajak Desember 2005;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah dengan perincian dokumen sebagai berikut :
- Kwitansi yang bermaterai (tercantum jenis pekerjaan yang dilakukan);
- Faktur Pajak;
- Tagihan Kerja / Prosentase Kemajuan Pekerjaan;
"pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang."
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV KKK dan CV RRR;
Bahwa kemudian di dalam UU KUP No 16/2000 Pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada CV KKK dan CV RRR sesuai dengan tagihan dari CV KKK dan CV RRR, dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut. Dokumen-dokumen berupa rekening koran, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan materi (asas materi) yaitu membayar PPN dan melaporkannya di SPT Masa PPN sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding);
bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan sebagai berikut:
PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak |
Di
Kreditkan di SPM PPN Periode |
Jumlah (Rp) |
CV KKK | DWNPH-712-0000005 | 18/11/2005 | Desember 2005 | 13.683.542,00 |
CV KKK | DWNPH-712-0000006 | 18/11/2005 | Desember 2005 | 9.747.370,00 |
CV RRR | EQCUQ-712-0000016 | 28/10/2005 | Desember 2005 | 10.800.000,00 |
Total | 34.230.912,00 |
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada PPN yang terhutang untuk Masa Pajak Desember 2005;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
URAIAN | PEMERIKSA |
PPN
Masa Desember 2005
|
- - 213.891.990 3.151.054.348 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
3.364.946.338
3.364.946.338 |
|
|
|
- - |
- Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 7 Mei 2009 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-145/WPJ.29/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 0060/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00022/WPJ.29/KP.0403/ 2010 tanggal 15 Maret 2010, atas nama: PT XXX (d/h.PT YYY), NPWP: xxxx
(d/h01.644.875.5-712.001), Alamat: Jl. HM, Ketapang - MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 0,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp 0,00 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan:
|
Rp 172.453.283,00 Rp 3.151.054.348,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 3.323.507.631,00 |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 3.364.946.338,00 |
PPN yang kurang dibayar | Rp 41.438.707,00 |
Sanksi
Administrasi :
|
Rp 41.438.707,00 |
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 82.877.414,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Oktober 2010, dan Berita Acara (Novum) tanggal 22 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/SK/LGL/TN/I/2011, tanggal 4 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengenai Fakta
- Pada Masa Pajak Desember 2005 Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan nilai PPN yang
dikreditkan sebesar Rp. 41.438.707,- yang terdiri dari : (Lampiran 4-8)
No. No. Faktur
PajakPKP
PenjualTgI Faktur
PajakJumlah PPN
(Rp)1
2
3
4
5EQDAE-712-0000007
EQDAE-712-0000008
EQCUQ-712-0000005
DWNPH-712-0000006
DWNPH-712-0000016CV PPP
CV PPP
CV KKK
CV KKK
CV RRR10 Nopember 2005
12 Desember 2005
18 Nopember 2005
18 Nopember 2005
28 Oktober 20054.848.003
2.359.792
13.683.542
9.747.370
10.800.000Jumlah Pajak Masukan 41.438.707 - Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Desember 2005 dan melakukan koreksi atas PPN masukan sesuai perincian diatas sebesar Rp. 41.438.707,- yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak Desember 2005 dengan alasan Pajak Masukan tersebut atas transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah karyawan yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
- Bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Semilar tersebut, Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha.
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
- Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
- Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
- Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa
pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan
barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan.
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25946/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp. 41.438.707,- adalah sebagai berikut (Lampiran 2):
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 5 (lima) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah dan mess karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
- Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil;
- Bahwa pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas pajak masukan yang berasal dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan oleh CV PPP, 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan CV KKK, dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan CV RRR atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 41.438.707,- tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 41.438.707,- tetap dipertahankan.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp 41.438.707,- dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sangat
tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana
dijelaskan di halaman 30 alinea ke-6 (enam) dari Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.25946/PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang
berisi sebagai berikut:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil" - Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ketentuan mengenai ijin penetapan sebagai daerah terpencil hanya diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Penghasilan dan tidak pernah diatur pada ketentuan perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai;
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan balk karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
- Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
- Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
- Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 9), dimana disebutkan bahwa:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 10) disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
- Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
- Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Mengenai Bukti Baru
- Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No.
Put.25946/PP/M.XI/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 September 2010,
disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
"Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit yang menurut Pemohon Banding termasuk daerah terpencil tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil"
"Bahwa pembangunan rumah dan mess karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah se6agaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000"
"bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang berasal dari 2 (dua) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV PPP, 2 (dua) Faktur Pajak diterbitkan CV KKK dan 1 (satu) Faktur Pajak diterbitkan CV RRR atas pembangunan rumah dan mess karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 41.438.707,- tidak dapat dikreditkan"
"bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan biaya sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar Rp. 41.438.707,- tetap dipertahankan" - Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki ijin penetapan sebagai daerah terpencil, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp. 41.438.707,- tidak dapat dikreditkan;
- Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Semilar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1082/WPJ.06/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (Lampiran 11);
- Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2005 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 41.438.707,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Desember 2005.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-77/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 7 Mei 2009 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-145/WPJ.29/2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 0060/207/05/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00022/WPJ.29/KP.0403/2010 tanggal 15 Maret 2010 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak telah benar menerapkan hukum pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) jo Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
- Bahwa Novum ” daerah tertentu/ terpencil ” merupakan fasilitas yang diberikan pada ketentuan Pajak Penghasilan, tidak berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai bagi pembangunan rumah karyawan. PPN Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki proses produksi/ pabrikasi sebagai dasar menghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai sarana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984.
- Bahwa Novum diterbitkan pada masa dan tahun pajak yang berbeda, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX (D/H. PT. YYY) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh WWW, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. CCC, S.H. M.S., dan DDD, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis : ttd./ Dr. H. M. CCC, S.H. M.S ttd./ DDD, S.H. M.H. |
Ketua
Majelis, ttd./ WWW, S.H. M.Sc |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd./ FFF, S.H. M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.