Putusan Mahkamah Agung Nomor : 490/B/PK/PJK/2011

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 yang tel


 

PUTUSAN
Nomor 490/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-471/PJ./2010 tanggal 02 Juni 2010 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

melawan :


PT. XXX, berkedudukan di Plaza B Menara II Lt. XX, Jl. M, Jakarta 10xxx ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut ;


Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0082/WPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 05 Februari 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang isinya menolak permohonan keberatan kami dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007 Tahun Pajak 2005, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas;

Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan;

Dasar Hukum Dan Penjelasan
1. Bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan atas dasar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) ditegaskan bahwa Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari keputusan tersebut;
2. Bahwa atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 850.917.106,00 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.425.458.553,00 tanggal 23 Mei 2007 dan Pemindahbukuan Nomor : 000738/X/WPJ.19/KP.0203/2007 sebesar Rp. 425.458.553,00 tanggal 8 Oktober 2007;
3. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007 mengenai hasil pemeriksaan pajak dari KPP Banjarbaru atas PT XXX, dengan PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 850.917.106,00 Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebagai berikut :
No. Uraian Menurut Pemohon
Banding

(Rp)

Menurut Pemeriksa

(Rp)

Selisih

(Rp)

1 Obyek PPh Ps. 4 (2) 0 33.238.949.474,00 33.238.949.474,00
2 PPh Terutang 0 664.778.989,00 664.778.989,00
3 Sanksi Administrasi 0 186.138.117,00 186.138.117,00
  Jumlah YMH Dibayar 0 850.917.106,00 850.917.106,00

Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat No.O/Ref.042/SKIP-KPP/06/07 tanggal 14 Juni 2007 dan diterima oleh KPP Banjarbaru tanggal 18 Juni 2007 sesuai surat No.S-205C/WPJ.29/KP.0209/2007 tanggal 06 Juli 2007. Pada tanggal 5 Pebruari 2008 Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan Nomor: 0082/WPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
Uraian Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan
Bruto/DasarPengenaanPajak/
Penghasilan
(Rp)
PPh Terutang
(Rp)
Kredit Pajak
(Rp)
PPh Kurang/
Lebih Bayar
(Rp)
Sanksi
Administrasi
(Rp)
Jumlah y.m.h.
Dibayar (Rp)
Semula 33.238.494.474,00 664.778.989,00 0,00 664.778.989,00 186.138.117,00 850.917.106,00
Dikurangi/Ditambah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Menjadi 33.238.494.474,00 664.778.989,00 0,00 664.778.989,00 186.138.117,00 850.917.106,00

Menurut Pemohon Banding :
No. Uraian Menurut Pemohon Banding

(Rp)

1 Obyek PPh Pasal 4 (2) 0,00
PPh terutang 0,00
Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah YMH Dibayar 0,00

1. Bahwa perbedaan perhitungan atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final antara Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah karena tidak ada pengeluaran/ pembebanan yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Pemohon Banding menurut Pemohon Banding sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) Final tahun 2005 seharusnya NIHIL;
2. Bahwa lebih lanjut, dalam SPHP No. Pemb-032/WPJ.06/KP.1200.01/2007 tanggal 26 Januari 2006 yang diterima pada tanggal 31 Januari 2007, tidak ada temuan pemeriksaan pajak atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.33.238.949.474,00, namun dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 6 Pebruari 2007 dan SKPKB Nomor: 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007 ditetapkan adanya koreksi obyek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 33.238.949.474,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 850.917.106,00;
Bahwa saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak diberikan rincian koreksi sebesar Rp. 33.328.949.474,00 yang ada dalam Berita Acara sehingga Pemohon Banding mengirimkan surat permohonan penjelasan dan dasar penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final No. O/Ref.021/SKIP-KPP/04/07 tanggal 11 April 2007 ke KPP Banjarbaru dan dijawab oleh KPP Banjarbaru dengan surat No. S-152/WPJ.29/ KP.0209/2009 tanggal 15 Mei 2007 untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPP Wajib Pajak Besar 2;

Bahwa berhubung Pemohon Banding sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar 2 sejak tanggal 01 April 2007, Pemohon Banding telah mengirim surat No. O/Ref.104/SKIP-KPP/11/07 tanggal 27 November 2007 dengan bukti penerimaan surat Nomor : KET-12200700056976/WPJ.19/KP.02.03/2007 tanggal 04 Desember 2007. Namun sampai saat Pemohon Banding membuat surat banding ini belum ada jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar 2 atas surat Pemohon Banding tersebut;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0082/WPJ.29/BD.0303/2008, tanggal 28 Januari 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 Nomor : 00006/240/05/732/07, tanggal 26 Maret 2007, atas nama : PT. XXX, NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat sesuai Keputusan : Sungai P,Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, alamat Kantor Pusat : Plaza B Menara II Lt. XX, Jl. M, Jakarta 10xxx, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. Nihil
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang Rp. Nihil
Kredit Pajak Rp. Nihil
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. Nihil

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 22278/PP/M.III/25/2010, tanggal 23 Februari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SKU-471/PJ./2010, tanggal 2 Juni 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juni 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 25 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Juli 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
  1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-0082/MPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
      Pengadilan Pajak pada Bab IV,
      Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
      Ayat (1): "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. "
      Ayat (3): “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. "
      Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
      Ayat (1): "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
      Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2005. "
      Ayat (3): "Yang dimaksud dengan dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
    4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
      1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 048/SKIP-PP/04/08 tanggal 22 April 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2008 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 25-034209-2005.
      2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-0082/WPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2005 Nomor: 00006/240/05/732/07 tanggal 26 Maret 2007, atas nama: PT. XXX, NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
      3. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: 048/SKIP-PP/04/08 tanggal 22 April 2007 dengan acara Biasa atas Banding.
      4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 27 Juli 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Februari 2010.
      5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: 048/SKIP-PP/04/08 tanggal 22 April 2007 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2008.
        Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 25 April 2008 atau pada tanggal 24 April 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 27 Juli 2009 atau telah diputus dengan lewat 94 (Sembilan puluh empat) hari atau lebih dari 3 (tiga) bulan dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
    6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
    7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
    8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 24 April 2009.
    9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
      Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
  2. Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat 1 dan 2
    1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 10 Alenia ke-5
      "bahwa Kuasa Pemohon Banding yakni Sdr. YYY dengan Surat Kuasa Nomor: 1104/SK/LGL/SKIP/IX/2008 tanggal 19 September 2008 dan Sdr SSS dengan Surat Kuasa Nomor: 590/SK/LGL/SKIP/IV/2008 tanggal 1 April 2009, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada tanggal 27 Juli 2009, memenuhi Surat Undangan Sidang Nomor: Und-277/SP/Pg.06/2009 tanggal 16 Juli 2009 untuk memberikan keterangan secara lisan;"
    3. Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-0082/WPJ.29/BD.0303/2008 tanggal 28 Januari 2008, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat 1 dan 2.
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
      Ayat (1): "Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.
      Ayat (2): "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
      3. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
  Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994.
    1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
      • Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. YYY, dengan Surat Kuasa Nomor: 1104/SK/LGL/SKIP/IX/2008 tanggal 19 September 2008 dan Sdr. SSS dengan Surat Kuasa Nomor: 590/SK/LGL/SKIP/IV/2008 tanggal 1 April 2009, merupakan Surat Kuasa biasa.
      • Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini.
    2. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
    3. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22278/PP/M.III/25/2010 tanggal 23 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
  1. Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan.
  2. Bahwa alasa butir B juga tidak dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada penerima kuasanya, didalamnya sudah mencantumkan objek yang diajukan sebagai banding, dengan demikian sifatnya adalah khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 oleh Prof.Dr. DDD, S.H. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H. AAA, S.H.,M.A. dan BBB, S.H.,M.Sc. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh CCC, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;


Anggota Majelis :
ttd/.Prof.Dr. H. AAA, S.H.,M.A.
ttd/.BBB, S.H.,M.Sc.
Ketua Majelis,
   


Biaya - biaya : 
1. M e t e r a i………………Rp       6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………..…...Rp 2.489.000,00
                   Jumlah ………. Rp 2.500.000,00
Pengganti,
ttd/.CCC, S.H.,M.H.

Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. DDD, S.H., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Prof.Dr. H. AAA, S.H.,M.A. dan Hakim Agung/Pembaca II BBB, S.H.,M.Sc.


Jakarta, 11 Desember 2014
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd/.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.H.,