Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 yan


 

PUTUSAN
Nomor 833/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ Ruko QQQ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding

melawan :


DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Penolakan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :

Segi Formal

Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-6550/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 25 November 2008 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Desember 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP sebesar Rp 27.448.727,00;

Segi Material

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM Nomor : S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008, yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
  • Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice;
  • Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;
  • Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Shipper;
  • Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 Nopember 2008 dan perhitungan SPKPBMmenurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, alamat : Jl. ZZZ Ruko QQQ Blok AD/X Pulogadung, Jakarta Timur 13220, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 November 2008 sebesar CIF SGD 42,762.26, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008 sebesar Rp.27.448.727,00 ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 27550/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 30 November 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2011 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2011 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

BANTAHAN
1. Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data mesin yang identik yang mendapat keputusan dari :
1) Pengadilan Pajak ;
2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ;
  • 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • 1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 298250/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 03-09-2008, PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008, jadi masih dalam kurun waktu 6 hari ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 048470/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 13-02-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22-02-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 090330/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 24-03-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;
  • 1 set dokumen PIB No.028684 tgl 15-05-2007 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tgl 18-07-2007 ;
  • 1 set dokumen PIB No.082995 tgl 01-06-2006 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tgl 08-08-2006 ;
  • 1 set dokumen Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16-12-2009;
  • Invoice ;
  • Packing list ;
  • Purchase Order ;
  • Sales contract ;
  • Bukti transfer pembayaran invoice ;
  • Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice;
  • Rekening Koran ;
  • SPPB ;
  • Buku Kas ;
  • Pembukuan ;
 

PERTIMBANGAN


Pemohon mempunyai data pendukung mesin yang identik yang mendapat keputusan dari :
  1. Pengadilan Pajak ;
  2. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ;
  • Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea clan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 298250/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 03-09-2008, PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008, jadi masih dalam kurun waktu 6 hari;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa, Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 048470/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 13-02-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22-02-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;
  • 1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat .lenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 090330/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 24-03-2008 PIB yang disengketakan tgl 09-09-2008 ;
  • 1 set dokumen PIB No.028684 tgl 15-05-2007 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tgl 18-07-2007 ;
  • 1 set dokumen PIB No.082995 tgl 01-06-2006 yang mendapat surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3410/BC.8/2006 tgl 08-08-2006 ;
  • 1 set dokumen Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16-12-2009 ;
  • Invoice ;
  • Packing list ;
  • Purchase Order ;
  • Sales Contract ;
  • Bukti transfer pembayaran invoice ;
  • Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran ;
  • Rekening Koran ;
  • SPPB ;
  • Buku Kas ;
  • Pembukuan ;
  • 1 set dokumen No. 183439 tgl 26-05-2008 ;
2. Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin untuk pabrik dan menambah lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran sebanyak 20 orang ;
3. Seminar yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre " Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak " di Hotel DDD pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
Keynote Speaker : Dr. RB GHI, MA ; (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ;
Pembicara : 1. Ir. JKL, MA ;
    (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ;
2. MNO ;
    (Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ;
3. PQR, SE, M,Si ;
    (Hakim Pengadilan Pajak) ;
Moderator : STU, SIP, M.M ;
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ;
Mantan Dirjen Bea dan Cukai Bapak Permana Agung mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani ;
  • Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin-mesin tersebut tidak dikenankan bea masuk hanya membayar PPn dan PPh ;
Obyek sengketa tersebut di atas sama yaitu impor Unassembled embroidery machine and accessories yang berdasarkan bukti-bukti pendukung telah sesuai dengan harga transaksi ;
4. Mengenai alamat Swanix Trading Pemohon telah memberikan keterangan sejarah berdirinya supplier Swanix Trading serta perpindahan alamatnya kepada Pengadilan Pajak pada saat berkas disidangkan ;

Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Kedutaan Besar RI di Singapura yang menyatakan lokasi alamat perusahaan dimaksud , maka diketahui bahwa alamat Swanix Trading terdaftar di Singapura sejak 28 Agustus 2008 beralamat di Medway Drive Serangoon Garden Estate Singapore, sedangkan alamat 41 Handhedik Walk Singapore tidak kedapatan di Singapore ;

Berdasarkan keterangan tersebut diatas sangat janggal jika alamat yang tertera 41 Handhedik Walk Singapore, tidak ditemukan mustahil sekali, karena alamat tersebut sangat mudah ditemukan. Tidak mungkin Swanix Trading dikatakan terdaftar sejak 28-08-2008, tetapi sudah mengadakan kegiatan sebelum didaftarkan. Sangat mustahil apabila ada nama perusahaan yang sama Swanix Trading sebelum didaftarkan tanggal 28-08-2008, Pemohon Peninjauan Kembali sudah cek ke Swanix Trading dan Swanix Trading sudah cek pemerintahan Singapore, bahwa kalau mau mendaftarkan perusahaan harus mengajukan 3 (Tiga) nama perusahaan. Lalu Pemerintah Singapore yang menentukan nama perusahaan mana yang boleh dipakai. Lihat Surat keterangan sejarah alamat Swanix Trading yang sudah kami serahkan yang berdiri sejak tahun 1984 ;

Mesin yang kami import adalah unassembled industrial embroidery machine and accessories 912 mesin yang belum terpasang yang harus di assemblying/dirakit lagi dan baru bisa dijalankan, tanpa merk, tanpa computer, tanpa control box dan tanpa control panel ;

Menurut harga pasaran harga unassembled embroidery machine and accessories tidak bisa dibandingkan kalau tidak identik atau serupa, karena beda jenis, mesin, kondisi mesin, type, merk dan Negara asal sangat mempengaruhi harga bisa beda jauh harganya.

Bila kita melihat di pasaran, barang seperti mesin, electronic, TV, HP kalau sudah beda jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah tidak bisa untuk Pembanding, karena perbedaan jenis mesin, kondisi mesin, merk, type, Negara asal, sudah beda jauh harganya ;

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999
Pasal 19 :
• Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI tidak diizinkan berdasarkan : Poin g
Nilal pabean yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif Kami anggap penetapan tersebut sewenang-wenang atau fiktif karena tidak adanya dasar penetapan, dan tidak wajar ;
Menurut undang-undang pejabat tidak boleh memutuskan perkara dua kali dalam satu perkara, seandainya memutuskan perkara dua kali, berarti seorang pejabat secara hukum ada berkepentingan dengan satu perkara ini. Berarti atas pengambilan keputusan terhadap permohonan keberatan SPKPBM kami sudah melanggar undang-undang, jadi secara langsung perkara ini menjadi gugur, dan permohonan pemohon banding dapat dikabulkan ;
5. Seminar yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre "
Sengkata Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Pengadilan Pajak " di Hotel DDD pada tanggal 21 Oktober 2009 ;
Keynote Speaker : Dr. GHI, MA ; (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ;
Pembicara : 1. Ir. JKL, MA ;
    (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ;
2. MNO ;
    (Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ;
3. PQR, SE, M,Si ;
    (Hakim Pengadilan Pajak) ;
Moderator : STU, SIP, M.M ;
(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ;
Mantan Ditjen Bea dan Cukai Bapak Permana Agung mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani ;
6 Pembayaran Invoice Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan setelah lebih dari satu tahun disebabkan kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami kesulitan, karena banyak yang dikenakan SPKPBM oleh Bea dan Cukai sehingga dananya untuk membayar jaminan dan jaminan uang Bank garansi di Bank supaya barang keluar terlebih dahulu sehingga dananya tidak bisa membayar ke Swanix sehingga terlambat membayar ke Swanix dan dikenakan denda atas keterlambatanpembayaran invoice tersebut ;
7 Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice berikut Pemohon lampirkan foto copy bukti transfer pembayaran denda keterlambatanpembayaran invoice yang dilegalisir Bank.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6550/KPU.01/2008 tanggal 25 November 2008 sebesar CIF SGD 42,762.26, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-028781/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 September 2008 sebesar Rp.27.448.727,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa penggunaan nilai pabean dalam PIB 307427 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), maka berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Pasal 5 ayat (1) KMK 690/1996, Termohon Peninjauan Kembali melakukan proses penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, Pasal 5 KMK 690/1996, Pasal 9 ayat (2) KEP-81/1999, maka pada pokoknya nilai transaksi barang identik yang dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :
a) Berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi (Metode I) oleh Kantor Pelayanan Bea danCukai ;
b) Tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang imporyang sedang ditetapkan nilai pabeannya ;
c) Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangannya dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilaipabeannya ;
Bahwa ketiga syarat tersebut adalah bersifat kumulatif.
Bahwa Pemohon Peninjauan kembali memiliki pelunasan/Aplikasi Transfer melalui BCA dilakukan tanggal 8 Maret 2010. Hal ini berarti pembayarannya dilakukan setelah lebih satu tahun setelah tanggal B/L. Disamping itu, Sales Contract Nomor : SW/PO294/08 tanggal 12 Agustus 2008, Invoice Nomor : 0008172SW tanggal 17 Agustus 2008 dan PIB Nomor : 307427 tanggal 9 September 2008, tercantum Supplier Swanix Trading alamat XX Handhedik Walk Singapore, sedangkan dalam Aplikasi Transfer melalui Bank Central Asia tanggal 8 Maret 2010 tercantumSupplier Swanix Trading alamat 34 Medway Dr. Singapore ;
Bahwa dokumen-dokumen dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak didukung dengan dokumen dan/atau pembukuan yang konsisten/memadai terkait dengan dokumen dan/atau pembukuan dalam hal jangkawakyu pembayaran, keberadaan supplier, dan aplikasi transfer ;
 
Demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 21 Mei 2012 oleh YTR, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.PHV, S.H.,M.S. dan LGS, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DPX, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;



Anggota Majelis :

ttd/.

Dr.H.PHV, S.H.,M.S.

ttd/.

LGS, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

YTR, S.H.,M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd/.

DPX, S.H.,M.H.
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i .............. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i ............. Rp       5.000,00
3. Administrasi …......... Rp2.489.000,00
Jumlah …..................... Rp2.500.000,00




Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(PJB, SH.)
Nip. XX0000XXX