Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 344/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190,
selanjutnya memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding ;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1018/PJ./2010 tanggal 19
November 2010 ;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
melawan
PT. MNO,
berkedudukan di Jalan ZZZ XX Blok E.XX, No. X, RT.00X/RW.0XX, Kelurahan
Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
24864/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor :
S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas atas
nama Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober
2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter ; ;
Pendahuluan
Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Surat
Permohonan di atas Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009
yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda
terima surat Nomor: PEM-000958/048/Sep/2009 tanggal 04 September 2009;
Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa surat
Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP
Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada :
1. |
Pasal
2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2) KMK Nomor :
542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ;
Pasal 4 ayat (2) berbunyi :
"Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut" ; |
2. |
Surat
Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat
telah ditolak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu berupa Surat
Ketetapan TergugatNomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009
; |
3. |
Bahwa
Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14
Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter
dengan tanda terima surat Nomor : PEM-000958/048/Sep/2009 tanggal
04September 2009 ; |
4. |
Bahwa
berdasarkan KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2), maka
Penggugat tidak dapat memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan
pembatalan ketetapan pajak 3 (tiga) bulan sejak
KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut yaituditerbitkan tanggal 3 Juni
2009; |
Alasan Gugatan
Bahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat
lakukan adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang
berbunyi :
"Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia
dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya.
- disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajakyang mengenakan sanksi administrasi
tersebut;
- tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya. "
Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam
memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat,
yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut :
1. |
Sejak
pembahasan terakhir di Kamwil DJP Jakarta Utara tanggal 01 Juni
2009,Penggugat belum pernah menerima surat Keputusan atas permohonan
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar yang telah Penggugat
ajukan, namun Penggugat baru mendapat surat keputusan penolakan
dimaksud pada 14 September 2009 yang diserahkan oleh Seksi Penagihan
KPP Pratama Jakarta Sunter;
Bahwa artinya Penggugat baru mengetahui adanya penolakan atas surat
Penggugat itu pertanggal 14 September 2009, sehingga berdasarkan
peraturan yang berlaku Penggugat tidak bisa memasukkan kembali surat
Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
paling lambat tanggal 13 Desember 2009, adapun Penggugat telah
memasukkan kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar pada tanggal 4 September 2009,
sehingga surat Penggugat seharusnya memenuhi ketentuan formal karena
disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat; |
2. |
Surat
Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor
: 008/PPJ/KPP/SNT/09 adalah bertanggal 14 Agustus 2009, hal ini terjadi
karena Penggugat menunggu surat jawaban berupa Keputusan dari Kanwil
DJP Jakarta Utara atas surat permohonan Penggugat sebelumnya, sehingga
nantinya surat Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara menjadi salah
satu lampiran dari surat permohonan Penggugat, namun karena Keputusan
dari Kanwil DJP Jakarta Utara belum Penggugat dapatkan sampai dengan
tanggal 4 September 2009, maka Penggugat segera memasukkan surat
permohonan ke-3 kalinya pada tanggal 4 September 2009, supaya batas
waktu tiga bulan tidak terlampaui, namun ternyata Kanwil DJP Jakarta
Utara membuat Keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat itu belum
pernah Penggugat terima dan ketahui sampai dengan tanggal 14 September
2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan Penggugat ke-3 kalinya
seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena
keadaandiluar kekuasaan Penggugat; |
3. |
Dalam
pembahasan dengan tim penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara pada
tanggal 01 Juni 2009, pihak Terbanding belum memberikan keputusan
penolakan surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Yang Tidak Benar kepada Penggugat;
Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP
Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan
Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan
keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan
Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara
namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta Stempel dari Kanwil DJP
Jakarta Utara;
Bahwa baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat
menanyakan kembali surat keputusan atas surat Penggugat di atas kepada
staff Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara (Sdr. PQR), dan
dikatakan bahwa surat sudah dikirim oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ke
alamat perusahaan Penggugat, setelah Penggugat telusuri ternyata surat
yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ini ke pos, dengan alasan
alamat surat tidak dikenal, sementara alamat surat Penggugat adalah
rumah tinggal dimana ada penghuni;
Bahwa berdasarkan data dan kondisi di atas, Penggugat mohon agar surat
permohonan Penggugat diterima dan seharusnya sudah memenuhi ketentuan
formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat; |
Permohonan Gugatan
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat KPP
Pratama Jakarta Sunter untuk memperbaiki surat Nomor :
S2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya
perihal suratnya berbunyi :
"Pemberitahuan Surat
Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
Tidak Memenuhi Persyaratan Formal":
agar dirubah menjadi
"Pemberitahuan Surat
Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
Memenuhi Persyaratan Formal";
Bahwa Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor :
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi
persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku;
Bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat sampaikan, kiranya
Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan Penggugat, dengan
memberikan keputusan seadil-adilnya sehingga permasalahan Penggugat
atas sengketa pajak dapat memperoleh kepastian hukum;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
24864/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-2764/WPJ.21/KP/0809/2009, tanggal 20 Oktober 2009, mengenai
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPN
Nomor : 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak Januari
2004, atas nama : PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, Alamat : WWW
Tahap 3, Jl. QQQ XX Blok A, No. XX, Sunter Agung, Tanjung Priok,
Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2010, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1018/PJ./2010, tanggal 19
November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 23 November 2010,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 November 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Desember
2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4
Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. |
Tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XIl/99/2010 tanggal 23
Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah
dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang
ditentukanoleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23
Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan
melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
hal inikhususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. |
2. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan
sebagai berikut:
Pasal
1 Angka 11
"Tanggal
dikirim adalah
tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal
disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau
putusan disampaikan secara langsung. "
Pasal
88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada
para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
" |
3. |
Bahwa
berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan
tersebut pada tanggal 12 April 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 dan putusannya tersebut kemudian
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2010
dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21
Agustus 2010.
- Bahwa berdasarkan register penerimaan surat
nomor:
2010083100700006 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
24864/PP/M.XII/99/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh
Sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 31 Agustus 2010.
- Bahwa
berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas
dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
24864/PP/M.XII/99/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 23 Juli 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya
dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal
23 Juli 2010 atau pada tanggal 21 Agustus 2010.
- Bahwa fakta yang
terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak
dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada
tanggal 31 Agustus 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya
yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010
tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang
cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put. 24864/PP/M.XlI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus
dibatalkan demi hukum.
|
|
B. |
Tentang
Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor:
S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 mengenai
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal,
yangdibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1. |
Bahwa
jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang
memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat
lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun
pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak
sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan
Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XlI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010. |
2. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman
29 Alinea ke-5
"Bahwa
Keputusan Tergugat
Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 yang dikirim
tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali pos, sehingga sampai
dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat tersebut belum pernah
sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai dan diterima oleh
Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan karenanya berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali
kepada kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 14
Desember 2009”;
Halaman
29 Alinea ke-5
"Bahwa
berdasarkan bukti
dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup
bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat Penggugat Nomor :
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permohonan
Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak
Januari 2004 bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat
Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, sehingga
Keputusan Tergugat Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober
2009 yang menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09
tanggal 14 Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan sejak terbitnya
Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni
2009, harus dibatalkan;" |
3. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat Nomor :
S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas surat
permohonan Penggugat Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009
yang diterima KPP Pratama Jakarta Sunter dengan LPAD Nomor:
PEM:000958/048/Sep/2009 tanggal 04 September 2009 dengan alasan bahwa
jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak tersebut
tidak dapat dipenuhi Penggugat yaitu 3 (tiga) bulan sejak
KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut diterbitkan yaitu tanggal 3 Juni
2009. |
4. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju dengan
penerbitan surat Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober
2009 tersebut dengan alasan bahwa keterlambatan Penggugat dalam
memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3
bulan disebabkan keadaan diluar kekuasaan yaitu:
- Bahwa sejak pembahasan terakhir di kantor
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 01 Juni 2009, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) belum pernah menerima surat
keputusan atas permohonan yang diajukan, namun surat keputusan
penolakan baru diterima pada tanggal 14 September 2009 yang diserahkan
ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), adapun Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memasukkan surat permohonan
pada tanggal 04 September 2009, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan
formal karena disebabkan keadaan diluar kekuasaan;
- Bahwa surat permohonan Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Penggugat) Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 adalah tertanggal 14
Agustus 2009, hal ini terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) menunggu surat jawaban berupa keputusan dari Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas surat permohonan sebelumnya,
sehingga nantinya surat keputusan tersebut menjadi salah satu lampiran
dari surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat),
namun karena keputusan tersebut belum diterima, maka surat permohonan
dimasukkan pada tanggal 04 September 2009 supaya batas waktu tiga bulan
tidak teriampaui, namun ternyata Kanwil DJP Jakarta Utara membuat
keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat itu belum pernah Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terima sampai dengan tanggal 14
September 2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan ke tiga
kalinya seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan
keadaan diluar kekuasaan.
|
5. |
Bahwa
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang KUP menyatakan sebagai berikut:
Pasal
36 ayat (1) huruf b
"Direktur
Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar.
Pasal
36 ayat (2)
"Tata cara
pengurangan,
penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. " |
6. |
Bahwa
Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2
"(1) |
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidakbenar. |
(2) |
Setiap
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapanpajak. |
(3) |
Setiap
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang
menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnyaterutang." |
Pasal 4 ayat (2)
"Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut. " |
7. |
Bahwa
sebelum terbit Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyampaikan surat kepada Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya Nomor:
S-213/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 18 Mei 2009 perihal Pemberitahuan Hasil
Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak
Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir.
Alamat yang tercantum dalam surat tersebut adalah sama dengan alamat
surat pada Nomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 yaitu
JI. ZZZ XX Blok E.XX No.X RT. 00X/RW. 0XX, Kel. Sunter Agung, Kec.
Tanjung Priok, Jakarta Utara dan telah direspon Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) dengan memberikan tanggapan melalui suratnya
Nomor : 003/PPJ/DJP/VI/09 tanggal 1 Juni 2009 dan menandatangani Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak pada tanggal 1 Juni 2009 yang berarti bahwa surat
Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak sampai ditempat tujuan danditerima dengan baik oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat). |
8. |
Bahwa
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor:
KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 tentang Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008
tanggal 24 April 2008 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak PPN
Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari
2006 telah dikirim Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui
Pos Express dengan bukti tanggal kirim 03 Juni 2009 dengan alamat
korespondensi yang diberikan Termohon Peninjauan auan Kembali (semula
Penggugat) pada surat permohonan yaitu JI. ZZZ XX Blok E.XX No.X RT.
00X/RW. 0XX, Kel.Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. |
9. |
Bahwa
atas pengiriman keputusan tersebut ternyata kembali pos dengan
keterangan Wajib Pajak tidak dikenal. |
10. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah berusaha
menyampaikan surat keputusan tersebut secara maksimal yang pada
akhirnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mendapatkan nomor
handphone Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu STU
selaku pihak yang ditunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) untuk mengurus perpajakan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat), dan kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) telah menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. STU
padatanggal 15 September 2009. |
11. |
Bahwa
atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat
pada halaman 29 alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
24864/PP/M.XlI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa Keputusan
Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 yang
dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali pos, sehingga
sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat tersebut belum
pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai dan diterima
oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan karenanya berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali
kepada kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 14
Desember 2009", maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
keliru menafsirkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, karena sudah jelas bahwa
batas waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud adalah 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterbitkan keputusan, bukan sejak tanggal diterima sebagaimana
pendapat Majelis, sehingga jatuh tempo pengajuan permohonan adalah
tanggal 2 September 2009;
- bahwa jika pendapat Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang dipakai berarti jangka waktu pengajuan permohonan
kembali atas keputusan yang diterima pada tanggal 15 September 2009
adalah sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 14
Desember 2009. Hal ini berarti permohonan kembali yang dilakukan pada
tanggal sebelum tanggal 15 September 2009 adalah bukan sebagai
permohonan kembali dan permohonan setelah tanggal 14 Desember 2009
adalah permohonan yang tidak memenuhi jangka waktu yang ditetapkan.
|
12. |
Bahwa
atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat
pada halaman 29 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa berdasarkan
bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat
cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat Penggugat Nomor :
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permohonan
Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak
Januari 2004 bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat
Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, sehingga
Keputusan Tergugat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20
Oktober 2009 yang menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor:
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan
sejak terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009
tanggal 3 Juni 2009, harus dibatalkan", maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
- Bahwa Keputusan Nomor :
KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan
Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2
Februari 2006, yang berarti kedudukan STP Nomor : 00847/107/04/042/06
tanggal 2 Februari 2006 telah digantikan oleh keputusan Nomor :
KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008;
- Bahwa Keputusan
Nomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas
KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 atas Surat Tagihan
Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2
Februari 2006, yang berarti kedudukan Nomor : KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008
tanggal 24 April 2008 telah digantikan oleh Keputusan Nomor :
KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009;
- Bahwa atas pendapat
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa permohonan
Penggugat bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat
Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, berarti
permohonan tersebut ditujukan kepada Keputusan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) yang lain yang terkait dengan STP tersebut
yaitu KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008;
- Bahwa dalam
hal surat permohonan dimaksud diajukan terhadap keputusan Nomor:
KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan
Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2
Februari 2006, permohonan tersebut juga tetap telah melewati batas
waktu 3 bulan sejak penerbitan keputusan sehingga tetap tidak memenuhi
persyaratan formal;
- Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
dengan pertimbangan semata-mata bahwa permohonan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) bukan merupakan upaya hukum terhadap
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor:
KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 tidak tepat karena pada
kenyataanya jika bukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap
melewati jangka waktu 3 bulan sejak penerbitan keputusan sebelumnya
yang terkait dengan pokok sengketa yaitu keputusan sebelumnya Nomor :
KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008.
|
13. |
Bahwa
dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa
keputusan Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009
mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang
diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah
sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganperpajakan yang berlaku. |
14. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku
dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga
pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa
gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(contra legem), khususnya dalam bidangperpajakan. |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
1. |
Bahwa
alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang
berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang
tidak dapatmembatalkan putusan. |
2. |
Bahwa
alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum
dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : S-2764/WPJ.21/KP/0809/2009, tanggal 20 Oktober
2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal atas STP PPN Nomor : 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006
Masa Pajak Januari 2004, atas nama Penggugat sekarang Termohon
Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian tidak
terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentangPengadilan Pajak ; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Selasa, tanggal 29 Mei 2012 oleh VWX, S.H.,M.Sc. Ketua Muda
Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YZA, S.H.,M.H. dan H. BCD, S.H.,M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh EFG, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd./-
Dr. H. YZA, S.H.,M.H.-
ttd./-
H. BCD, S.H., M.H.- |
Ketua
Majelis,
ttd./-
VWX, S.H.,M.Sc.- |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./-
EFG, S.H.,M.H.- |
Biaya-biaya
1. M e t e r a i .............. Rp
6.000,00
2. R e d a k s i ............. Rp
5.000,00
3. Administrasi …......... Rp2.489.000,00
Jumlah …..................... Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(HIJ, SH.)
Nip. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.