Putusan Mahkamah Agung Nomor : 344/B/PK/PJK/2011

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24864/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 344/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1018/PJ./2010 tanggal 19 November 2010 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;

melawan


PT. MNO, berkedudukan di Jalan ZZZ XX Blok E.XX, No. X, RT.00X/RW.0XX, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24864/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas atas nama Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter ; ;

Pendahuluan

Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Surat Permohonan di atas Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor: PEM-000958/048/Sep/2009 tanggal 04 September 2009;

Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa surat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada :

1. Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2) KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ;
Pasal 4 ayat (2) berbunyi :
"Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut" ;
2. Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat telah ditolak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu berupa Surat Ketetapan TergugatNomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 ;
3. Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor : PEM-000958/048/Sep/2009 tanggal 04September 2009 ;
4. Bahwa berdasarkan KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2), maka Penggugat tidak dapat memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak 3 (tiga) bulan sejak KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut yaituditerbitkan tanggal 3 Juni 2009;

Alasan Gugatan

Bahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat lakukan adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi :
"Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
  2. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajakyang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
  3. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. "
Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat, yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut :

1. Sejak pembahasan terakhir di Kamwil DJP Jakarta Utara tanggal 01 Juni 2009,Penggugat belum pernah menerima surat Keputusan atas permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar yang telah Penggugat ajukan, namun Penggugat baru mendapat surat keputusan penolakan dimaksud pada 14 September 2009 yang diserahkan oleh Seksi Penagihan KPP Pratama Jakarta Sunter;
Bahwa artinya Penggugat baru mengetahui adanya penolakan atas surat Penggugat itu pertanggal 14 September 2009, sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku Penggugat tidak bisa memasukkan kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar paling lambat tanggal 13 Desember 2009, adapun Penggugat telah memasukkan kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar pada tanggal 4 September 2009, sehingga surat Penggugat seharusnya memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
2. Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 adalah bertanggal 14 Agustus 2009, hal ini terjadi karena Penggugat menunggu surat jawaban berupa Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara atas surat permohonan Penggugat sebelumnya, sehingga nantinya surat Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara menjadi salah satu lampiran dari surat permohonan Penggugat, namun karena Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara belum Penggugat dapatkan sampai dengan tanggal 4 September 2009, maka Penggugat segera memasukkan surat permohonan ke-3 kalinya pada tanggal 4 September 2009, supaya batas waktu tiga bulan tidak terlampaui, namun ternyata Kanwil DJP Jakarta Utara membuat Keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat itu belum pernah Penggugat terima dan ketahui sampai dengan tanggal 14 September 2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan Penggugat ke-3 kalinya seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaandiluar kekuasaan Penggugat;
3. Dalam pembahasan dengan tim penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara pada tanggal 01 Juni 2009, pihak Terbanding belum memberikan keputusan penolakan surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kepada Penggugat;
Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta Stempel dari Kanwil DJP Jakarta Utara;
Bahwa baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat menanyakan kembali surat keputusan atas surat Penggugat di atas kepada staff Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara (Sdr. PQR), dan dikatakan bahwa surat sudah dikirim oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ke alamat perusahaan Penggugat, setelah Penggugat telusuri ternyata surat yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ini ke pos, dengan alasan alamat surat tidak dikenal, sementara alamat surat Penggugat adalah rumah tinggal dimana ada penghuni;
Bahwa berdasarkan data dan kondisi di atas, Penggugat mohon agar surat permohonan Penggugat diterima dan seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;

Permohonan Gugatan

Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat KPP Pratama Jakarta Sunter untuk memperbaiki surat Nomor : S2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya perihal suratnya berbunyi :
"Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal":
agar dirubah menjadi
"Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal";
Bahwa Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat sampaikan, kiranya Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan Penggugat, dengan memberikan keputusan seadil-adilnya sehingga permasalahan Penggugat atas sengketa pajak dapat memperoleh kepastian hukum;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24864/PP/M.XII/99/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
  • Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2764/WPJ.21/KP/0809/2009, tanggal 20 Oktober 2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPN Nomor : 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak Januari 2004, atas nama : PT. MNO, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, Alamat : WWW Tahap 3, Jl. QQQ XX Blok A, No. XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1018/PJ./2010, tanggal 19 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 23 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 November 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Januari 2011 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XIl/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal inikhususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. "
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. "
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 12 April 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21 Agustus 2010.
  2. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2010083100700006 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24864/PP/M.XII/99/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 31 Agustus 2010.
  3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24864/PP/M.XII/99/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 23 Juli 2010 atau pada tanggal 21 Agustus 2010.
  4. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 31 Agustus 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24864/PP/M.XlI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yangdibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24864/PP/M.XlI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 Alinea ke-5
"Bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 yang dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali pos, sehingga sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat tersebut belum pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan karenanya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali kepada kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2009”;
Halaman 29 Alinea ke-5
"Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Januari 2004 bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, sehingga Keputusan Tergugat Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan sejak terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, harus dibatalkan;"
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas surat permohonan Penggugat Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterima KPP Pratama Jakarta Sunter dengan LPAD Nomor: PEM:000958/048/Sep/2009 tanggal 04 September 2009 dengan alasan bahwa jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak tersebut tidak dapat dipenuhi Penggugat yaitu 3 (tiga) bulan sejak KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut diterbitkan yaitu tanggal 3 Juni 2009.
4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju dengan penerbitan surat Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tersebut dengan alasan bahwa keterlambatan Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3 bulan disebabkan keadaan diluar kekuasaan yaitu:
  • Bahwa sejak pembahasan terakhir di kantor Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 01 Juni 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) belum pernah menerima surat keputusan atas permohonan yang diajukan, namun surat keputusan penolakan baru diterima pada tanggal 14 September 2009 yang diserahkan ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), adapun Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memasukkan surat permohonan pada tanggal 04 September 2009, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan formal karena disebabkan keadaan diluar kekuasaan;
  • Bahwa surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 adalah tertanggal 14 Agustus 2009, hal ini terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menunggu surat jawaban berupa keputusan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas surat permohonan sebelumnya, sehingga nantinya surat keputusan tersebut menjadi salah satu lampiran dari surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), namun karena keputusan tersebut belum diterima, maka surat permohonan dimasukkan pada tanggal 04 September 2009 supaya batas waktu tiga bulan tidak teriampaui, namun ternyata Kanwil DJP Jakarta Utara membuat keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat itu belum pernah Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terima sampai dengan tanggal 14 September 2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan ke tiga kalinya seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan keadaan diluar kekuasaan.
5. Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang KUP menyatakan sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b
"Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Pasal 36 ayat (2)
"Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. "
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2
"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidakbenar.
(2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapanpajak.
(3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnyaterutang."
Pasal 4 ayat (2)
"Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut. "
7. Bahwa sebelum terbit Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyampaikan surat kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya Nomor: S-213/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 18 Mei 2009 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir. Alamat yang tercantum dalam surat tersebut adalah sama dengan alamat surat pada Nomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 yaitu JI. ZZZ XX Blok E.XX No.X RT. 00X/RW. 0XX, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan telah direspon Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan memberikan tanggapan melalui suratnya Nomor : 003/PPJ/DJP/VI/09 tanggal 1 Juni 2009 dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak pada tanggal 1 Juni 2009 yang berarti bahwa surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sampai ditempat tujuan danditerima dengan baik oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
8. Bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 telah dikirim Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Pos Express dengan bukti tanggal kirim 03 Juni 2009 dengan alamat korespondensi yang diberikan Termohon Peninjauan auan Kembali (semula Penggugat) pada surat permohonan yaitu JI. ZZZ XX Blok E.XX No.X RT. 00X/RW. 0XX, Kel.Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
9. Bahwa atas pengiriman keputusan tersebut ternyata kembali pos dengan keterangan Wajib Pajak tidak dikenal.
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah berusaha menyampaikan surat keputusan tersebut secara maksimal yang pada akhirnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mendapatkan nomor handphone Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu STU selaku pihak yang ditunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk mengurus perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dan kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. STU padatanggal 15 September 2009.
11. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 29 alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24864/PP/M.XlI/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 yang dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali pos, sehingga sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat tersebut belum pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan karenanya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali kepada kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2009", maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut:
  1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru menafsirkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, karena sudah jelas bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan, bukan sejak tanggal diterima sebagaimana pendapat Majelis, sehingga jatuh tempo pengajuan permohonan adalah tanggal 2 September 2009;
  2. bahwa jika pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dipakai berarti jangka waktu pengajuan permohonan kembali atas keputusan yang diterima pada tanggal 15 September 2009 adalah sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 14 Desember 2009. Hal ini berarti permohonan kembali yang dilakukan pada tanggal sebelum tanggal 15 September 2009 adalah bukan sebagai permohonan kembali dan permohonan setelah tanggal 14 Desember 2009 adalah permohonan yang tidak memenuhi jangka waktu yang ditetapkan.
12. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 29 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24864/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Januari 2004 bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, sehingga Keputusan Tergugat Nomor : S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan sejak terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, harus dibatalkan", maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
  1. Bahwa Keputusan Nomor : KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, yang berarti kedudukan STP Nomor : 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 telah digantikan oleh keputusan Nomor : KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008;
  2. Bahwa Keputusan Nomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, yang berarti kedudukan Nomor : KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 telah digantikan oleh Keputusan Nomor : KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009;
  3. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, berarti permohonan tersebut ditujukan kepada Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang lain yang terkait dengan STP tersebut yaitu KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008;
  4. Bahwa dalam hal surat permohonan dimaksud diajukan terhadap keputusan Nomor: KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2004 Nomor: 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, permohonan tersebut juga tetap telah melewati batas waktu 3 bulan sejak penerbitan keputusan sehingga tetap tidak memenuhi persyaratan formal;
  5. Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan pertimbangan semata-mata bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-162/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 tidak tepat karena pada kenyataanya jika bukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap melewati jangka waktu 3 bulan sejak penerbitan keputusan sebelumnya yang terkait dengan pokok sengketa yaitu keputusan sebelumnya Nomor : KEP-238/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008.
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa keputusan Nomor: S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku.
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidangperpajakan.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

1. Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapatmembatalkan putusan.
2. Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2764/WPJ.21/KP/0809/2009, tanggal 20 Oktober 2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPN Nomor : 00847/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak Januari 2004, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 29 Mei 2012 oleh VWX, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YZA, S.H.,M.H. dan H. BCD, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh EFG, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;




Anggota Majelis :

ttd./-

Dr. H. YZA, S.H.,M.H.-

ttd./-

H. BCD, S.H., M.H.-
Ketua Majelis,

ttd./-

VWX, S.H.,M.Sc.-
Panitera Pengganti,

ttd./-

EFG, S.H.,M.H.-
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i .............. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i ............. Rp       5.000,00
3. Administrasi …......... Rp2.489.000,00
Jumlah …..................... Rp2.500.000,00




Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(HIJ, SH.)
Nip. XX0000XXX