Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47216/PP/M.XIII/16/2013
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 17.415.848,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.47216/PP/M.XIII/16/2013Jenis
Pajak |
: |
PPN | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun
Pajak |
: |
2009 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 17.415.848,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait "tidak ada" sebesar Rp 17.415.848,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya jawaban konfirmasi dari KPP rekanan yang menyebutkan tidak ada, sesuai KEP-754/PJ/2001, tanggal 26 Desember 2001 Lampiran 1 huruf C angka 1.4.1.3.2. "tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual"; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp
17.415.848,00 atas dua Faktur Pajak hasil konfirmasi dari KPP pihak
Penjual yang menyatakan “tidak ada” yaitu atas
Faktur Pajak sebagai
berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak tersebut dan berdasarkan surat jawaban dari KPP terkait Terbanding berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang masih disengketakan Pemohon Banding hanya atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00, sedangkan atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 09 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV PQR NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 sebesar Rp 840.848,00 tidak disengketakan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukungnya, dengan demikian atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 840.848,00 tetap dipertahankan; bahwa untuk Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa di dalam Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009, yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00, sedangkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 27 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00; bahwa dengan demikian terdapat perbedaan kode dan tanggal Faktur Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dengan bukti yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f atas Faktur Pajak sebesar Rp 16.575.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 16.575.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 17.415.848,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-431/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00180/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.