Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47256/PP/M.III/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.555.452,00


  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47256/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak : PPN

 
Tahun Pajak : 2008

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.555.452,00;






Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding adalah atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.555.452,00 tidak bisa diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cilegon Faktur Pajak Keluaran belum dilaporkan oleh Wajib Pajak lawan transaksi dan konfirmasi yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Sunter tidak ada jawaban atas konfirmasi tersebut. Sedangkan menurut Pemohon Banding, sebagai pembeli telah menyetor pajak masukan, apabila penjual tidak menyetorkan PPN yang telah dibayar Pemohon Banding atau menyalahgunakan PPN tersebut, Terbanding tidak bisa dengan semena-mena melemparkan kesalahan Wajib Pajak Penjual tersebut kepada Wajib Pajak Pembeli apapun alasannya;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp2.555.452,00 karena atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (24) dan Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya apabila Wajib Pajak Penjual tidak menyetorkan yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut atau menyalahkan PPN tersebut, Terbanding tidak bisa melemparkan kesalahannya kepada Pemohon Banding yang telah melakukan kewajiban sebagai Wajib Pajak Pembeli, apapun alasannya;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.555.452,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”;

bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.555.452,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang;

bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual);

bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.2.555.452,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,



Menimbang :
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri:
menurut Terbanding
koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harusdipungut
sendiri menurut Majelis
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut Majelis

Rp.                           0,00


Rp.    97.031.856.020,00
Rp.    42.980.344.168,00

Rp.    54.051.241.852,00
Rp.    54.051.241.852,00
Rp.      7.463.099.039,00
Rp.             2.555.452,00
Rp.      7.465.654.491,00



Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-414/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/207/08/037/10 tanggal 16 April 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri 
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya 
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp.     54.051.241.852,00
Rp.       5.405.124.185,00
Rp.       7.465.654.491,00
(Rp.      2.060.530.306,00)

Rp.       2.060.530.421,00

Rp.                        115,00
Rp.                        115,00
Rp.                        230,00