Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46997/PP/M.XIII/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Agustus 2009 sebesar Rp34.200.000,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46997/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Agustus 2009 sebesar Rp34.200.000,00;






Menurut Terbanding  : bahwa pada saat proses keberatan, telah dilakukan permintaan/peminjaman data kepada Pemohon Banding yang meliputi antara lain Surat Pemberitahuan Masa, fisik Faktur Pajak, dan dokumen kelengkapan transaksi terkait koreksi pajak masukan, seperti Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order), Invoice, Bukti Pembayaran (kuitansi dan slip transfer bank), Kontrak Perjanjian, Detil Payment Report dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, ledger dan rekening koran.



Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan bukti pembayaran dan rekening koran.



Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai :

bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan.

bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya.

bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas.

bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding.

bahwa dari pemeriksaan Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa sebesar Rp34.200.000,00 karena jawaban tidak ada adalah sebagai berikut:


No
Faktur Pajak Masa
Lapor
PKP Penjual NPWP Jumlah PPN
(Rp.)
Nomor Tanggal







1
0X0-000-0X00000XXX 19/08/2009 8
PT. XXX 0X.XX0.XXX.X-X0X.000 34.200.000






34.200.000

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian sebagai pendukung pajak Pajak Masukan tersebut di atas.

bahwa untuk meyakinkan atas kebenaran Faktur Pajak di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan.

bahwa berdasarkan hasil uji bukti melalui pengujian arus uang dan arus barang sebagai berikut:
Koreksi PM
Didukung Bukti
Yang tidak didukung bukti
Rp     34.200.000,00
Rp                     0,00
Rp     34.200.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian dengan vendor sebagai berikut:
 No.
           Nama PKP Penjualan       
           DPP (Rp)                     PPN yang dipungut (Rp)       
1
PT. XXX 342.000.000,00
342.000.000,00
34.200.000,00
34.200.000,00

dan atas hal ini Pemohon Banding dalam sidang menyatakan tidak dapat menunjukkan SPT dari Vendor karena terdapat beberapa dokumen yang hilang di kantor Pemohon Banding.

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp34.200.000,00 tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran karena tidak ada bukti pembayaran dan Rekening Koran. Selain itu SPT dari pihak penjual yang seharusnya dilaporkan di KPP yang bersangkutan tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam sidang.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sebesar Rp34.200.000,00 tersebut tetap dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-697/WPJ.19/2012 tanggal 29 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00571/207/09/051/11 tanggal 17 Oktober 2011, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang terutang PPN
PPN Keluaran
Kredit Pajak (Pajak Masukan)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Dibayar dengan NPWP sendiri
Dibayar Lain-lain
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Pasal 13 (2) KUP
Sanksi Pasal 13 (3) KUP
PPN yang kurang bayar
Rp    10.489.944.414,00
Rp      1.048.994.416,00
Rp      1.197.271.148,00
Rp        (148.276.732,00)
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp        (148.276.732,00)
Rp         182.476.732,00
Rp           34.200.000,00
Rp                           0,00
Rp           34.200.000,00
Rp           68.400.000,00