Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48174/PP/M.I/15/2013

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp30.336.768.594,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48174/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp30.336.768.594,00;






Menurut Terbanding : bahwa Koreksi peredaran usaha sebesar Rp 30.336.768.594,- menurut Terbanding dilakukan sesuai hasil pemeriksaan terhadap kartu persediaan/stock, dimana ditemukan adanya pengeluaran barang dari gudang sebanyak 12.134,7061 M3 yang tidak disertai dengan penerbitan invoice ataupun faktur pajaknya;

bahwa berhubung harga jual rata-rata produk Pemohon Banding (MDF clad berbagai ukuran dan kualitas) selama tahun 2009 adalah Rp 2.500.000/M3 maka penjualan Pemohon Banding untuk tahun yang bersangkutan dikoreksi posilif sebesar Rp2.500.000 X 12.134,7061 = Rp 30.336.768.594;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi maupun menambah kekayaan dalam bentuk laba usaha dan penjualan yang belum dilaporkan didalam pembukuan, audit report dan SPT PPh badan Pemohon Banding. Sementara UU Pengadilan Pajak mewaiibkan Terbanding untuk mempunyai minimal dua alat bukti yang membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi maupun menambah kekayaan dalam bentuk laba usaha dan penjualan yang belum dilaporkan didalam pembukuan, audit report dan SPT PPh badan Pemohon Banding;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industry kayu fibreboard yang khusus memproduksi Medium Density Fibreboard (MDF) untuk konsumen Luar Negeri (Ekspor) dan konsumen Dalam Negeri (lokal);

bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 dikarenakan terdapat pengeluaran pengiriman MDF yang telah dibuatkan Surat Jalan tetapi belum dibuatkan invoicenya sebanyak 12.134,7061 M3 atau senilai Rp30.336.768.594,00 sehingga dikoreksi sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, seluruh pengeluaran produk MDF telah dibuatkan Surat Jalan dan seluruhnya telah diterbitkan invoice dan dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT PPh Badan tahun 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa timbulnya sengketa tersebut dikarenakan adanya perbedaan penulisan ukuran MDF pada Surat Jalan (Surat pengiriman) dengan penulisan ukuran MDF pada invoice untuk MDF dengan Surat jalan yang sama, dengan contoh sebagai berikut:

Pada Surat Jalan tertulis ukuran MDF
Pada invoice (untuk surat jalan tsb) ditulis ukuran MDF
:     2.7 x 1245 x 2460 mm
:     2.7 x 1220 x 2440 mm

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian peredaran usaha dengan cara antara lain melakukan pengujian arus barang jadi dengan membandingkan Surat Jalan dengan Invoice yang telah diterbitkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan arus barang jadi tersebut Terbanding menemukan 19 (sembilan belas) lembar Surat Jalan dengan volume 12.134,7061 M3 yang tidak diketemukan Invoicenya dengan ukuran MDF yang persis sama, sehingga dengan menggunakan harga rata-rata Rp2.500.00,00 per M3 maka dianggap terdapat penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp30.336.768.594,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, terdapat perbedaan penulisan deskripsi dan ukuran MDF yang ditulis dalam Surat Jalan dengan penulisan deskripsi dan ukuran MDF dalam Invoice, namun demikian seluruh invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didadasarkan pada Surat Jalan/Surat Pengiriman barang;;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding menyatakan seluruh pengeluaran barang yang tercantum dalam Surat Jalan telah dibuatkan invoicenya, karena invoice merupakan bukti penagihan atas MDF yang telah dikirimkan kepada konsumen ;

bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Mei 2013, diuraikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa dalam Uji Kebenaran Materi Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti pendukung yang terkait dengan sengketa peredaran usaha tersebut, terdiri atas : Asli Invoice, Faktur Pajak, Packing List, PEB, Surat Jalan, Stock Card, Rekening Koran bank, Surat Konfirmasi Customer, Surat Keterangan Customer, Surat Keterangan Asli dari Asosiasi MDF se Asia Pasifik, SPT PPh Badan tahun 2009, dan Laporan Keuangan Audited tahun 2008;

bahwa Terbanding pada intinya menyatakan memang terdapat perbedaan penulisan ukuran MDF dalam Surat Jalan dan penulisan dalam Invoice dan Faktur Pajak, namun Terbanding menyatakan Surat Jalan yang diterbitkan oleh penjual harusnya sama dengan dengan Invoice/Faktur Pajak, karena Surat Jalan menunjukkan barang yang dikirim sedangkan Invoice/ Faktur Pajak menunjukkan penagihan atas barang yang sebenarnya telah dikirim ;

bahwa Pemohon Banding pada intinya menyatakan :dalam Uji Kebenaran Materi Terbanding telah memeriksa seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, dan disimpulkan bahwa seluruh Surat Jalan yang disengketakan telah diterbitkan Invoice dan Faktuir Pajaknya, dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat pengiriman MDF dengan Surat Jalan yang belum dibuatkan invoicenya atau terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh Surat Jalan telah diterbitkan invoice, dengan kata lain Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2008;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait berlandaskan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak dapat dipertahankan sehingga koreksi harus dibatalkan;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-817/WPJ.07/2012 tanggal 26 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00010/206/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar
(Rp   12.832.687.803,00)
Rp                           0,00
Rp                           0,00
(Rp        279,175,162,00)
(Rp        279,175,162,00).