Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82947/PP/M.IXB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Titanium Dioxide Rutile SR-2377, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Baran


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82947/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Titanium Dioxide Rutile SR-2377, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD37.400,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD38.390,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.676.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. BBB Indonesia dengan PIB nomor X0XX00 tanggal 09 November 2015 ditetapkan berdasarkan metode III berdasarkan data importasi barang serupa (PIB no. 0XXXXX tgI 19-10-15, B/L tgl 02-10-15) berdasarkan data importasi sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 38,390.00;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti pembayaran tidak terdapat validasi dari Bank dan stempel dari Bank, sama persis dengan yang ada didalam KEP-1073 sehingga Pemohon Banding juga hanya akan mengulang kembali penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Banding. Untuk diketahui bahwa rekening koran ini dicetak dengan menggunakan sistem komputer, hal ini dapat dilihat dan kalimat yang ada dibagian bawah fotokopi rekening Bank tersebut tertulis 'This is computer generated statement requires no authorized signature' sehingga tidak menggunakan validasi, cap, atau tandatangan dan pihak Bank.
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Titanium Dioxide Rutile SR-2377, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD37.400,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD38.390,00;

bahwa menurut Terbanding, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi), selanjutnya nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. BBB Indonesia dengan PIB nomor X0XX00 tanggal 09 November 2015 ditetapkan berdasarkan metode III berdasarkan data importasi barang serupa (PIB no. 0XXXXX tgI 19-10-15, B/L tgl 02-10-15) berdasarkan data importasi sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 38,390.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak mengerti mengapa Terbanding meragukan kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding sedangkan semua dokumen dan data pendukung telah dilampirkan dalam Surat Keberatan dan pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding juga telah melampirkan Matriks Pembelian dan Penjualan atas barang dan bahwa harga pasar bisa berubah-ubah bahkan untuk produk yang secara teknis sama / produk yang persis sama, tergantung dari beberapa faktor;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 menggunakan metode III berdasarkan data importasi barang serupa (PIB no. 0XXXXX tgI 19-10-15, B/L tgl 02-10-15) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD38.390,00;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Sales Contract Nomor: ITC150925 tanggal 25 September 2015, menyatakan uraian jenis barang Titanium Dioxide Rutile SR-2377, dengan nilai total CIF USD37.400,00;

bahwa Supplier CCC Group Co., Ltd., Shandong, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: DJF151580 tanggal 13 Oktober 2015, dengan uraian jenis barang Titanium Dioxide Rutile SR-2377, dengan nilai total CIF USD37.400,00 jumlah kemasan 88bags-20pallets;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: WFLQDSUB1510318A tanggal 17 Oktober 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : CCC Group Co., Ltd., Shandong, China
Consignee : PT BBB Indonesia
Port of Loading : Qindao, China
Port of Delivery : Surabaya Indonsia
Description : Titanium Dioxide Rutile SR-2377
Gross Weight : 22.650Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: DJF151580 tanggal 13 Oktober 2015 adalah Titanium Dioxide Rutile SR-2377 dari CCC Group Co., Ltd., Shandong, China dengan harga sebesar CIF USD37.400,00;

bahwa barang impor Titanium Dioxide Rutile SR-2377 dengan Bill of Lading Nomor: WFLQDSUB1510318A tanggal 17 Oktober 2015 dan Invoice Nomor: DJF151580 tanggal 13 Oktober 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD37.400,00;

bahwa nilai pabean atas impor Titanium Dioxide Rutile SR-2377 dengan PIB Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD38.390,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 adalah Titanium Dioxide Rutile SR-2377 dari CCC Group Co., Ltd., Shandong, China, dengan harga CIF USD37.400,00 sesuai dengan Invoice Nomor: DJF151580 tanggal 13 Oktober 2015 dan Bill of Lading Nomor: WFLQDSUB1510318A tanggal 17 Oktober 2015;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DJF151580 tanggal 13 Oktober 2015 senilai USD37.400,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Letter of Credit Nomor: 048/030/1496/15 tanggal 02 Oktober 2015 sebesar USD74.800,00 yang merupakan pembayaran untuk Sales Cotract Nomor: ITC150925 sebesar CIF USD37.400,00 dan Sales Cotract Nomor: ITC150923 sebesar CIF USD37.400,00, dan sesuai Rekening Koran Bank PLM Indonesia, rekening Pemohon Banding telah didebit sebesar USD37.400,00 pada tanggal 27 Oktober 2015;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: DJF151580 tanggal 13 Oktober 2015 sebesar USD37.400,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 sebesar CIF USD37.400,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1073/WBC.10/2016 tanggal 11 Maret 2016, sehingga tagihannya menjadi nihil
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1073/WBC.10/2016 tanggal 11 Maret 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006956/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 18 November 2015, atas nama: PT BBB dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Titanium Dioxide Rutile SR-2377 sesuai PIB Nomor: X0XX00 tanggal 09 November 2015 sebesar CIF USD37.400,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.    sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. GHI, S.H., M.M.   sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.       

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 21 April 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;