Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82942/PP/M.IXB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor QQQ Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) N


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82942/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor QQQ Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Februari 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp22.929.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PEMOHON BANDING karena tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) berdasarkan rule 7 (c) dan pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
     
Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor QQQ Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Februari 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN);

bahwa menurut Terbanding, Terbanding mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) berdasarkan rule 7 (c) dan pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) dan berdasarkan ketentuan Rule 8 (f) Revised OCP, sebelum klarifikasi dari issuing authority diterima, maka pemberian preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA ditolak dan diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2706/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E dalam importasi dengan nomor referensi dan kode fasilitas pada Pemberitahuan Impor Barang No 0XXXXX tanggal 02-02-2016 untuk mendapatkan Tarif preferensi ASEAN-China dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) hal ini telah memenuhi ketentuan yang ada berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Terbanding telah melakukan surat rejection kepada WWW of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-766/KPU.01/2016 tanggal 04 Maret 2016 perihal Rejection on Certificate of Origin;

bahwa WWW of The People's Republic of China dengan surat nomor XX0000XXXX tanggal 12 Mei 2016 mengirimkan jawaban kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-766/KPU.01/2016 tanggal 04 Maret 2016, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  • Form E Nomor: E163306101710004 tanggal 27 Januari 2016 diterbitkan oleh WWW of The People's Republic of China;
  • Barang-barang yang dilindungi dengan Form E Nomor E163306101710004 tanggal 27 Januari 2016 diproduksi di China dan material yang digunakan dalam produksi adalah origin China;
  • bahwa eksportir telah salah mengisikan kolom nilai FOB pada Form E dengan nilai CIF pada Invoice Nomor AT244122015;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
         
bahwa dalam kolom 10 Form E Nomor: E163306101710004 tanggal 27 Januari 2016 disebutkan nomor dan tanggal invoice adalah nomor: AT244122015 tanggal 23 Desember 2015, dimana nilai FOB adalah sebesar USD14.181,00 dan nilai CIF adalah sebesar USD14.681,00;

bahwa Majelis berpendapat penyebutan nilai FOB sebesar USD14.681,00 pada kolom 9 Form E a quo adalah sebuah kesalahan kecil karena nilai FOB sebenarnya mengacu pada nilai FOB pada invoice yang tercantum pada kolom 10 Form E a quo yaitu Invoice Nomor: AT244122015 tanggal 23 Desember 2015;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari WWW of The People's Republic of China bahwa Form E Nomor: E163306101710004 tanggal 27 Januari 2016 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa QQQ Fabric yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Februari 2016 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2706/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016, sehingga tagihannya menjadi nihil;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2706/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001979/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 16 Februari 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas impor QQQ Fabric sesuai PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Februari 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
Drs. DEF, M.M.     
Dr. GHI, S.H., M.M.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 21 April 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;