Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82931/PP/M.XVIIIB/16/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp25.602.924.460,00 dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena pajak dari Luar Daerah Pabea
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82931/PP/M.XVIIIB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN JKP | |||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | Januari s.,d Desember 2011 | |||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp25.602.924.460,00 dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp25.602.924.460,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp25.602.924.460,00 berdasarkan hasil ekualisasi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) menurut SPT Masa PPN dengan biaya-biaya di PPh Badan ditemukan objek PPN JLN yang belum dilaporkan; | |||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa PPN JLN yang harus dibayar seharusnya terutang setelah adanya kepastian mengenai jumlah yang seharusnya dibayarkan atau pada saat diterimanya invoice dari vendor atau pada saat dibayarkannya invoice tersebut; | |||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp25.602.924.460,00 berdasarkan hasil ekualisasi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) menurut SPT Masa PPN dengan biaya-biaya di PPh Badan ditemukan objek PPN JLN yang belum dilaporkan; bahwa sengketa pajak atas PPh Badan Tahun 2011 telah diputus dengan Putusan Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-82926/PP/XVIII/15/2017 tanggal 20 April 2017, dimana koreksi atas management fee dan royalti di sengketa PPh Badan dalam kaitannya dengan koreksi DPP PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp25.602.924.460,00 adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Buku Besar, Pemohon Banding telah membebankan biaya usaha lainnya sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam perkara sengketa ini mengenai saat terutang PPN JLN. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penjelasannya mengatur bahwa, “Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak....”; bahwa dalam halaman 7 angka 2 Notes to Financial Statement pada Audit Report tahun 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode accrual basis atas pengakuan biaya. Dengan demikian, karena Pemohon Banding melakukan pencatatan dengan metode accrual basis maka PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean telah terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya meskipun belum dilakukan pembayaran; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp25.602.924.460,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; | |||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | |||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; | |||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00040/277/11/055/13
tanggal 26 April 2013, atas nama PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.