Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82928/PP/M.XVIIIB/12/2017
Kategori : PPh Pasal 23
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp1.511.812.032,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82928/PP/M.XVIIIB/12/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp1.511.812.032,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat saat terutang PPh Pasal 23 masih menganut konsep accrual base/cash base, mana yang terjadi lebih dahulu meskipun terdapat perubahan redaksi pada PPh Pasal 23, dengan alasan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sampai dengan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 menganut konsep accrual atau cash base, mana yang terjadi lebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yang di batang tubuhnya menyebut, “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding baru dapat melakukan pembayaran jika sudah mendapat tagihan resmi dari pihak shareholders, sehingga sepanjang persetujuan atas perhitungan management fee belum didapatkan dari shareholders, maka pembayaran jasa manajemen tersebut belum dapat dilaksanakan. Pemohon Banding berpendapat saat terutangnya PPh Pasal 23 atas management fee terjadi pada saat Pemohon Banding menerima tagihan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam proses banding ini menurut Majelis terletak pada perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai :
bahwa sedangkan besarnya koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.511.812.302,00 sudah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan penelitian bersama antara Pemohon Banding dengan Terbanding; bahwa mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23 atas management fee menurut Majelis terjadi pada saat invoice/faktur pajak diterima oleh Pemohon Banding, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa mengenai besarnya tarif menurut Majelis sebesar 2 % dari penjualan bersih, dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.511.812.032,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini, terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak yang mengikuti dengan sengketa mengenai Objek Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah
pajak yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari s.d Desember 2011
adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1620/WPJ.07/2014 tanggal 2
Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember
2011 Nomor 00025/203/11/055/13 tanggal 26 April 2013, atas nama PT XXX,
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.