Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82928/PP/M.XVIIIB/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp1.511.812.032,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82928/PP/M.XVIIIB/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Masa Pajak : Januari s.d Desember 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp1.511.812.032,00 berupa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat saat terutang PPh Pasal 23 masih menganut konsep accrual base/cash base, mana yang terjadi lebih dahulu meskipun terdapat perubahan redaksi pada PPh Pasal 23, dengan alasan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sampai dengan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 menganut konsep accrual atau cash base, mana yang terjadi lebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yang di batang tubuhnya menyebut, “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding baru dapat melakukan pembayaran jika sudah mendapat tagihan resmi dari pihak shareholders, sehingga sepanjang persetujuan atas perhitungan management fee belum didapatkan dari shareholders, maka pembayaran jasa manajemen tersebut belum dapat dilaksanakan. Pemohon Banding berpendapat saat terutangnya PPh Pasal 23 atas management fee terjadi pada saat Pemohon Banding menerima tagihan;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:

1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”);
2. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam proses banding ini menurut Majelis terletak pada perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai :
a. saat terutangnya PPh Pasal 23 ;
b. besarnya tarif yang dikenakan terhadap objek PPh Pasal 23 yang berasal dari management fee, dimana menurut Terbanding sebesar 15% karena dikategorikan sebagai pembayaran dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 2 % berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa sedangkan besarnya koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.511.812.302,00 sudah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan penelitian bersama antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23 atas management fee menurut Majelis terjadi pada saat invoice/faktur pajak diterima oleh Pemohon Banding, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa di dalam Perjanjian Para Pemegang Saham oleh dan antara PT QWE (Pesero) dan SDA Holding CA tanggal 16 Juli 2007, tidak ditemukan adanya klausula yang menyatakan bahwa pembayaran management fee harus dibayar oleh Pemohon Banding pada tanggal tertentu;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) alinea terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ”saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur”;

bahwa mengenai besarnya tarif menurut Majelis sebesar 2 % dari penjualan bersih, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa berdasarkan Lampiran Perjanjian Para Pemegang Saham oleh antara PT QWE (Pesero) dan SDA Holding SA tanggal 16 Juli 2007 diketahui bahwa kewajiban Pemohon Banding terhadap PT QWE (Pesero) dan SDA Holding SA terdiri dari biaya royalti, biaya manajemen, dividen. Biaya manajemen ditentukan sebesar masing-masing 1 % dari penjualan bersih dibayarkan kepada PT QWE (Pesero) dan SDA Holding SA;
bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam sengketa banding ini adalah biaya manajemen, bukan dividen, karena biaya dividen sudah diatur sendiri;
b. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) hurufc angka 2 yang menyatakan, ”sebesar 2 % (dua persen) jumlah buto atas : c. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;           
bahwa penerapan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 oleh Terbanding, menurut Majelis tidak tepat karena Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 telah diubah dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.511.812.032,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini, terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak yang mengikuti dengan sengketa mengenai Objek Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan versi
Pemohon Banding
Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
Versi Majelis
1 2 3 4(2-3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak 40.207.718.711,00 38.695.906.679,00 1.511.812.032,00 1.511.812.032,00 38.695.906.679,00
PPh Terutang 1.000.689.937,00 773.918.132,00 226.771.805,00 226.771.805,00 773.918.132,00
Kredit Pajak 773.918.132,00 773.918.132,00 0,00 0,00 773.918.132,00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 226.771.805,00 0,00 226.771.805,00 226.771.805,00 0,00
Sanksi Administrasi 72.566.977,00 0,00 72.566.977,00 72.566.977,00 0,00
Jumlah PPh ymh. (Lebih) Dibayar 299.338.782,00 0,00 299.338.782,00 299.338.782,00 0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1620/WPJ.07/2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00025/203/11/055/13 tanggal 26 April 2013, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut;

Dasar Pengenaan Pajak     
PPh Terutang     
Kredit Pajak         
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya     
PPh Kurang (Lebih) Bayar     
Rp 38.695.906.679,00
Rp      773.918.132,00
Rp      773.918.132,00
Rp                        0,00
Rp                        0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.     
GHI, S.H. M.Hum.     
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.     
MNO, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA.
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.