Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82927/PP/M.XVIIIB/13/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp25.602.924.449,00 dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp25.602.924.449,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82927/PP/M.XVIIIB/13/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp25.602.924.449,00 dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp25.602.924.449,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa saat timbulnya kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan ditentukan berdasarkan peristiwa atau keadaan mana yang terjadi lebih dahulu antara saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan tersebut. Dalam hal pembukuan pemotong pajak menggunakan metode accrual basis, PPh Pasal 26 terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya meskipun belum dilakukan pembayaran, sedangkan dalam hal pembukuan pemotong pajak menggunakan cash basis, PPh Pasal 26 terutang pada saat dilakukan pembayaran yang biasanya bersamaan dengan dilaksanakannya pembebanan biaya pada pembukuan perusahaan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa objek PPh Pasal 26 atas management fee dan royalty yang dibebankan dan diakui pada Laporan Keuangan tahun 2011 hanya didasarkan atas accrue perhitungan dan belum direalisasikan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:
bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat pembayaran, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa terutangnya PPh Pasal 26 pada saat disediakan karena Pemohon Banding menganut pembukuan berdasarkan accrue basis, Majelis telah memeriksa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2011 bahwa metode pembukuan yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah metode akrual; bahwa pemberian bantuan teknis dan Lisensi berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis dan Lisensi antara QWE Holdings SA dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2007 yang menurut Pasal 9 ayat (3) berlaku selama 10 (sepuluh tahun) sejak tanggal efektif; bahwa perjanjian ini terdiri dari :
bahwa pembayaran untuk lisensi harus dilakukan oleh Pemohon Banding dua kali setahun yaitu setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dan pembayaran harus dilakukan 45 (empat puluh lima) hari sejak akhir semester, sedangkan untuk pembayaran bantuan teknis harus dibayarkan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mengakui biaya management fee dan royalty (accrued) pada tahun 2011, sebenarnya Pemohon Banding telah “menyediakan dana untuk pembayaran management fee dan royalty pada tahun 2011. Pernyataan Terbanding tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa saat terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran; bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, ”Atas Penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
bahwa pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan, yang dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b menyatakan, ”Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
bahwa Penjelasan Pasal 15 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan, ”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti : dividen) dan jatuh tempo (seperti bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak dan perjanjian atau faktur (seperti royalty, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 diketahui bahwa PPh Pasal 26 yang telah dipotong sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas buku besar Pemohon Banding dan objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data di atas, Majelis menghitung kembali besarnya objek PPh Pasal 26 berupa management fee dan royalti tahun 2011 menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp25.602.924.449,00, tetap dipertahankan sebesar Rp10.579.707.621 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp15.023.216.828,00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada
penyelesaian sengketa lainnya; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar Masa Pajak
Januari s.d Desember 2011 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1557/WPJ.07/2014 tanggal 30
Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember
2011 Nomor 00012/204/11/055/13 tanggal 26 April 2013, atas nama PT XXX,
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.