Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82925/PP/M.XVIIIB/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar US$4.120.874,79 dengan pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas biaya usaha (biaya royalti) sebesar US$4.120.874,79 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82925/PP/M.XVIIIB/15/2017

Jenis Pajak : PPh
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar US$4.120.874,79 dengan pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas biaya usaha (biaya royalti) sebesar US$4.120.874,79 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa BBB Co., Ltd. yang memiliki 99,99% saham Pemohon Banding dan menyisakan hanya 0,01% saham kepada pihak lain, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan BBB Co., Ltd. sebenarnya merupakan satu kesatuan ekonomis dan tidak dapat disebut sebagai pihak-pihak yang independen, walaupun secara formal merupakan entitas badan hukum terpisah.Pemohon Banding merupakan perusahaan Contract Manufactur yang dapat diibaratkan seperti tukang jahit yang membuat sesuatu sesuai dengan kepentingan pihak yang meminta dibuatkan sehingga royalti tersebut seharusnya tidak perlu ada karena pemegang saham adalah BBB, Co., Ltd., yang mempunyai hubungan istimewa yaitu 99,9% dan apa yang diberikan tersebut juga merupakan kepentingan BBB, Co., Ltd.;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah koreksi positif oleh Terbanding atas koreksi Biaya Royalti sebesar US$4.120.875,00 yang dbiayakan menurut Pemohon Banding adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan. pembayaran royalti sebesar US$4.120.875,00 berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis (Technical Assistance Agreement) antara BBB Co., Ltd. dengan Pemohon Banding tanggal 31 Juli 1998, dimana Pemohon Banding harus membayar kepada BBB Co., Ltd. atas pemberian lisensi dari BBB Co. Ltd., sebesar 3% dari harga penjualan bersih yang dijual oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait sengketa ini adalah:
1. Pasal 1320 KUH Perdata;
2. Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
3. Pasal 14, Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
4. Paragraph 6.8, 7.4, 7.5, 7.6, 7.11, 7.12, 7.13 OECD TP;

Tentang Hubungan Istimewa Antara Pemohon Banding dengan BBB Co Ltd.

bahwa Lampiran V SPT Tahunan PPh Tahun 2011 mengenai Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan dan Transfer Pricing Documentation for Fiscal Year 2011 halaman 8, dilaporkan bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding oleh BBB Co., Ltd. sebesar 99,99% dan AAA sebesar 0,01%. Majelis berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BBB Co Ltd;

bahwa dikarenakan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan BBB Co. Ltd., maka Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

Tentang Karakteristik Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan hasil analisis FAR, karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully-Fledged Manufacturer dan bukanlah manufaktur fungsi terbatas (Contract Manufacturer), sedangkan menurut Terbanding karakteristik perusahaan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer. Majelis berpendapat bahwa karakteristik perusahaan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1. bahwa Perjanjian Bantuan Teknis secara yuridis adalah sah karena telah terpenuhinya Pasal 1320 KUH Perdata, namun secara ekonomis ketergantungan Pemohon Banding sangat tinggi tehadap BBB Co. Ltd. Ketergantungan ini dapat dilihat dari terbatasnya produk yang harus dibuat, wewenang yang diberikan dan resiko yang ditanggung, akibatnya kedudukan Pemohon Banding dengan BBB Co. Ltd. tidak seimbang;
2. bahwa aspek yang harus dipegang teguh dalam membuat perjanjian adalah kedudukan pihak-pihak yang membuat perjanjian harus seimbang baik mengenai hak maupun kewajiban;
3. bahwa berdasarkan Pasal II ayat 2.1 Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dengan BBB Co. Ltd., Pemohon Banding hanya memproduksi, menggunakan dan menjual secara non eksklusif produk-produk di bawah kontrak;
4. bahwa yang dimaksud dengan produk-produk di bawah kontrak sesuai dengan surat BBB Co. Ltd. tanggal 15 Mei 2009 terdiri dari :
  1. Automotive vehicles and parts and components : Power window motors, ABS motor, motor for throttle valve control, wiper systems, washer systems, servo motors, blower motors, electric fan motors, dan power set motors;
  2. Business machine and parts and components : motor set geared;
5. bahwa sesuai dengan ayat 5.1 Perjanjian Bantuan Teknis, bahan dan komponenkomponen untuk memproduksi produk di bawah kontrak dipasok oleh BBB Co. Ltd.;
6. bahwa hubungan kerja antara Pemohon Banding dengan BBB Co. Ltd. seperti hubungan kerja antara perusahaan induk dengan pabriknya karena Pemohon Banding tidak mempunyai intagible property, terbatasnya wewenang pengambilan keputusan dan penetapan harga jual, dan resiko yang ditanggung relatif kecil;

Penelitian Pokok Sengketa atas Biaya Royalti

bahwa Majelis berpendapat formula pembayaran kepada pemegang saham dengan persentase tertentu dari net selling price merupakan karakter profit sharing. Bagian tertentu hasil usaha anak perusahaan yang disetor atau menjadi hak induk perusahaan merupakan profit sharing yang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pembayaran dividen;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan sepanjang tahun 2005, 2006, 2007, 2008 dan 2009 selalu membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Sedangkan di tahun 2010 dan selanjutnya Pemohon Banding tidak melakukan pembagian dividen karena semata-mata untuk perencanaan jangka panjang untuk kepentingan bisnis dimana Pemohon Banding melakukan ekspansi atau perluasan pabrik, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut berikut bukti pendukung mengenai ekspansi atau perluasan pabrik tersebut, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa tidak dibayarnya deviden untuk tahun 2011 karena adanya rencana perluasan pabrik;

bahwa mengingat karakteristik perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan Contract Manufacturer, Majelis berpendapat bahwa pembayaran royalti kepada induk perusahaan (holding company) tersebut substansinya merupakan pembayaran ke “diri sendiri” yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar US$4.120.874,79, dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2824/WPJ.07/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00158/406/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013, atas nama : PT BBB Indonesia.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.    
GHI, S.H., M.Hum     
dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.    
MNO, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA.    
dengan dibantu oleh PQR, S.E., Ak.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.