Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82907/PP/M.XIIA/15/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa peredaran usaha sebesar Rp1.524.871.324,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82907/PP/M.XIIA/15/2017Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa peredaran usaha sebesar Rp1.524.871.324,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dengan total penyerahan Barang Kena Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masa Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat koreksi sebesar Rp1.524.871.324,00 hal ini terjadi karena berdasarkan klarifikasi melalui aplikasi PKPM terdapat selisih antara Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding atas hal tersebut Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa temuan koreksi Terbanding adalah berdasarkan data sistem dari aplikasi PK-PM yang ada di DJP hasil perekaman dari PKP yang telah lapor Surat Pemberitahuan, berdasarkan data PK-PM tersebut Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding pernah melakukan penjualan ke para pihak yang namanya tercantum dalam data PK-PM tersebut. dari penelusuran di data Pemohon Banding atas nama-nama dari para pihak yang dianggap Pemohon Banding pernah melakukan penjualan ke mereka menunjukan bahwa data di Pemohon Banding tidak terdapat satupun penjualan kepada mereka, hal ini dapat dilihat dalam bukti invoice, R/K uang masuk atau data apapun yang bisa mendukung adanya penjualan Pemohon Banding ke pihak-pihak yang tidak benar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Pendapat
Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dengan total penyerahan Barang Kena Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat selisih sebesar Rp. 1.524.871.324,00 ; bahwa berdasarkan klarifikasi melalui aplikasi PK-PM terdapat selisih antara Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang sudah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2010 dikoreksi sebesar Rp. 1.524.871.324,00 ; bahwa Faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Tahun 2010 dan telah dikreditkan atau sudah menjadi Pajak Masukan lawan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam rupiah) :
bahwa peredaran usaha Tahun 2010 merupakan equalisasi jumlah total penyerahan BKP (DPP PPN) sesuai dengan SPT Masa PPN selama Tahun 2010 ditambah dengan koreksi Peredaran Usaha yang belum dilaporkan berdasarkan aplikasi PK-PM dengan perhitungan sebagai berikut:
Pendapat Pemohon Banding : bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding tidak ada di dalam Daftar Faktur Pajak yang Pemohon Banding laporkan karena memang Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan Faktur Pajak atas nama PT BBB, CCC, DDD, AAA, FFF, GGG dan HHH; bahwa Faktur yang ada di dalam aplikasi PK-PM tersebut dapat berasal dari Faktur Pajak Tidak Sah yang dibuat/digandakan secara tidak bertanggungjawab guna memperoleh keuntungan penerbitnya dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi sehingga Pemohon Banding berpendapat hal ini tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa keberadaan pengguna Faktur Pajak Tidak Sah tersebut memang tidak jelas karena Pemohon Banding telah mencoba mencari tahu melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar dan hasilnya hampir semuanya sama yaitu alamat tidak ada/tidak diketemukan, dipanggil tidak pernah datang, PKP kemudian dicabut, masuk suspek atau DPO, pelaporan SPT melalui pos saja; bahwa Faktur Pajak yang tidak sah tersebut telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak tersebut adalah sah, karena Faktur Pajak tersebut sengaja diterbitkan oleh penerbit yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi; bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah kosmetik dan makanan kesehatan yang menunjukkan sangat tidak berhubungan dengan data koreksi Terbanding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ke toko sparepart kendaraan sebagaimana ditunjukkan dalam data aplikasi PK-PM; bahwa bidang usaha yang Pemohon Banding jelaskan tersebut adalah untuk memperkuat bukti Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut memang bukan Pemohon Banding yang menerbitkan, karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang kosmetik dan makanan kesehatan, sedangkan pemakai Faktur bergerak dalam bidang sparepart motor dan lain-lain ; bahwa selain mengirimkan surat klarifikasi atas keabsahan Faktur Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Informasi Data Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (IDLP) kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan tembusan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak; Pendapat Majelis : bahwa setelah memeriksa dokumen-dokumen, bukti-bukti, penjelasan tertulis Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa sengketanya adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2010 yang didasarkan pada hasil equalisasi Pajak Penghasilan Badan dengan PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2010 terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 1.524.871.324,00; bahwa Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Masa Agustus sampai dengan Desember 2010 atas nama PT BBB, PT CCC, PT DDD, PT EEE, PT FFF, PT GGG dan PT HHH; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak atas nama perusahaan-perusahan tersebut tidak ada dalam daftar Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding laporkan, dikarenakan memang Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan Faktur Pajak atas nama perusahaan tersebut; bahwa atas keberadaan Pengguna Faktur Pajak yang tidak jelas tersebut, Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi dengan mengirim surat kepada Kantor Pelayan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar dan memperoleh jawaban yang hampir sama yaitu alamat tidak ada/tidak diketemukan, dipanggil tidak pernah datang, PKP dicabut, masuk suspek atau DPO dan pelaporan SPT melalui Pos saja; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak terkait, Majelis berpendapat bahwa Pengguna Faktur Pajak sebanyak 16 Faktur Pajak atas nama PT BBB, PT CCC, PT DDD, PT EEE, PT FFF, PT GGG dan PT HHH merupakan pengguna faktur yang bermasalah, sehingga Faktur Pajaknya termasuk Faktur Pajak Tidak Sah ; bahwa menurut Majelis Pemohon Banding telah menempuh berbagai usaha untuk menelusuri keberadaan transaksi penyerahan BKP/JKP yang disangkakan oleh Terbanding telah dilakukan, termasuk menempuh prosedur pelaporan kepada Terbanding melalui unit organisasi Terbanding yang seharusnya bisa menelusuri dan mengetahui secara pasti siapa pihak ketiga yang melakukan pengkreditan Pajak Masukan a quo; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual harus menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis tidak dapat mengungkapkan kebenaran yang dilakukan oleh Terbanding selain dari pengungkapan Sistem Informasi Perpajakan yang secara teknologi dapat menunjukkan adanya kejadian pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli; bahwa menurut Majelis, atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjadi satusatunya pihak yang harus melakukan pembuktian dengan memberikan bukti-bukti tentang ketiadaan koreksi yang dimaksud Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian bahwa memang Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dilaporkannya; bahwa oleh karena koreksi peredaran usaha Pemohon Banding didasarkan pada Faktur Pajak yang tidak sah, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis ; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp. 1.524.871.324,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan
banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan
kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding,
sehingga perhitungan pajak terutang Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2010 menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-1759/WPJ.06/2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2010 Nomor: 00002/206/10/028/14 tanggal 14 Agustus 2014, atas nama: PT.
XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010
menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00117/PP/BR/2016 tanggal 1 Februari 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor: Pen.44/PP/PrbSM/2016 tanggal 20 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.