Jenis
Pajak |
: |
PPh
Badan |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi
positif Terbanding atas Penghasilan Neto berupa koreksi penyesuaian
fiskal positif sebesar Rp23.355.204.552,00 |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03./2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan, maka Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi
sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) serta tidak menyerahkan
asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang
menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan
dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap
diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima; |
|
|
|
Menurut Pemohon
Banding |
: |
bahwa
ungkapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan
dokumen pendukung tidaklah benar dan tidak sesuai fakta yang ada; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
Dasar
Hukum
- |
Pasal
28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
- |
Pasal
4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1)
huruf e dan f, Pasal 10 ayat (1), ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
- |
Pasal
13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tanggal 2 Januari 203 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian
Keberatan; |
- |
Pasal
1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002
tanggal 8 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya
Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan; |
bahwa pada awalnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah
Rp25.077.530.078,00 namun berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding
Nomor 02/SGFM-FA/IX/14 tanggal 29 September 2014 halaman 3 dan 4,
Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp23.328.819.963,00
dengan rincian sebagai berikut:
1. |
Koreksi
atas Penyesuaian Fiskal Positiif sebesar |
Rp 8.448.039.782,00; |
2. |
Koreksi
Harga Pembelian sebesar |
Rp10.724.179.350,00; |
3. |
Koreksi
atas Diskon Perdagangan sebesar |
Rp 4.051.628.162,00; |
4. |
Koreksi
atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban
Telepon/Telex/Fax-Adm sebesar Rp131.357.258,00 telah diakui oleh
Pemohon Banding sebesar Rp26.384.859,00, sehingga yang masih menjadi
sengketa Rp104.972.399,00; |
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.748.710.385,00 oleh Pemohon
Banding tidak diajukan banding sesuai dengan Surat Banding di atas dan
pernyataan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 11 Agustus 2015;
1. |
Koreksi
atas Penyesuaian Fiskal Positiif sebesar Rp8.448.039.782,00
bahwa
dalil Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding disebabkan
terjadinya selisih quantity dalam proses pembelian persediaan yang
disebabkan perubahan harga, salah input,terposting dua kali, sedangkan
Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam
memberikan alasan, di mana pada saat pemeriksaan dan keberatan
memberikan alasan karena susut tunggu dan susut tembolok, sedangkan
pada saat penelitian bersama atas dokumen menyatakan karena pembatalan
bukti barang masuk.
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan
bukti-bukti yang diperlihatkan pada saat Penelitian Bersama Dokumen,
Pemohon Banding dapat membuktikan selisih quantity tersebut disebabkan
oleh perubahan harga, salah input, salah posting, sehingga terdapat
dokumen Bukti Barang Masuk beberapa kali dalam satu invoice.
Berdasarkan hal tersebut maka koreksi Terbanding kurang tepat, sehingga
koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
|
|
2. |
Koreksi
Harga Pembelian sebesar Rp10.724.179.350,00
bahwa
Pemohon Banding berpendapat koreksi ini terjadi karena adanya selisih
harga pembelian antara nilai barang yang dicatatantara harga standar
dengan harga aktual, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon
Banding tidak dapat membuktikan bahwa pencatatan atas dua akun akan
menjadi komponen dalam penghitungan harga pokok yang tertuang dalam
Surat Pemberitahuan maupun Laporan Keuangan.
bahwa Majelis
berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan pembukuan dengan
prinsip taat asas. Demikian pula dengan pencatatan persediaan
seharusnya dicatat berdasarkan harga perolehan, sehingga tidak akan
terjadi selisih pembelian.Dengan demikian koreksi Terbanding sudah
sesuai dengan ketentuan, sehingga koreksi Terbanding tetap
dipertahankan; |
|
|
3. |
Koreksi
atas Diskon Perdagangan sebesar Rp4.051.628.162,00
bahwa
Pemohon Banding mendalilkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 perjanjian yang
berbunyi sebagai berikut “Pihak Kedua dengan ini berjanji dan
oleh
karenanya mengikatkan untuk menjual/memasarkan Produk Consumer Food
tersebut dengan menggunakan Merek Dagang tersebut diatas. Sehingga oleh
karenanya biaya pemasaran atas produk Consumer Food ditanggung dan
dibayar oleh Pihak Pertama. Biaya-biaya tersebut antara lain termasuk
tetapi tidak terbatas pada gaji dan insentif untuk tenaga pemasaran,
biaya iklan melalui media masa maupun elektronik dan
lain-lain”, namun
dalam Penelitian Bersama atas Dokumen, Pemohon Banding tidak melengkapi
dengan perjanjian Nomor 19/JSI-SSC/LD-YS/IX/06 antara Pemohon Banding
dengan PT QWE yang memasarkan produk Pemohon Banding.
Demikian
pula berdasarkan Berita Acara Sidang, Pemohon Banding tidak memberikan
perjanjian tersebut, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa
biaya tersebut merupakan biaya Pemohon Banding. Berdasakan hal tersebut
koreksi Terbanding sudah tepat dan koreksi Terbanding tetap
dipertahankan; |
|
|
4. |
Koreksi
atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Telepon/Telex/Fax-Adm
sebesar Rp Rp131.357.258,00
bahwa
koreksi atas penggunaan telepon seluler menurut Pemohon Banding
sejumlah Rp52.769.717,00, sehingga Koreksi biaya Ponsel seharusnya = 50
% x Rp52.769.717,00 = Rp 26.384.859,00, sedangkan menurut Tebanding
sebesar 50%x Rp262.714.515,00 = Rp131.357.258,00. Majelis berpendapat
bahwa atas penggunaan telepon perusahaan sebesar Rp209.944.798,00 dapat
dibiayakan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan
atas penggunaan telpon seluler perusahaan hanya dapat dibiayakan
sebesar 50% dari Rp52.769.717,00 = Rp26.384.859,00 sesuai denganPasal 1
ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002 tanggal 8
April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian
Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Dengan demikian koreksi
Terbanding kurang tepat, sehingga koreksi Terbanding sebesar
Rp104.972.399,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi
kerugian; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit
pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat
perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang lebih dibayar
menjadi sebagai berikut:
Peredaran
Usaha |
|
Rp
863.655.478.798 |
Harga
Pokok Penjualan |
|
Rp
676.943.959.918 |
Laba
bruto |
|
Rp
186.711.518.880 |
Biaya
Usaha |
|
Rp
172.455.552.513 |
Penghasilan
Neto Dalam Negeri |
|
Rp
14.255.966.367 |
Penghasilan
Neto Dalam Negeri Lainnya |
|
Rp
3.416.636.220 |
Penyesuaian
Fiskal: |
|
|
-
- Penyesuaian Fiskal Positif menurut
Terbanding |
Rp
28.074.830.418 |
|
Koreksi
dibatalkan |
Rp
8.553.012.181 |
|
Penyesuaian
Fiskal Positif menurut Majelis |
|
Rp
19.521.818.237 |
-
- Penyesuaian Fiskal Negatif |
|
Rp
2.383.954.876 |
Jumlah
Penyesuaian Fiskal |
|
Rp
17.137.863.361 |
Penghasilan
Neto |
|
Rp
34.810.465.948 |
Kompensasi
Kerugian |
|
Rp
0 |
Penghasilan
Kena Pajak |
|
Rp
34.810.465.000 |
PPh
Terutang |
|
Rp
8.702.616.250 |
Kredit
Pajak: |
|
|
Dipotong/Dipungut
oleh pihak lain: |
|
|
-
PPh Pasal 22 |
|
Rp
3.823.634.737 |
-
PPh Pasal 24 |
|
Rp
39.193.411 |
Dibayar
sendiri: |
|
|
-
PPh Pasal 25 |
|
Rp
6.785.507.952 |
Jumlah |
|
Rp
6.785.507.952 |
Jumlah
pajak yang dapat dikreditkan |
|
Rp
10.648.336.100 |
Pajak
yang (lebih) dibayar |
|
(Rp
1.945.719.850) |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1663/WPJ.07/2014 tanggal 8
Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor
00001/206/11/057/13 tanggal 16 April 2013, atas nama XXX, sehingga
perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak:
Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 24
Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25
Jumlah
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang (lebih) dibayar
|
Rp
34.810.465.948
Rp
0
Rp 34.810.465.000
Rp 8.702.616.250
Rp 3.823.634.737
Rp
39.193.411
Rp 6.785.507.952
Rp 6.785.507.952
Rp 10.648.336.100
(Rp 1.945.719.850) |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015
berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk
dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-17/PP/PM/IV/2015
tanggal 21 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
1.
2.
3.
4. |
Drs.
ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.H., M.Hum.
JKL, S.E., M.M. |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor Put.82906/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 April
2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan
susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1.
2.
3.
4. |
Drs.
ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Drs. MNO, M.A.
JKL, S.E., M.M. |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |