Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82906/PP/M.XVIIIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto berupa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp23.355.204.552,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82906/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto berupa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp23.355.204.552,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03./2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, maka Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) serta tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa ungkapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tidaklah benar dan tidak sesuai fakta yang ada;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f, Pasal 10 ayat (1), ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 203 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;
- Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa pada awalnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp25.077.530.078,00 namun berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/SGFM-FA/IX/14 tanggal 29 September 2014 halaman 3 dan 4, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp23.328.819.963,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positiif sebesar Rp 8.448.039.782,00;
2. Koreksi Harga Pembelian sebesar Rp10.724.179.350,00;
3. Koreksi atas Diskon Perdagangan sebesar Rp 4.051.628.162,00;
4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Telepon/Telex/Fax-Adm sebesar Rp131.357.258,00 telah diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp26.384.859,00, sehingga yang masih menjadi sengketa Rp104.972.399,00;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.748.710.385,00 oleh Pemohon Banding tidak diajukan banding sesuai dengan Surat Banding di atas dan pernyataan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 11 Agustus 2015;

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positiif sebesar Rp8.448.039.782,00
           
bahwa dalil Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding disebabkan terjadinya selisih quantity dalam proses pembelian persediaan yang disebabkan perubahan harga, salah input,terposting dua kali, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan alasan, di mana pada saat pemeriksaan dan keberatan memberikan alasan karena susut tunggu dan susut tembolok, sedangkan pada saat penelitian bersama atas dokumen menyatakan karena pembatalan bukti barang masuk.

bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan pada saat Penelitian Bersama Dokumen, Pemohon Banding dapat membuktikan selisih quantity tersebut disebabkan oleh perubahan harga, salah input, salah posting, sehingga terdapat dokumen Bukti Barang Masuk beberapa kali dalam satu invoice. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi Terbanding kurang tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
2. Koreksi Harga Pembelian sebesar Rp10.724.179.350,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi ini terjadi karena adanya selisih harga pembelian antara nilai barang yang dicatatantara harga standar dengan harga aktual, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pencatatan atas dua akun akan menjadi komponen dalam penghitungan harga pokok yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan maupun Laporan Keuangan.

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan pembukuan dengan prinsip taat asas. Demikian pula dengan pencatatan persediaan seharusnya dicatat berdasarkan harga perolehan, sehingga tidak akan terjadi selisih pembelian.Dengan demikian koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
3. Koreksi atas Diskon Perdagangan sebesar Rp4.051.628.162,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 perjanjian yang berbunyi sebagai berikut “Pihak Kedua dengan ini berjanji dan oleh karenanya mengikatkan untuk menjual/memasarkan Produk Consumer Food tersebut dengan menggunakan Merek Dagang tersebut diatas. Sehingga oleh karenanya biaya pemasaran atas produk Consumer Food ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama. Biaya-biaya tersebut antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada gaji dan insentif untuk tenaga pemasaran, biaya iklan melalui media masa maupun elektronik dan lain-lain”, namun dalam Penelitian Bersama atas Dokumen, Pemohon Banding tidak melengkapi dengan perjanjian Nomor 19/JSI-SSC/LD-YS/IX/06 antara Pemohon Banding dengan PT QWE yang memasarkan produk Pemohon Banding.

Demikian pula berdasarkan Berita Acara Sidang, Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian tersebut, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa biaya tersebut merupakan biaya Pemohon Banding. Berdasakan hal tersebut koreksi Terbanding sudah tepat dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Telepon/Telex/Fax-Adm sebesar Rp Rp131.357.258,00

bahwa koreksi atas penggunaan telepon seluler menurut Pemohon Banding sejumlah Rp52.769.717,00, sehingga Koreksi biaya Ponsel seharusnya = 50 % x Rp52.769.717,00 = Rp 26.384.859,00, sedangkan menurut Tebanding sebesar 50%x Rp262.714.515,00 = Rp131.357.258,00. Majelis berpendapat bahwa atas penggunaan telepon perusahaan sebesar Rp209.944.798,00 dapat dibiayakan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan atas penggunaan telpon seluler perusahaan hanya dapat dibiayakan sebesar 50% dari Rp52.769.717,00 = Rp26.384.859,00 sesuai denganPasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Dengan demikian koreksi Terbanding kurang tepat, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp104.972.399,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha   Rp      863.655.478.798
Harga Pokok Penjualan   Rp      676.943.959.918
Laba bruto   Rp      186.711.518.880
Biaya Usaha   Rp      172.455.552.513
Penghasilan Neto Dalam Negeri   Rp        14.255.966.367
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya   Rp          3.416.636.220
Penyesuaian Fiskal:    
- -     Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding Rp 28.074.830.418  
Koreksi dibatalkan Rp   8.553.012.181  
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis   Rp        19.521.818.237
- -     Penyesuaian Fiskal Negatif   Rp          2.383.954.876
Jumlah Penyesuaian Fiskal      Rp        17.137.863.361
Penghasilan Neto   Rp        34.810.465.948
Kompensasi Kerugian   Rp                               0
Penghasilan Kena Pajak   Rp        34.810.465.000
PPh Terutang   Rp          8.702.616.250
Kredit Pajak:    
Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:    
-     PPh Pasal 22   Rp          3.823.634.737
-     PPh Pasal 24   Rp               39.193.411
Dibayar sendiri:    
-     PPh Pasal 25   Rp          6.785.507.952
Jumlah   Rp          6.785.507.952
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan   Rp        10.648.336.100
Pajak yang (lebih) dibayar     (Rp        1.945.719.850)
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1663/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/057/13 tanggal 16 April 2013, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto         
Kompensasi Kerugian         
Penghasilan Kena Pajak         
PPh Terutang         
Kredit Pajak:
Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
-     PPh Pasal 22         
-     PPh Pasal 24         
Dibayar sendiri:
-     PPh Pasal 25         
Jumlah             
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan         
Pajak yang (lebih) dibayar         
Rp       34.810.465.948
Rp                              0
Rp       34.810.465.000
Rp         8.702.616.250


Rp        3.823.634.737
Rp             39.193.411

Rp        6.785.507.952
Rp        6.785.507.952
Rp      10.648.336.100
(Rp       1.945.719.850)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-17/PP/PM/IV/2015 tanggal 21 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.H., M.Hum.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.82906/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 April 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Drs. MNO, M.A.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.