Putusan Mahkamah Agung Nomor : 828/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52571/PP/M.IVA/99/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 828/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT PLO, tempat kedudukan di Desa KJY-FRT, Kecamatan Bati-Bati, Kaupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70852, dalam hal ini diwakili oleh MNB, Presiden Direktur, tempat tinggal di Jalan BVC I, Nomor X, RT/RW. 00X/00X, Kelurahan TGB, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan;

Selanjutnya memberi kuasa kepada: ZFT, Manager Acc & Fin, berkantor di Desa KJY, Desa FRT, Bati-Bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123/BSKP/FIN/VIII-2014 tanggal 11 Agustus 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2999/PJ./2014 tanggal 11 November 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52571/PP/M.IVA/99/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Surat: S-1016/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 18 September 2013 yang telah Penggugat terima tanggal 25 Oktober 2013, tentang Jawaban Permohonan Pembatalan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Kronologi Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak April Tahun 2011:

Bahwa telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak April Nomor 00029/207/11/058/13 tanggal 14 Januari 2013;

Bahwa Penggugat baru menerima surat SKPKB tersebut dari Pemeriksa melalui email tertanggal 1 Juli 2013;

Bahwa berdasarkan email yang Penggugat terima tersebut, maka Penggugat mengajukan keberatan dengan Nomor Surat: 112/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 8 Juli 2013;

Bahwa tanggal 25 Juli 2013 dengan Surat: S-00225/WPJ.07/KP.0603/2013, KPP PMA Lima menerbitkan surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak Memenuhi Persyaratan yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2013;

Bahwa tanggal 22 Agustus 2013 Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan Surat: S-00225/WPJ.07/KP.0603/2013;

Bahwa tanggal 18 September 2013 dengan Surat: S-1016/WPJ.07/KP.0606/2013, KPP PMA Lima menerbitkan Jawaban Permohonan atas surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak Memenuhi Persyaratan;

Berikut ini adalah alasan Penggugat mengajukan surat gugatan:

Bahwa Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP disebutkan “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 atau”

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini dikarenakan atas SKPKB 00029/207/11/058/13 tanggal 14 Januari 2013 tersebut belum Penggugat terima, Penggugat hanya menerima email dari Pemeriksa tertanggal 1 Juli 2103, selain itu berdasarkan PP Nomor 45/PMK.3/2012 tentang “Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak” Pasal 5 ayat (2) disebutkan “Pengiriman Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan dengan cara:
a. Secara lagsung;
b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. Melalui perusahaan jasa exspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

Bahwa akan tetapi disini Penggugat hanya menerima surat dari Pemeriksa atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2011 tanggal 14 Januari 203 tersebut melalui email tanggal 1 Juli 2013, dimana tanggal tersebut juga telah melampaui waktu 3 bulan dari tanggal SKPKB yaitu 14 Januari 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52571/PP/M.IVA/99/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1016/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 18 September 2013, tentang Jawaban Permohonan Pembatalan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama: PT PLO, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, Jenis Usaha: Industri Perkebunan, Alamat: Desa KJY-FRT, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70852, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52571/PP/M.IVA/99/2014 tanggal 20 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2014 dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123/BSKP/FIN/VIII-2014 tanggal 11 Agustus 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2608/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 91 (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002” Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan keputusan yang berbeda;

Wajib Pajak tidak dapat menerima Putusan Majelis tersebut dikarenakan selain dengan adanya bukti tertulis yang telah didapatkan (Hasil lacak yang dikeluarkan Kantor Pos Pusat) dan berdasarkan Pasal 40 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 “Jangka Waktu” untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat. Dimana kami telah menunjukkan hasil lacak yang merupakan laporan penerimaan surat dari Kantor Pos Jakarta Mampang ke Kantor Pos Bati-Bati dimana berdasarkan hasil lacak tersebut tertera bahwa surat yang dikirim oleh KPP PMA IV dengan tanggal kirim 26 September 2013 baru diterima oleh Kantor Pos Bati-Bati pada tanggal 8 Oktober 2013, sehingga Wajib Pajak baru menerima Surat tersebut diatas tanggal 8 Oktober 2013.

Dari uraian tersebut diatas seharusnya atas surat gugatan yang diajaukan telah memenuhi pernyaratan berdasarkan Pasal 40 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, karena tanggal diajukan gugatan yaitu tanggal 25 Oktober tidak melebihi 30 hari dari tanggal 8 Oktober 2013;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah pengajuan gugatan memenuhi ketentuan formal atau tidak?
- Bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena Surat Keputusan Tergugat Nomor S-1016/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 18 September 2013 dikirimkan pada tanggal 26 September 2013, sedangkan Surat Gugatan Nomor 196/BSKP/FIN/X-2013 tanggal 25 Oktober 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2013 (cap harian pos tanggal 30 Oktober 2013), sehingga sesuai dengan maksud Pasal 40 ayat (3) Jo. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengajuan gugatan telah lewat waktu 30 hari sejak diterimanya surat keputusan Tergugat;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT PLO tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT PLO tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., C.N.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali  :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00

  

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. HUX, S.H.
NIP. XX0000XXX