Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1061/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014 yang t
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1061/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan BBB Blok BB Nomor X, RT. 00X/RW. 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: CCC, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta,13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 182/AI/ACC/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0182/C tanggal 8 Oktober 2012, dengan 1 (satu) jenis barang sesuai PIB, negara asal Filipina, Nilai Pabean CIF SGD27,287.50 dengan SPTNP Nomor: SPTNP-021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Tagihan | Diberitahukan | Ditetapkan | Kekurangan |
Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 |
201.710.000,00 0,00 57.263.000,00 0,00 14.316.000,00 |
0,00 201.340.273,00 0,00 50.335.068 ,00 |
1.599.265.000,00 0,00 144.078.000,00 0,00 36.020.000,00 |
Denda | 0,00 | ||
Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran | 1.779.363.000,00 |
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak menerima penetapan klasifikasi (HS) yang ditetapkan oleh Terbanding;
Bahwa PIB yang Pemohon Banding beritahukan, yaitu HS 2203.00.90.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/liter dan keputusan Terbanding menetapkan HS 2208.90.90.00 dengan Bea Masuk Rp125.000,00/liter;
Bahwa Smirnoff Ice Beer yang Pemohon Banding impor adalah minuman beer yang mengandung alkohol 4,8% hasil fermentasi;
Bahwa Pemohon Banding tidak menerima penetapan Terbanding yang mengklasifikasikan barang impor Pemohon Banding sebagai minuman mengandung alkohol dari hasil penyulingan dengan HS Nomor: 22.08.90.90.00 karena kandungan alkohol dalam minuman tersebut bukan hasil penyulingan tetapi hasil fermentasi (peragian) sehingga klasifikasinya adalah HS 22.03.00.90.00;
Bahwa pembayaran bea masuk dan cukai impor telah sesuai dengan pos tarif/HS code minuman beralkohol golongan A yang tercantum dalam persetujuan impor minuman beralkohol untuk kebutuhan Duty Paid Nomor: 613.1/M-DAG/SD/4/2012 tanggal 17 April 2012 yang diberikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia junto Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 43/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
Bahwa bea masuk dan cukai sesuai tarif minuman beralkohol golongan A telah Pemohon Banding perhitungkan dalam struktur harga pokok dan harga jual eceran sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta Nomor: 103/WBC.07/KPP.01/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor beserta lampiran perhitungan harga jual eceran;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cuka Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 November 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BBB Blok BB Nomor X, RT. 00X/RW. 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga tarif atas barang impor Smirnoff Ice Beer sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 pada Pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000/ltr;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 17 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Amar Putusan No.put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, yang diucapkan pada tanggal 28 April 2014 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, telah menyatakan menolak Permohonan Banding Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengabaikan dan melanggar peraturan perundang-undangan yangberlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa,
dalam memeriksa perkara dan penerapan hukum untuk mengambil putusan,
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah menunjukkan ketidaktelitian dan
bahkan telah menyetujui atau membiarkan Terbanding/Termohon Peninjauan
Kembali, mendasarkan penentuan dengan peraturan pelaksanaan, yang
jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan lebih tinggi kedudukannya secara hukum. Bahwa ketidak
telitian dalam penerapan hukum dan pelanggaran tersebut, Pemohon
Peninjauan Kembali tampakkan dalam uraian di bawahini:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa,
dengan ketidak telitian dan kesalahan dalam penerapan peraturan dan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diuraikan dandijelaskan
di atas, dapat disimpulkan dan dinyatakan sebagai berikut:
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 November 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga tarif atas barang import Smirnoff Ice Beer sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 pada Pos Tarif 2208.90.9000 dengan perhitungan Bea Masuk Rp125.000,00/ltr; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan tarif atas barang import berupa Smirnoff Ice Beer yang ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 pada Pos Tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000,00/ltr; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi barang adalah Smirnoff Ice Beer merupakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal Negara Philippines kadar etil alkohol sebesar 4,8% yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0182/C tanggal 8 Oktober 2012 dengan Pos Tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000,00/Ltr sudah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK-011/2011; |
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CYQ, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.