Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1061/B/PK/PJK/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014 yang t


 

PUTUSAN
Nomor 1061/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan BBB Blok BB Nomor X, RT. 00X/RW. 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: CCC, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Juli 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta,13230;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 182/AI/ACC/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0182/C tanggal 8 Oktober 2012, dengan 1 (satu) jenis barang sesuai PIB, negara asal Filipina, Nilai Pabean CIF SGD27,287.50 dengan SPTNP Nomor: SPTNP-021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Tagihan Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
201.710.000,00
0,00
57.263.000,00
0,00
14.316.000,00

0,00
201.340.273,00
0,00
50.335.068 ,00
1.599.265.000,00
0,00
144.078.000,00
0,00
36.020.000,00
Denda 0,00
Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran 1.779.363.000,00

Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak menerima penetapan klasifikasi (HS) yang ditetapkan oleh Terbanding;

Bahwa PIB yang Pemohon Banding beritahukan, yaitu HS 2203.00.90.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/liter dan keputusan Terbanding menetapkan HS 2208.90.90.00 dengan Bea Masuk Rp125.000,00/liter;

Bahwa Smirnoff Ice Beer yang Pemohon Banding impor adalah minuman beer yang mengandung alkohol 4,8% hasil fermentasi;

Bahwa Pemohon Banding tidak menerima penetapan Terbanding yang mengklasifikasikan barang impor Pemohon Banding sebagai minuman mengandung alkohol dari hasil penyulingan dengan HS Nomor: 22.08.90.90.00 karena kandungan alkohol dalam minuman tersebut bukan hasil penyulingan tetapi hasil fermentasi (peragian) sehingga klasifikasinya adalah HS 22.03.00.90.00;

Bahwa pembayaran bea masuk dan cukai impor telah sesuai dengan pos tarif/HS code minuman beralkohol golongan A yang tercantum dalam persetujuan impor minuman beralkohol untuk kebutuhan Duty Paid Nomor: 613.1/M-DAG/SD/4/2012 tanggal 17 April 2012 yang diberikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia junto Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 43/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

Bahwa bea masuk dan cukai sesuai tarif minuman beralkohol golongan A telah Pemohon Banding perhitungkan dalam struktur harga pokok dan harga jual eceran sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta Nomor: 103/WBC.07/KPP.01/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor beserta lampiran perhitungan harga jual eceran;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cuka Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 November 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BBB Blok BB Nomor X, RT. 00X/RW. 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga tarif atas barang impor Smirnoff Ice Beer sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 pada Pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000/ltr;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52180/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 28 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 17 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Amar Putusan No.put. 52180/PP/M.XVIIB/19/2014, yang diucapkan pada tanggal 28 April 2014 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, telah menyatakan menolak Permohonan Banding Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengabaikan dan melanggar peraturan perundang-undangan yangberlaku;
2. Bahwa, dalam memeriksa perkara dan penerapan hukum untuk mengambil putusan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah menunjukkan ketidaktelitian dan bahkan telah menyetujui atau membiarkan Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali, mendasarkan penentuan dengan peraturan pelaksanaan, yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih tinggi kedudukannya secara hukum. Bahwa ketidak telitian dalam penerapan hukum dan pelanggaran tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali tampakkan dalam uraian di bawahini:
2.1. Bahwa sesungguhnya, Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan pengujian dan identifikasi Barang, terhadap barang import milik Pemohon Peninjauan Kembali berupa minuman Smirnoff Ice Beer, atas Pemberitahuan Import Barang (PIB) Nomor: 0182/C tanggal 8 Oktober 2012 (bukti P-1), yang sedangdisengketakan dalam perkara ini;
2.2. Bahwa, hal di atas diperkuat dengan bukti (bukti P-11), bahwa sesuai dengan “uraian barang” identitas contoh aju, yang diajukan, berdasarkan Surat Aju Nomor Pendaftaran: 000175/C, tanggal 26 September 2012 dan identitas contoh aju yang diterima laboratorium, pada surat hasil uji laboratorium dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Surat Nomor: S-1073/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 29 Oktober 2012, tertulis nama barang “Smirnoff Premium Ice”, atau tidak sama dengan nama barang yang disengketakan pada perkara ini, ialah “Smirnoff Ice Beer”;
2.3. Bahwa tindakan Termohon Peninjauan Kembali, menyamakan begitu saja minuman “Smirnoff ice beer” dengan “smirnoff premium Ice”, dan bahwa kemudian, mengambil hasil uji laboratorium dari minuman “Smirnoff Premium Ice” untuk menyatakan hasil uji yang sama terhadap minuman “Smirnoff Ice Beer”, tanpa uji laboratorium, apalagi dilakukan dengan sengaja dan dijadikan alat bukti uji pada Sidang Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk menentukan pos tarif dan tarif Bea Masuk, yang nyata-nyata, telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada Pemohon Peninjauan Kembali, merupakan tindakan yang ceroboh dan secara hukum, dapat dinyatakan sebagai tindakan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan kewenangansebagai pejabat/petugas/pelayan publik;
2.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, mestinya tahu, bahwa BTKI sebagai referensi praktis, penggunaannya selalu harus merujuk kepada peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukumnya, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai pada Kata Pengantar BTKI 2012. Maka, saran Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan gugatan BTKI 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, pada persidangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak (lihat Putusan point Nomor 16, halaman 24 dari 29), merupakan upaya Termohon Peninjauan Kembali untuk menghindari tanggungjawabnya, atas ketidaktelitiannya dalam menerapkanperaturan;
2.5. Bahwa, oleh karena itu, penentuan tarif Bea Masuk, dengan hanya mengutip “begitu saja” yang tertera pada kolom 4 tentang Bea Masuk, sebesar Rp125.000/ltr, pada klasifikasi Pos tarif 2208.90.90.00, Buku Tarif Kepabean Indonesia yang diterbitkan tahun 2012 (BTKI 2012), atau kalau dihitung menjadi 847% dari nilai pabean (CIF) barang import termaksud dalam perkara ini, tanpa merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, dan bahwa, dalam perkara ini, telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan: “Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untukpenghitungan Bea Masuk”, harus dinyatakan batal demi hukum;
2.6. Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana diuraikan di atas (lihat point 2.5) semakin tak terbantahkan, karena selama persidangan dan dalam jawabannya, Termohon Peninjauan Kembali, tidak pernah dapat menunjukkan rujukan peraturan perundangundangan yang memperbolehkan menentukan pembebanan BeaMasuk melebihi 40% dari nilai pabean (CIF);
2.7. Bahwa, dengan pertimbangan yang terurai di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mulia, demi penegakan hukum seadil-adilnya, menyatakan bahwa tarif Bea Masuk terhadap barang import, atas Pemberitahuan Import Barang (PIB) Nomor: 0182/C tanggal 8 Oktober 2012, apabila dimasukkan pada klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00, BTKI 2012, pembebanan Bea Masuknya harus merujuk dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang a quo, setinggitingginya empat puluh prosen dari nilai pabean, atau jika dihitung menjadi sama dengan tarif Bea Masuk maksimal, yaitu: 40% dari nilai pabean (CIF) barang import pada perkara ini, yaitu Rp212.427.730,00 menjadi Bea Masuk total sebesar Rp84.971.092,00 atau sebesarRp5,897/ltr.;
3. Bahwa, dengan ketidak telitian dan kesalahan dalam penerapan peraturan dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diuraikan dandijelaskan di atas, dapat disimpulkan dan dinyatakan sebagai berikut:
3.1. Bahwa penetapan tarif Bea Masuk, atas Pemberitahuan Pabean Import (PIB), nomor pendaftaran: 0182/C, tanggal 08 Oktober 2012, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP), Nomor: SPTNP-021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2012, tanggal 2 November 2012, patut ditolak dan harus dibatalkandemi hukum (bukti P-1);
3.2. Bahwa, Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang dari Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang Jakarta, Nomor: S-1073/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012, tanggal 29 Oktober 2012, karena bukan hasil uji dari barang import yang disengketakan dalam perkara ini dan diambil dari barang import yang disengketakan dalam perkara yang lain, makacacat dan harus diabaikan demi hukum (Bukti P-11);
3.3. Bahwa, penetapan klasifikasi dan pembebanan atas barang import yang diberitahukan pada PIB Nomor: 0182/C tanggal 08 Oktober 2012 ke dalam pos tarif 2208.90.9000, dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000,00/Ltr; yang termuat pada Keputusan Direktur Jenderak Bea Dan Cukai, Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013, (bukti P-1), karena cacat (lihat point 3.2 di atas) dan telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 12 ayat (1), patut ditolak dan batal demihukum;
3.4. Bahwa barang import Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas, tidak termasuk dan/atau memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebanan tarif Bea Masuk berbeda sebagaimana disebutkan pada pasal 13 ayat (1), kecuali dan selain dari tarif Bea Masuk setinggitingginya 40% dari nilai pabean sebagaimana dinyatakan pada Pasal12 ayat (1) undang-undang a quo;
3.5. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) huruf a dan e, Undang-undang a quo, Termohon Peninjauan Kembali wajib mengembalikan kelebihan Bea Masuk yang sudah dibayarkanPemohon, dari yang seharus dibayarkannya;
3.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat ditemukan perhitungannya seperti dalam table-1 sebagai berikut:
Tabel-1:
URAIAN TELAH DIBAYAR DITETAPKAN   KELEBIHAN
Bea Masuk 40% dari CIF 201.710.000 84.978.000
Cukai 158.486.000
PPn 10% (CIF+BM+Cukai) 57.263.000 45.590.000
PPh 2,5% (CIF+BM+Cukai) 14.316.000 11.398.000
Total sesuai dengan PIB 431.775.000 141.966.000 289.809.000
Bea Masuk 1.599.265.000
PPn 10% (CIF+BM+Cukai) 144.078.000
PPh 2,5% (CIF+BM+Cukai) 36.020.000
Total Tambahan 1.779.363.000 1.779.363.000
Total PIB+Tambahan 2.211.138.000 141.966.000 2.069.172.000
3.7. Bahwa akhirnya, karena ketidak telitian, kecacatan dan kesalahan dalam penerapan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam penyelesaikan sengketa perkara ini, maka demi hukum dan penyelesaian seadil-adilnya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 52180/PP/M.XVIIB/2012, patut ditolak untuk ditinjau kembali, menurutperaturan perundang-undang yang berlaku;
    

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 2 November 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga tarif atas barang import Smirnoff Ice Beer sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 pada Pos Tarif 2208.90.9000 dengan perhitungan Bea Masuk Rp125.000,00/ltr; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan tarif atas barang import berupa Smirnoff Ice Beer yang ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 pada Pos Tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000,00/ltr; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi barang adalah Smirnoff Ice Beer merupakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal Negara Philippines kadar etil alkohol sebesar 4,8% yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0182/C tanggal 8 Oktober 2012 dengan Pos Tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Rp125.000,00/Ltr sudah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK-011/2011;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CYQ, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X