Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1011/B/PK/PJK/2017

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014 yang t


 

PUTUSAN
Nomor 1011/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA, tempat kedudukan di Jalan BBB, Nomor X, RT.0X0, RW.00X, Kota Baru Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Drs. CCC, Ak., S.H., BKP., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan DDD, Nomor XX, RT.XX, Simp EEE VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta;


Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterima pada tanggal 27 Juli 2012 menetapkan/memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB Nomor 00017/207/04/734/11 tanggal 12 Mei 2011, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku;

Bahwa perhitungan jumlah pajak yang terutang:

Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan):
PPN Kurang Bayar
Sanksi Administrasi :
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN ymh dibayar
Rp   62.405.299,00

Rp     9.597.571,00
Rp   42.410.359,00
Rp114.413.229,00
 
Menurut Pemohon Banding:

Jumlah PPN ymh dibayar Rp   0,00 (NIHIL)

ALASAN PENGAJUAN BANDING;

I. Pokok Sengketa (Formal);
Menurut Terbanding:
Bahwa pada bagian konsideran “mengingat” angka 1, angka 2, dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang berbunyi:
1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000;
3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Terbanding Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:
1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000;
3. Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;
Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur, maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum;
II. Pokok Sengketa (Materi);
Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan April 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak memberika putusan sebagai berikut:
1. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00017/207/04/734/11 tertanggal 12 Mei 2011;
2. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012;
3. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2004 Nomor 00017/207/04/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BBB, Nomor X, RT.0X0, RW.00X, Kota Baru Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2092/5.2/PAN.Wk/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya: (terlampir);

Tertulis:
1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;

Seharusnya:
1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
3. Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;

Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (kekurangan) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum;

PERTIMBANGAN HUKUM:


(Sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 s.d. 24 dari 34 halaman Alenia 9 dan Alenia 10);
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telahmemenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
- Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan;
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding):
- Bahwa sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 16 dari 34 halaman, Bantahan Pemohon Banding:
Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (kekurangan) dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum;
- Bahwa sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 dari 34 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal:
“Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”;
- Bahwa sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 halaman 18 s.d. 24 dari 34 halaman Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahuimemang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (kekurangan)dalam penerapan dasar hukum pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. Termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak;
- Bahwa ada sengketa formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana konsideran seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu:PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3;
- Serta Referensi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada halaman 11 dari 28halaman sebagai berikut:
- Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) paragraf ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dijelaskan bahwa “apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan ataukekeliruan tersebut harus dibetulkan”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak maka harus dibetulkanpada saat diketahui kesalahan atau kekeliruan tersebut;
- Sedangkan pada Surat Pembetulan Nomor KEP-76/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 tidak membetulkan kesalahan dalam Surat Keputusan Keberatan di bagian KONSIDERAN “Mengingat“ atas PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan: “Bahwa Keputusan Terbanding KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan”;

SEHARUSNYA:

Bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan”;

Dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali:

Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pendapat Majelis:

(Sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 dari halaman 31 s.d. 32 dari 34 halaman):

Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (Pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;

Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka hal-hal yang telah dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak April 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp624.052.980,00;

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;

Bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;

Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding):
- Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih) dibayar sebesar (Rp.0,00) NIHIL;
- Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Surat Bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak, pada pokoknya menyatakansebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa April 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti SunsetPolicy;
2. Bahwa terdapat “perbedaaan” dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat KeputusanKeberatan;
3. Bahwa terdapat “perbedaan” dasar perhitungan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surata Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat KeputusanKeberatan;
4. Bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangat mendasar atau “Fundamental” bukan alpa atau culva sehingga tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadapdasar penetapan maupun dasar perhitungan;
5. Bahwa pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa/fungsional mengkoreksi tidak berdasarkan buktibukti otentik serta dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksa dalam menghitung PPN yang masihharus dibayar;
6. Bahwa peneliti/penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yang masih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas Pajak Masukan SPT PPN Pemohon Banding adalah karena peneliti/penelaah mengkoreksi tidak sesuai dengan dasarhukum dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar;
7. Bahwa dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tata cara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaah terdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harus dibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapansekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar;
8. Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak April 2004 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:
DPP PK = Rp 592.417.177,00
DPP (80/100 x DPP PK) = Rp 473.933.742,00
Selisih = Rp 118.483.435,00
PPN = Rp 11.848.344,00
 
KESIMPULAN:
- Bahwa sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014pada halaman 16 dari 34 halaman, Bantahan Pemohon Banding:
Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (kekurangan) dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum;
- Bahwa sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 dari 34 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal:
- “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelahpemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”;
- Bahwa sesuai Put.51352/PP/M.XVIIIA/16/2014 halaman 18 s.d. 24 dari 34 halaman Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
Dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (kekurangan) dalam penerapan dasar hukum pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. Termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak;
- Bahwa ada sengketa formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana konsideran seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3;
- Bahwa seharusnya untuk Sengketa Pajakterhadap pemeriksaan materi banding tidak lagi diperiksa;
- Bahwa didalam penerapan dasar hukum apabila terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (kekurangan) sehingga menjadi ketidakcermatan di dalam Surat Keputusan tersebut, maka seharusnya dibetulkan agar memiliki kepastian hukum dan apabila tidak dibetulkan dapat disebut sebagai Surat Keputusanyang cacat hukum serta mengakibatkan batal demi hukum;
- Adanya Referensi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
- Sehingga Jumlah PPN Masa April 2004 yang sebesar Rp0,00 (NIHIL);

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2004 Nomor 00017/207/04/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-76/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp624.052.980,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk meminjamkan buku/catatan/dokumen pendukung lainnya pada saat pemeriksaan pajak dilakukan, sehingga secara prosedural penerbitan objek sengketa sudah tepat dan benar. Lagi pula Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan atas pemanfaatan Program Pemerintah atas kebijakan perpajakan berupa Sunset Policy dan tidak melakukan pembetulan atas SPT serta tidak membuktikan LPAD atas penyerahan SPT OP Sunset Policy dalam perkara a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CYQ, S.H.
NIP. XX0000XXX