Putusan Mahkamah Agung Nomor : 699/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 yang tela
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 699/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
AAA, Ir., tempat kedudukan di Jalan BBB Nomor XXX, Pahandut, Palangka Raya;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. CCC, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jalan DDD Nomor XX RT XX RW 000, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-767/PJ./2016 tanggal 26 Februari 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;
Alasan Pengajuan Banding;
I. | Pokok
Sengketa (Formal); Menurut Terbanding; Bahwa pada bagian konsideran "Mengingat" angka 1 dan angka 2 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013, yang berbunyi:
Bahwa pada bagian konsideran "Mengingat" Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran harus sesuai dengan petunjuk pengisian Surat keputusan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, yakni sebagai berikut:
Bahwa karena Dasar Hukum untuk penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan yang dicantumkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan menjadi Cacat Hukum dan berakibat Batal Demi Hukum; |
||||||||||||
II. | Pokok
Sengketa (Materi); Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan):
Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding sebesar : Rp.0,00 (Nihil). Dengan alasan:
|
1. | Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013; |
2. | Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00026/207/07/711/12 tanggal 28 Februari 2012, atas nama : AAA, Ir, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan BBB Nomor XXX, Pahandut, Palangka Raya, Alamat korespondensi Simpang FFF, Jalan BBB Nomor XX RT 0XX, Banjarmasin, 70236, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 1.001.007.750,00 |
Pajak Keluaran | Rp | 100.100.775,00 |
Pajak Masukan | Rp | 80.080.620,00 |
PPN yang kurang dibayar | Rp | 20.020.155,00 |
Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP |
Rp |
9.609.674,00 |
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 29.629.829,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2015 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-229/PP/IKH/2014 tentang Izin Kuasa Hukum tanggal 8 Oktober 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Februari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | Tentang
Formal atau Prosedur Peninjauan Kembali:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang
Alasan Peninjauan Kembali; Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56877/PP/M.IVA/16/2014, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 04 November 2014 yang diterbitkan tanggal 20 November 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon Banding, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 20 November 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan beberapa dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan dalildalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Pertimbangan Hukum; (Sesuai Put.56877/PP/M.IVA/16/2014 pada halaman 12 s/d 14 dari 26 halaman Alinea ke-6 dan Alinea ke-7); Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding; “Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan.” Menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding; Terdapat kesalahan atau kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang sudah/telah berlaku sejak1 Maret 2013; Pada Bagian Konsiderannya: Tertulis:
Alasan Pengajuan banding; Pokok Sengketa (Formal):
|
Sebagai Referensi untuk Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung:
I. | Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put. 13116/PP/M.III/16/2008: (diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 18 Januari 2008 dan diterbitkan tanggal 11 Februari 2008) Pendapat Majelis: Halaman ke 11 dari 28 halaman Alinea ke-3 dan ke-4:
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00026/207/07/711/12 tanggal 28 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp29.629.829,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Putusan Majelis Hakim terkait nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp80.080.620,00; yang bukan merupakan sengketa banding; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas peredaran usaha yang dihitung secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dilakukan oleh Majelis Pengadilan Pajak secara proposional sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal II Angka 1 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002; |
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA, Ir. tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA, Ir. tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., CN. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CYQ, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.