Putusan Mahkamah Agung Nomor : 699/B/PK/PJK/2017

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor 699/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA, Ir., tempat kedudukan di Jalan BBB Nomor XXX, Pahandut, Palangka Raya;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. CCC, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jalan DDD Nomor XX RT XX RW 000, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-767/PJ./2016 tanggal 26 Februari 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;

Alasan Pengajuan Banding;
I. Pokok Sengketa (Formal);
Menurut Terbanding;
Bahwa pada bagian konsideran "Mengingat" angka 1 dan angka 2 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013, yang berbunyi:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3984).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986). 
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa pada bagian konsideran "Mengingat" Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran harus sesuai dengan petunjuk pengisian Surat keputusan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, yakni sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069).
Bahwa surat Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding harus dijawab oleh Terbanding, sesuai dengan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang. Namun penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013;
Bahwa karena Dasar Hukum untuk penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan yang dicantumkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan menjadi Cacat Hukum dan berakibat Batal Demi Hukum;
II. Pokok Sengketa (Materi);
Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan):
PPN Kurang Bayar 
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga 
Jumlah PPN ymh dibayar 
: Rp.100.100.775,00

: Rp. 48.048.372,00
: Rp.148.149.147,00
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding sebesar : Rp.0,00 (Nihil).
Dengan alasan:
1. Baru melakukan kegiatan usaha EEE Swalayan pada bulan April 2007;
2. Pada Tahun 2007 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
3. Tidak mengenakan PPN disetiap penjualan barang;
4. Penjualan barang hanya bersifat Eceran (tidak bersifat partai);
5. Barang yang dijual sebagian adalah bahan makanan dan minuman seperti beras, kedelai, garam, daging, telur dan buah-buahan yang tidak terutang PPN;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka sebagai Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-283/WPJ.29/2013 tertanggal 10 April 2013;
2. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono).
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00026/207/07/711/12 tanggal 28 Februari 2012, atas nama : AAA, Ir, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan BBB Nomor XXX, Pahandut, Palangka Raya, Alamat korespondensi Simpang FFF, Jalan BBB Nomor XX RT 0XX, Banjarmasin, 70236, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.001.007.750,00
Pajak Keluaran Rp 100.100.775,00
Pajak Masukan Rp 80.080.620,00
PPN yang kurang dibayar Rp 20.020.155,00
Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP

Rp

9.609.674,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 29.629.829,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 4 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2015 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-229/PP/IKH/2014 tentang Izin Kuasa Hukum tanggal 8 Oktober 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Februari 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Formal atau Prosedur Peninjauan Kembali:
1. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
1.A Pasal 77 ayat (3), yang berbunyi:

“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”

Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) berhak mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
1.B Pasal 91 huruf (e), yang berbunyi:

“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) dapat mengajukan berdasarkan alasan : bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.C Pasal 92 ayat (3), yang berbunyi:

“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, danhuruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56877/PP/M.IVA/16/2014:
Diucapkan tanggal : 04 November 2014;
Diterbitkan tanggal : 20 November 2014;
Dikirim tanggal : 20 November 2014;
Diterima tanggal : 21 November 2014;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak sebelum 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim atau diterima, sehingga masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak:
2.A Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi:

“Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.”

Sehingga pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) atas putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
2.B Pasal 3, yang berbunyi:

“Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan yangdilampiri bukti-bukti.”

Sehingga permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon sendiri, beserta menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti yang disertakan sebagai referensi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yaitu copy salinan Putusan Pengadilan Pajak: Nomor Put.13116/PP/M.III/16/2008 yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2008.
2.C Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi:

“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa UntukMembayar (SKUM) telah dibayar lunas.”

Panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) telah dibayar lunas tanggal 16 Februari 2015 melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dengan Nomor Rekening : XXXXXXXXX
Bahwa dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56877/PP/M.IVA/16/2014, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 04 November 2014 yang diterbitkan tanggal 20 November 2014 serta diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, telah memenuhi ketentuan dan/atau prosedur pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
II. Tentang Alasan Peninjauan Kembali;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56877/PP/M.IVA/16/2014, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 04 November 2014 yang diterbitkan tanggal 20 November 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon Banding, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
1. Adanya kesalahan atau kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2013;
Yang dianggap memenuhi ketentuan Formal Penerbitan Keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya saja, tanpa dipertimbangkan terdapatnya fakta-fakta yang telah disampaikan baik secara tertulis pada surat permohonan banding maupun secara lisan pada saat persidangan.
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56877/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 20 November 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan beberapa dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan dalildalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum;
(Sesuai Put.56877/PP/M.IVA/16/2014 pada halaman 12 s/d 14 dari 26 halaman Alinea ke-6 dan Alinea ke-7);
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding;
“Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan.”
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding;
Terdapat kesalahan atau kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang sudah/telah berlaku sejak1 Maret 2013;
Pada Bagian Konsiderannya:
Tertulis:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986).
Seharusnya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Dengan kesimpulan yaitu pada bagian konsideran ”mengingat” poin ke-1 yang berbunyi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
Seharusnya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4999).
Dan pada bagian konsideran ”mengingat” poin ke-2 yang berbunyi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986).
Seharusnya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
(Bahwa sesuai Put.56877/PP/M.IVA/16/2014 pada halaman 3 s/d 4 dari 26 halaman);
Alasan Pengajuan banding; Pokok Sengketa (Formal):
- “Bahwa dasar hukum untuk penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan yang dicantumkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang Tata Cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Dimana Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah mengungkapkan secara tertulis dalam Surat Permohonan Banding yang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerapan Dasar Hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan dapat dibatalkan.
- Bahwa sesuai Put.56877/PP/M.IVA/16/2014 pada halaman 12 dari 26 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal: “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”.
Dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerapan Dasar Hukum pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. Terbanding) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak.
- Bahwa ada Sengketa Formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana konsideran seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 berdasarkan Lampiran XII : C. Format Surat Keputusan Keberatan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan:
“Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan”.
Seharusnya:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 tidak memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan.

Sebagai Referensi untuk Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung:
I. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 13116/PP/M.III/16/2008:
(diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 18 Januari 2008 dan diterbitkan tanggal 11 Februari 2008)
Pendapat Majelis:
Halaman ke 11 dari 28 halaman Alinea ke-3 dan ke-4:
  • Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) paragraph ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dijelaskan bahwa “Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan ataukekeliruan tersebut harus dibetulkan”.

  • Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila terdapat kesalahan ataukekeliruan dalam penerbitan SuratKetetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak makah arus dibetulkan pada saat diketahuikesalahan atau kekeliruan tersebut.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.29/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00026/207/07/711/12 tanggal 28 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp29.629.829,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Putusan Majelis Hakim terkait nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp80.080.620,00; yang bukan merupakan sengketa banding; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas peredaran usaha yang dihitung secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dilakukan oleh Majelis Pengadilan Pajak secara proposional sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal II Angka 1 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA, Ir. tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA, Ir. tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., CN.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CYQ, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X