Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81077/PP/M.XVA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81077/PP/M.XVA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding untuk yang mengajukan restitusi karena bentuk ketetapan pajaknya adalah lebih bayar memang tidak ada sanksi terkait Pasal 13 UU KUP melainkan sanksinya berupa berkurangnya jumlah yang direstitusi apabila terdapat koreksi. Selain itu diketahui dalam angka II.5 SE-32/1988 dijelaskan bahwa Dalam hal telah diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dan atau Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dan ternyata tidak seharusnya dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, maka atas bagian jumlah yang seharusnya tidak dikembalikan harus ditagih dengan penerbitan SKP dengan sanksi kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN dari masa Januari 2008 s.d Juli 2011. Pada bulan Desember 2011 dimana Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan tersebut sehingga PPN Masukan yang dikreditkan menjadi 0 (nol). Tidak ada kompensasi PPN yang Pemohon Banding bawa dari Tahun 2007 ke Masa Pajak Januari 2008. Pada saat Desember 2011, Pemohon Banding tidak bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 s.d Desember 2007 tersebut karena terbentur oleh UU KUP No.16 Tahun 2000 Pasal 8 ayat (1) " Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;"
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai pengenaan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP atas PPN kurang bayar sebesar Rp606.996.867,00 yang menurut Terbanding sanksi tersebut harus dikenakan sedangkan menurut Pemohon Banding tidak harus dikenakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan keterangan dari para pihak yang di sampaikan pada saat persidangan, sebagaimana diuraikan di atas, pokok permasalahan yang akan dipertimbangkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas koreksi Pajak Masukan sesuai Surat Banding dan keterangan para pihak di persidangan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang mengenakan Sanksi Kenaikan 100% sebagaimana diatur dalam  Pasal 13 (3) UU KUP atas jumlah PPN yang kurang bayar;

bahwa berdasarkan bukti P-7 Pemohon Banding pada bulan Desember 2011 telah melakukan pembetulan atas SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 s/d Juli 2011 dimana tidak ada kompensasi PPN yang Pemohon Banding bawa dari tahun 2007 ke Masa Pajak Januari 2008;

bahwa dengan dilakukannya pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 dimana Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan tersebut sehingga PPN Masukan yang dikreditkan menjadi 0 (nol) dan tidak ada kompensasi PPN yang Pemohon Banding bawa dari tahun 2007 ke Masa Pajak Januari 2008, sehingga Majelis berpendapat tidak ada selisih lebih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP dan Penjelasannya menyatakan bahwa:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan kenaikan sebesar 100% (seratus persen);

bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP dan Penjelasannya menyatakan bahwa:
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Majelis berpendapat:
  • secara jelas Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c UU KUP nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
  • pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dapat diterapkan apabila terdapat selisih antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah terkait dengan perkebunan kelapa sawit, yang mana hasil dari usaha atau kegiatan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang berdasarkan PP 7 Tahun 2007 termasuk hasil-hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan  yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding  dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara No. BA-340/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 12 September 2014, yang disetujui oleh Pemohon Banding bahwa berdasarkan PP 7 Tahun 2007 untuk hasil-hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat seharusnya  PPN yang kurang dibayar yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding bernilai 0 (nol) karena tidak ada Penyerahan Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Keluarannya dan tidak ada Pajak Masukan karena berdasarkan Pasal 16B UU PPN apabila terdapat penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan;
 
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-48/PJ.32/2000 tanggal 2 Februari 2000 mengenai pengertian "tidak seharusnya dikompensasikan" Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya selisih lebih pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya namun telah dikompensasikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan di SPT Masa PPN adalah terkait dengan barang strategis dimana Pajak Masukan yang terkait dengan  penyerahan barang strategis tidak dapat dikreditkan sehingga  tidak ada selisih lebih pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan seperti yang dicantumkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak di atas, sehingga Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% tidak dapat diterapkan karena sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku seharusnya tidak ada selisih lebih pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum a quo dan prinsip keadilan maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pengenaan Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP atas PPN kurang bayar sejumlah Rp606.996.867,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga penghitungan Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP setelah pemeriksaan di persidangan menjadi sebagai berikut:

URAIAN MENURUT TERBANDING
(Rp.)
DIBATALKAN MAJELIS
(Rp.)
MENURUT MAJELIS
(Rp.)
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp606.996.867,00 Rp606.996.867,00 0
     
Mengingat : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Memutuskan : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan      Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1963/WPJ.06/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00039/207/07/072/13 tanggal 11 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut :

PPN kurang bayar                 
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP        
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP        
Jumlah pajak yang masih harus dibayar        
Rp 606.996.867,00
Rp                   0,00
Rp                   0,00
Rp 606.996.867,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00408/PP/PM/VIII/2015 tanggal 13 Juli 2015 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.38/PP/PM/IX/PrbSM/2015 tanggal 3 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC Ak.            
DEF, S.H., M.Kn.            
Dr. GHI, SE Ak., M.M., M.Hum.        
JKL          
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim anggota
sebagai Panitera Pengganti

Putusan No Put-81077/PP/M.XVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2017 oleh Hakim Ketua berdasarkan jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-033/PP/Ucp/2017 tanggal 16 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC Ak.            
DEF, S.H., M.Kn.            
Dr. GHI, SE Ak., M.M., M.Hum.        
Dra. MNO, M.M    
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim anggota
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri olehon Banding.