Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73616/PP/M.VIIB/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 17.077,20;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73616/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 17.077,20;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa yang dimaksud dengan waterproof footwear adalah apabila alas kaki tersebut terbuat dari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini dari plastik dan karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dipaku, dikeling, disekrup atau ditusuk) maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 64.01;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa alas kaki tahan air (waterprooffootwear) adalah alas kaki kedap air yang baik bagian sal maupun bagian atasnya dapat melindungi terhadap masuknya air atau cairan lainnya, apabila dipakai/dikenakan pada kaki dapat melindungi masuknya air atau atau cairan lainnya sehingga kaki tidak basah.
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013301/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 14 September 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 menjadi CIF USD 17.077,20, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif;

bahwa Surat Banding Nomor 003/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Berkeberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700159 tanggal 31 Agustus 2015;
  2. Pada saat mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor : 024//LMB/VI/2015 tanggal 15 September 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu :
    1. Foto copy Bukti Penerimaan Jaminan Tunai
    2. Foto copy SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan;
    3. Foto copy Form E Nomor E15470ZC44700159 tanggal 31 Agustus 2015; Insurance dari China

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 sebesar CIF USD 17.077,20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015;
     
memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 14 September 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 sebesar CIF USD 17.077,20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 81.476.000,00 (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DYH, S.Sos, M.H.     
VML, S.H.         
XPT, S.E.         
FJK, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding