Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73616/PP/M.VIIB/19/2016
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 17.077,20;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73616/PP/M.VIIB/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 17.077,20; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa yang dimaksud dengan waterproof footwear adalah apabila alas kaki tersebut terbuat dari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini dari plastik dan karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dipaku, dikeling, disekrup atau ditusuk) maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 64.01; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa alas kaki tahan air (waterprooffootwear) adalah alas kaki kedap air yang baik bagian sal maupun bagian atasnya dapat melindungi terhadap masuknya air atau cairan lainnya, apabila dipakai/dikenakan pada kaki dapat melindungi masuknya air atau atau cairan lainnya sehingga kaki tidak basah. | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor
KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor: SPTNP-013301/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 14 September 2015,
pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis
barang impor
dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 menjadi CIF USD
17.077,20, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding
melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan
dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015, dengan demikian
Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; bahwa Surat Banding Nomor 003/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015; |
||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 sebesar CIF USD 17.077,20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015; | ||
memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7202/KPU.01/2015
tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-013301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 14 September 2015, atas
nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang
diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 September 2015 sebesar
CIF USD 17.077,20 sesuai Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-7202/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015, sehingga jumlah bea
masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp
81.476.000,00 (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam
ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.