Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73578/PP/M.XVIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp600.483.920,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73578/PP/M.XVIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp600.483.920,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp593.454.683,00 karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang PPN;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp593.454.683,00 atas faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta karena faktur pajak masukan tersebut diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding juga telah menyerahkan arus uang terkait adanya pembayaran transaksi atas pajak masukan tersebut. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 013/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 013/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp600.483.920,00 yang terdiri dari :

a. Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp593.454.683,00

bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”;

bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak;

bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 25 Mei 2011 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk DDD, FFF, dan CCC untuk menandatangani faktur pajak;
   
b. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.029.237,00

bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-6/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp600.483.920,00 yang terdiri dari :

a. Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp593.454.683,00;

bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding;

bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding berasal dari BBB Logistic Jakarta;
   
b. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.029.237,00

bahwa kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pendapat Majelis
           
bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:
  1. Pasal 9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp600.483.920,00 yang terdiri dari :

1. Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp593.454.683,00;
       
bahwa menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC, Sdr. DDD dan Sdr FFF, telah memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC, Sdr. DDD dan Sdr FFF merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum;

bahwa penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp593.454.683,00 tidak dapat dipertahankan;
   
2. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.029.237,00;

bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal dari PT EEE Indonesia terdiri dari :
  1. service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar Rp1.200.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp120.000,00;
  2. sewa mobil Xenia, Innova dan Avanza untuk keperluan operasional dengan DPP PPN sebesar Rp67.342.365,00 dan PPN Masukan sebesar Rp6.734.237,00;
  3. sewa mobil untuk kegiatan tertentu dengan DPP PPN sebesar Rp1.750.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp175.000,00;

bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar Rp1.200.000,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp67.342.365,00, pajak masukannya sebesar Rp6.854.237,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas pengeluaran sewa mobil untuk kegiatan tertentu sebesar Rp1.750.000,00, pajak masukannya sebesar Rp175.000,00 tidak dapat dikreditkan, karena tidak jelas peruntukannya, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Oktober 2011 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan
versi Pemohon
 Banding
Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
Versi Majelis
1 2 3 4(2-3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak :          
a. Penyerahan yang Terutang PPN 6.563.157.297,00 6.563.157.297,00 0,00 0,00 6.563.157.297,00
b. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN 49.673.783.882,00 49.673.783.882,00 0,00 0,00 49.673.783.882,00
Jumlah Penyerahan 56.236.941.179,00 56.236.941.179,00 0,00 0,00 56.236.941.179,00
Pajak Keluaran 656.315.730,00 656.315.760,00 0,00 0,00 656.315.730,00
Kredit Pajak 3.292.311.348,00 3.892.795.268,00 600.483.920,00 600.308.920,00 3.892.620.268,00
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar (2.635.995.618,00) (3.236.479.508,00) 600.483.890,00 600.308.920,00 (3.236.304.538,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.236.479.508,00 3.236.479.508,00 0,00 0,00 3.236.479.508,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar 600.483.890,00 0,00 600.483.890,00 600.308.920,00 174.970,00
Sanksi Administrasi :          
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 600.483.890,00 0,00 600.483.890,00 600.308.920,00 174.970,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.200.967.780,00 0,00 1.200.967.780,00 1.200.617.840,00 349.940,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-967/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00200/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang Terutang PPN ...................................................    
b. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN .........................................     
Jumlah Penyerahan ..........................................................................    
Pajak Keluaran ...............................................................................     
Kredit Pajak ...................................................................................     
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ....................     
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ..................................     
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar .................................................     
Sanksi Administrasi :
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ........................................................     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar ............................................     

Rp        6.563.157.297,00
Rp      49.673.783.882,00
Rp      56.236.941.179,00
Rp           656.315.730,00
Rp        3.892.620.268,00
Rp    (  3.236.304.538,00)
Rp        3.236.479.508,00
Rp                  174.970,00

Rp                  174.970,00
Rp                  349.940,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

DRB ........................................................    
HLP .........................................................    
WTY ........................................................    
dengan dibantu oleh
SGV ........................................................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DRB ........................................................    
HLP .........................................................    
JNK ........................................................    
dengan dibantu oleh
SGV ........................................................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.