Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73577/PP/M.XVIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73577/PP/M.XVIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun 2001. Koreksi positif DPP PPN Keluaran berupa penjualan yang belum dikenakan PPN berdasarkan pengujian arus piutang dan penerimaan kas dan bank yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa metode tidak langsung yang digunakan Terbanding dalam menghitung jumlah peredaran usaha sebagai penyerahan untuk tahun pajak 2011 dengan menggunakan arus uang masuk tidak tepat. Dalam menghitung penyerahan Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat sisi debit bank tanpa melihat sisi kreditnya. Terbanding menganggap seluruh uang masuk atas nama customer sebagai penghasilan Pemohon Banding tanpa memperhitungkan ada pelunasan piutang tahun 2010 yang dibayarkan pada tahun 2011, penerimaan yang bukan merupakan penghasilan dan uang muka dari customer. Piutang tahun 2010 yang dilunasi tahun 2011 bukanlah bagian dari peredaran usaha pada tahun 2011, melainkan telah Pemohon Banding catat sebagai penyerahan pada tahun 2010;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa penyelesaian sengketa ini terkait dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2011 dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-72681/PP/M.XVIIIB/15/2016 yang diucap tanggal 28 Juli 2016, Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak telah memutus bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dipertahankan. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp13.278.794.984,00 dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp550.209.665,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 sebesar Rp950.000,00 karena berdasarkan penelitian terhadap aplikasi PKPM portal DJP, faktur pajak tersebut belum/tidak dilaporkan oleh PT FFF;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp950.000,00 atas faktur pajak dari PT FFF karena Pemohon Banding dapat memperlihatkan voucher terkait transaksi yang terutang PPN sebesar Rp950.000,00 atas nama PT FFF;
     
Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 012/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 012/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 474.718.096,00 yang terdiri dari :

a. Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp542.215.665,00

bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”;

bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak;

bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak;
   
b. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.044.000,00

bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan;
   
c. pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak ada jawaban konfirmasi dari lawan transaksi atas nama PT FFF sebesar Rp950.000,00

bahwa Pemohon Banding dapat memperlihatkan voucher terkait transaksi yang terutang PPN sebesar Rp950.000,00 atas nama PT FFF;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-15/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp474.718.096,00 yang terdiri dari :

a. Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp467.680.980,00;

bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding;

bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding berasal dari BBB Logistic Jakarta;
   
b. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.037.116,00

bahwa kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
   
c. pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak ada jawaban konfirmasi dari lawan transaksi atas nama PT FFF sebesar Rp950.000,00

bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi PK-PM portal DJP atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 belum/tidak dilaporkan oleh PT FFF;

Pendapat Majelis

bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:
  1. Pasal 9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 474.718.096,00 yang terdiri dari :

1. Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp542.215.665,00;

bahwa menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC dan Sdr. DDD telah memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC dan Sdr. DDD merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum;

bahwa penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB Logistics Jakarta sebesar Rp542.215.665,00 tidak dapat dipertahankan;
   
2. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.044.000,00;

bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal dari PT EEE Indonesia terdiri dari :
  1. service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar Rp4.146.500,00 dan PPN Masukan sebesar Rp414.650,00;
  2. sewa mobil Avanza untuk keperluan operasional dengan DPP PPN sebesar Rp66.293.500,00 dan PPN Masukan sebesar Rp6.629.350,00;

bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar Rp4.146.500,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp66.293.500,00, pajak masukannya sebesar Rp7.044.000,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
3. Pajak Masukan sebesar Rp950.000,00 dari PT FFF karena berdasarkan penelitian terhadap aplikasi PK-PM portal DJP, faktur pajak tersebut belum/tidak dilaporkan oleh PT FFF;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung uji arus uang dan arus barang atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 dengan PPN sebesar Rp950.000,00 sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp950.000,00 tetap dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 versi Keputusan Terbanding atas Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

No Jenis Sengketa PPN Nilai Sengketa Tidak
Dipertahankan
oleh Majelis
Dipertahankan oleh
Majelis
Nilai Objek Pajak
versi Majelis
           
1 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 13.278.794.984,00 0,00 13.278.794.984,00 13.278.794.984,00
  Pajak Masukan:        
  a. Tidak memenuhi ketentuan Formal 542.215.665,00 542.215.665,00 0,00 0,00
  b. Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha 7.044.000,00 7.044.000,00 0,00 0,00
  c. Faktur Pajak Belum Dilaporkan oleh PKP Lawan Transaksi 950.000,00 0,00 950.000,00 950.000,00
  Jumlah sengketa Pajak Masukan 550.209.665,00 549.259.665,00 950.000,00 950.000,00
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak September 2011 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan
versi Pemohon
 Banding
Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
Versi Majelis
1 2 3 4(2-3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak :          
a. Penyerahan yang Terutang PPN 17.869.533.004,00 4.590.738.020,00 13.278.794.984,00 0,00 17.869.533.004,00
b. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN 39.050.361.152,00 39.050.361.152,00 0,00 0,00 39.050.361.152,00
Jumlah Penyerahan 56.919.894.156,00 43.641.099.172,00 13.278.794.984,00 0,00 56.919.894.156,00
Pajak Keluaran 1.786.953.300,00 459.073.811,00 1.327.879.489,00 0,00 1.786.953.300,00
Kredit Pajak 3.131.870.407,00 3.682.080.072,00 550.209.665,00 549.259.665,00 3.681.130.072,00
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar (1.344.917.107,00) (3.223.006.261,00) 1.878.089.154,00 549.259.665,00 (1.894.176.772,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.223.006.261,00 3.223.006.261,00 0,00 0,00 3.223.006.261,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar 1.878.089.154,00 0,00 1.878.089.154,00 549.259.665,00 1.328.829.489,00
Sanksi Administrasi :          
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.878.089.154,00 0,00 1.878.089.154,00 549.259.665,00 1.328.829.489,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.756.178.308,00 0,00 3.756.178.308,00 1.098.519.330,00 2.657.658.978,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-969/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00199/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang Terutang PPN ...................................................    
b. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN .........................................     
Jumlah Penyerahan ..........................................................................    
Pajak Keluaran ...............................................................................     
Kredit Pajak ...................................................................................     
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ....................     
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ..................................     
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar .................................................     
Sanksi Administrasi :
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ........................................................     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar ............................................     

Rp    17.869.533.004,00
Rp    39.050.361.152,00
Rp    56.919.894.156,00
Rp      1.786.953.300,00
Rp      3.681.130.072,00
Rp   ( 1.894.176.772,00)
Rp      3.223.006.261,00
Rp      1.328.829.489,00

Rp      1.328.829.489,00

Rp      2.657.658.978,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

DRB ........................................................    
HLP .........................................................    
WTY ........................................................    
dengan dibantu oleh
SGV ........................................................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DRB ........................................................    
HLP .........................................................    
JNK ........................................................    
dengan dibantu oleh
SGV ........................................................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.