Jenis
Pajak |
: |
PPN |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi
positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00, yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.278.794.984,00 terkait
dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun 2001.
Koreksi positif DPP PPN Keluaran berupa penjualan yang belum dikenakan
PPN berdasarkan pengujian arus piutang dan penerimaan kas dan bank yang
merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN; |
|
|
|
Menurut
Pemohon Banding |
: |
bahwa
metode tidak langsung yang digunakan Terbanding dalam menghitung
jumlah peredaran usaha sebagai penyerahan untuk tahun pajak 2011 dengan
menggunakan arus uang masuk tidak tepat. Dalam menghitung penyerahan
Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat sisi debit bank tanpa melihat
sisi kreditnya. Terbanding menganggap seluruh uang masuk atas nama
customer sebagai penghasilan Pemohon Banding tanpa memperhitungkan ada
pelunasan piutang tahun 2010 yang dibayarkan pada tahun 2011,
penerimaan yang bukan merupakan penghasilan dan uang muka dari
customer. Piutang tahun 2010 yang dilunasi tahun 2011 bukanlah bagian
dari peredaran usaha pada tahun 2011, melainkan telah Pemohon Banding
catat sebagai penyerahan pada tahun 2010; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa penyelesaian sengketa ini terkait
dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2011 dimana
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-72681/PP/M.XVIIIB/15/2016 yang diucap tanggal 28 Juli 2016, Majelis
Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak telah memutus bahwa koreksi Terbanding
atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dipertahankan. Dengan demikian
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang
Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp13.278.794.984,00 dipertahankan;
bahwa
dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai pajak masukan
yang dapat diperhitungkan sebesar Rp550.209.665,00, yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Nomor
0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 sebesar Rp950.000,00
karena berdasarkan penelitian terhadap aplikasi PKPM portal DJP, faktur
pajak tersebut belum/tidak dilaporkan oleh PT FFF; |
|
|
|
Menurut Pemohon
Banding |
: |
bahwa
Terbanding tidak seharusnya mengoreksi kredit Pajak Masukan
sebesar Rp950.000,00 atas faktur pajak dari PT FFF karena Pemohon
Banding dapat memperlihatkan voucher terkait transaksi yang terutang
PPN sebesar Rp950.000,00 atas nama PT FFF; |
|
|
|
Menurut majelis |
: |
bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor
012/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis
Pengganti Surat Bantahan Nomor 012/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15
Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil
penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding
sebagai berikut:
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp 474.718.096,00 yang terdiri dari :
a. |
Pajak
Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp542.215.665,00
bahwa
koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics
Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta.
Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa
penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan;
bahwa
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur
Pajak harus diisi secara lengkap,
jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta
ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak”;
bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat
memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau
lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan
perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat
kuasa”;
bahwa
Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan
sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak;
bahwa
berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang
berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics
Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak; |
|
|
b. |
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha sebesar Rp7.044.000,00
bahwa
pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi
lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan
perusahaan; |
|
|
c. |
pajak
masukan yang tidak dapat dikreditkan karena
tidak ada jawaban konfirmasi dari lawan transaksi atas nama PT FFF
sebesar Rp950.000,00
bahwa Pemohon Banding dapat memperlihatkan voucher
terkait transaksi yang terutang PPN sebesar Rp950.000,00 atas nama PT
FFF; |
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
SUB-15/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis
dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan
hal-hal sebagai berikut :
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp474.718.096,00 yang terdiri dari :
a. |
Pajak
Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp467.680.980,00;
bahwa
faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics
Jakarta akan tetapi ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding;
bahwa specimen pejabat/kuasa penandatangan tidak dapat dibuktikan oleh
Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan;
bahwa
PT BBB Logistic Indonesia dan PT BBB Logistic Jakarta sama-sama
dimiliki oleh BBB Korea dengan kepemilikan masing-masing 99% dan
mayoritas (60%) kredit pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding
berasal dari BBB Logistic Jakarta; |
|
|
b. |
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha sebesar Rp7.037.116,00
bahwa
kegunaan kendaraan yang disewa tidak diketahui, sehingga sulit untuk
dibuktikan apakah kendaraan yang disewa ada hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas pengeluaran atas
document processed fee tidak diketahui hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pemohon Banding; |
|
|
c. |
pajak
masukan yang tidak dapat
dikreditkan karena tidak ada jawaban konfirmasi dari lawan transaksi
atas nama PT FFF sebesar Rp950.000,00
bahwa berdasarkan
penelitian terhadap aplikasi PK-PM portal DJP atas Faktur Pajak Nomor
0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 belum/tidak dilaporkan
oleh PT FFF; |
Pendapat
Majelis
bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:
- Pasal
9 ayat (2), ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (9)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp 474.718.096,00 yang terdiri dari :
1. |
Pajak
Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Rp542.215.665,00;
bahwa
menurut Pemohon Banding penunjukkan Sdr. CCC dan Sdr. DDD telah
memenuhi syarat untuk menandatangani faktur pajak PT BBB Logistics
Jakarta, sedangkan Terbanding menyatakan mengingat Sdr. CCC dan Sdr.
DDD merupakan pegawai dari Pemohon Banding, maka faktur pajak
masukannya tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa pemberian
kuasa dapat diberikan kepada siapa saja sepanjang pemberi kuasa dan
penerima kuasa mampu melaksanakan tindakan hukum;
bahwa
penandatanganan Faktur Pajak oleh orang yang diberi kuasa adalah sah
secara hukum dan faktur pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga
koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan dari PT BBB
Logistics Jakarta sebesar Rp542.215.665,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
|
2. |
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha sebesar Rp7.044.000,00;
bahwa bardasarkan penelitian Majelis bahwa pajak masukan yang berasal
dari PT EEE Indonesia terdiri dari :
- service fee (visa fee) dengan DPP PPN sebesar
Rp4.146.500,00 dan PPN Masukan sebesar Rp414.650,00;
- sewa mobil Avanza untuk keperluan operasional
dengan DPP PPN sebesar Rp66.293.500,00 dan PPN Masukan sebesar
Rp6.629.350,00;
bahwa
Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar
Rp4.146.500,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp66.293.500,00,
pajak masukannya sebesar Rp7.044.000,00 dapat dikreditkan karena
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga
koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
|
|
3. |
Pajak
Masukan
sebesar Rp950.000,00 dari PT FFF karena berdasarkan penelitian terhadap
aplikasi PK-PM portal DJP, faktur pajak tersebut belum/tidak dilaporkan
oleh PT FFF;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding
tidak memberikan dokumen pendukung uji arus uang dan arus barang atas
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000XXX tanggal 27 September 2011 dengan
PPN sebesar Rp950.000,00 sehingga tidak dapat diyakini kebenaran
transaksinya. Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding atas Pajak
Masukan sebesar Rp950.000,00 tetap dipertahankan; |
|
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada
penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat
Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak
yang bersengketa; |
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah
memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 versi Keputusan Terbanding
atas Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
No |
Jenis
Sengketa PPN |
Nilai
Sengketa |
Tidak
Dipertahankan
oleh Majelis |
Dipertahankan
oleh
Majelis |
Nilai
Objek Pajak
versi Majelis |
|
|
|
|
|
|
1 |
DPP
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
13.278.794.984,00 |
0,00 |
13.278.794.984,00 |
13.278.794.984,00 |
|
Pajak
Masukan: |
|
|
|
|
|
a.
Tidak memenuhi ketentuan Formal |
542.215.665,00 |
542.215.665,00 |
0,00 |
0,00 |
|
b.
Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha |
7.044.000,00 |
7.044.000,00 |
0,00 |
0,00 |
|
c.
Faktur Pajak Belum Dilaporkan oleh PKP Lawan Transaksi |
950.000,00
|
0,00 |
950.000,00 |
950.000,00 |
|
Jumlah
sengketa Pajak Masukan |
550.209.665,00 |
549.259.665,00 |
950.000,00 |
950.000,00 |
|
|
|
|
menimbang |
: |
bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak September 2011
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Pajak
dan Sanksi Administrasi |
Versi
Terbanding |
Versi
Pemohon
Banding |
Jumlah
yang
disengketakan
versi Pemohon
Banding |
Jumlah
yang
dikabulkan oleh
Majelis |
Versi
Majelis |
1 |
2 |
3 |
4(2-3) |
5 |
6 |
Dasar
Pengenaan Pajak : |
|
|
|
|
|
a. Penyerahan
yang Terutang PPN |
17.869.533.004,00 |
4.590.738.020,00 |
13.278.794.984,00 |
0,00 |
17.869.533.004,00 |
b. Penyerahan
yang Tidak Terutang PPN |
39.050.361.152,00 |
39.050.361.152,00 |
0,00 |
0,00 |
39.050.361.152,00 |
Jumlah
Penyerahan |
56.919.894.156,00 |
43.641.099.172,00 |
13.278.794.984,00 |
0,00 |
56.919.894.156,00 |
Pajak Keluaran |
1.786.953.300,00 |
459.073.811,00 |
1.327.879.489,00
|
0,00 |
1.786.953.300,00 |
Kredit Pajak |
3.131.870.407,00 |
3.682.080.072,00 |
550.209.665,00 |
549.259.665,00 |
3.681.130.072,00 |
Jumlah
perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar |
(1.344.917.107,00) |
(3.223.006.261,00) |
1.878.089.154,00 |
549.259.665,00 |
(1.894.176.772,00) |
Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya |
3.223.006.261,00 |
3.223.006.261,00
|
0,00 |
0,00 |
3.223.006.261,00 |
PPN yang
Kurang (Lebih) Dibayar |
1.878.089.154,00 |
0,00 |
1.878.089.154,00 |
549.259.665,00 |
1.328.829.489,00 |
Sanksi
Administrasi : |
|
|
|
|
|
- Kenaikan
Pasal 13 (3) KUP |
1.878.089.154,00
|
0,00 |
1.878.089.154,00 |
549.259.665,00 |
1.328.829.489,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
3.756.178.308,00 |
0,00 |
3.756.178.308,00 |
1.098.519.330,00 |
2.657.658.978,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-969/WPJ.22/BD.06/2014
tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
September 2011 Nomor 00199/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013, atas
nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak :
a. Penyerahan yang Terutang PPN
...................................................
b. Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
.........................................
Jumlah Penyerahan
..........................................................................
Pajak Keluaran
...............................................................................
Kredit Pajak
...................................................................................
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ....................
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
..................................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
.................................................
Sanksi Administrasi :
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
........................................................
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
............................................
|
Rp
17.869.533.004,00
Rp
39.050.361.152,00
Rp 56.919.894.156,00
Rp 1.786.953.300,00
Rp
3.681.130.072,00
Rp ( 1.894.176.772,00)
Rp
3.223.006.261,00
Rp 1.328.829.489,00
Rp
1.328.829.489,00
Rp
2.657.658.978,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan
dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015
oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis
sebagai berikut :
DRB
........................................................
HLP
.........................................................
WTY
........................................................
dengan dibantu oleh
SGV ........................................................ |
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim
Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25
Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut :
DRB
........................................................
HLP
.........................................................
JNK
........................................................
dengan dibantu oleh
SGV ........................................................ |
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun
tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |